Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

Keraguan yang Harus Ditolak

Ada beberapa keraguan yang ditiupkan oleh para pengumbar hawa nafsu untuk melemahkan kepercayaan terhadap Qur’an dan kecermatan pengumpulannya. Di sini kami akan kemukakan beberapa hal yang penting di antaranya dan kemudian menjawabnya.

Mereka berkata, sumber-sumber lama (484r) menunjukkan bahwa ada beberapa bagian Qur’an yang tidak dituliskan dalam mushaf-mushaf yang ada di tangan kita ini. Sebagai bukti (dalil) dikemukakannya:

“Aisyah berkata: ’Rasulullah pernah mendengar seseorang membaca Qur’an di Masjid, lalu katanya: ’Semoga Allah mengasihinya. Ia telah mengingatkan aku akan ayat anu dan ayat anu dari surah anu.’ Dalam riwayat lain dikatakan: ’Aku telah menggugurkannya dari ayat ini dan ini.’ Dan ada lagi riwayat yang mengatakan ’Aku telah dibuat lupa terhadapnya.’”

Argumen ini dapat dijawab bahwa teringatnya Rasulullah akan satu atau beberapa ayat yang ia lupa atau ia gugurkan karena lupa itu hendaknya tidak menimbulkan keraguan dalam hal pengumpulan Qur’an karena riwayat yang mengandung ungkapan “menggugurkan” jtu telah ditafsirkan oleh riwayat lain, “aku telah dibuat lupa terhadapnya” (kuntu unsitua). Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan ”menggugurkannya” adalah “lupa”, sebagaimana ditunjukkan pula oleh kata-kata “telah mengingatkan aku”. Kelupaan atau lupa bisa saja terjadi pada Rasulullah dalam hal yang tidak merusak tablig. Di samping itu ayat-ayat tersebut telah dihafal oleh Rasulullah, dicatat oleh para penulis wahyu serta dihafal oleh para sahabat. Hafalan dan pencatatannya pun telah mencapai tingkat mutawatir. Dengan demikian lupa yang dialami Rasulullah sesudah itu tidak mempengaruhi kecermatan (ketelitian) dalam pengumpulan Qur’an. Inilah maksud hadis di atas. Oleh sebab itu bacaan orang ini yang hanya merupakan salah seorang di antara para penghafal yang jumlahnya mencapai tingkat mutawatir mengingatkan Rasulullah, “Ia telah mengingatkan aku akan ayat anu dan ayat anu.”

Allah berfirman dalam Surah A‘la:

“Kami akan membacakan (Qur’an) kepadamu (Muhammad), maka kamu tidak akan lupa, kecuali kalau Allah menghendaki.” (al-A‘la [87]:6-7). Pengecualian dalam ayat ini menunjukkan bahwa ada beberapa ayat yang terlupakan oleh Rasulullah.

Mengenai hal ini dapatlah dijawab bahwa Allah telah berjanji kepada Rasul-Nya untuk membacakan Qur’an dan memeliharanya serta mengamankannya dari kelupaan, sebagaimana ditegaskan dalam firmanNya: “Kami akan membacakan (Qur’an) kepadamu (Muhammad), maka kamu tidak akan lupa.” Namun karena ayat ini mengesankan seakan. akan hal itu merupakan suatu keharusan, padahal Allah berbuat menurut kehendak-Nya secara bebas, ”Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai” (al-Anbiya’ [21]:23), maka ayat itu segera disusul dengan pengecualian, “kecuali kalau Allah meng. hendaki”, untuk menunjukkan bahwa pemberitahuan mengenai pembacaan Qur’an kepada Rasul dan pengamanannya dari kelupaan itu tidak keluar dari kehendak-Nya pula, sebab, bagi Allah tak ada yang tak dapat dilakukan. Syaikh Muhammad Abduh mengemukakan dalam menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut: ”Oleh karena janji itu dituangkan dalam ungkapan yang menunjukkan keharusan dan kekal, sehingga terkadang memberi kesan bahwa kekuasaan Allah tidak meliputi yang selain itu, dan bahwa yang demikian dipandang telah keluar dari kehendak-Nya, maka didatangkanlah pengecualian dengan firman-Nya, Kecuali kalau Allah menghendaki. Sebab, jika Dia berkehendak membuatmu (Muhammad) lupa terhadap sesuatu, tak ada sesuatu pun yang dapat mengalahkan kehendak-Nya.

Dengan demikian, maka yang dimaksudkan di sini adalah ’peniadaan kelupaan secara total.’ Mereka mengatakan: Pengertian demikian seperti halnya perkataan seseorang kepada sahabatnya: ’Engkau berbagi denganku dalam apa yang aku miliki, kecuali kalau Allah menghendaki.” Dengan perkataan ini ia tidak bermaksud mengecualikan sesuatu, karena ungkapan demikian sedikit sekali atau jarang dipergunakan untuk menunjukkan arti nafi (negatif). Dan seperti ini pulalah maksud pengecualian dalam firman-Nya pada Surah Hud: Adapun orang-orang yang berbahagia, tempat mereka dalam surga, mereka kekal didalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya (Hud [11]:108). Pengecualian seperti ini untuk menunjukkan bahwa pengabadian dan pengekalan itu semata-mata karena kemurahan dan keluasan karunia Allah, bukan keharusan dan kewajiban bagi-Nya.

dan bila ia berkehendak untuk mencabutnya, maka tidak ada seorang pun dapat merintangi.

Mengenai riwayat, bahwa Nabi telah melupakan sesuatu sehingga perlu diingatkan, maka seandainya hal itu benar, tetapi ini tidaklah menyangkut Kitab dan hukum-hukum Allah yang diturunkan kepada Nabi agar disampaikan kepada umat. Dengan demikian segala pendapat yang dilontarkan orang selain dari yang telah kami kemukakan ini merupakan penyusupan dari orang-orang ateis yang merasuki pikiran orang-orang yang lalai, untuk menodai apa yang sudah disucikan oleh Allah. Karena tidak pantas bagi orang yang mengenal kedudukan Rasulullah dan beriman kepada Kitabullah berpegang pada pendapat semacam itu sedikit pun juga.”

Mereka mengatakan, dalam Qur’an terdapat sesuatu yang bukan Qur’an. Untuk pendapatnya ini mereka berdalil dengan riwayat yang menyatakan bahwa Ibn Mas‘ud mengingkari Surah an-Nas dan al-Falaq termasuk bagian dari Qur’an. Terhadap pendapat ini dapat diajukan jawaban sebagai berikut, yaitu bahwa riwayat yang diterima dari Ibn Mas‘ud itu tidak benar, karena bertentangan dengan kesepakatan umat. An-Nawawi mengatakan dalam Syarh al-Muhazzab: “Kaum Muslimin sepakat bahwa kedua surah (an-Nas dan al-Falaq) itu dan surah Fatihah termasuk Qur’an. Dan siapa saja yang mengingkarinya, sedikit pun, ia adalah kafir. Sedangkan riwayat yang diterima dari Ibn Mas‘ud adalah batil, tidak sahih.” Ibn Hazm berpendapat, riwayat tersebut merupakan pendustaan dan pemalsuan atas nama (terhadap) Ibn Mas‘ud.

Seandainya riwayat itu benar, maka yang dapat dipahami ialah bahwa Ibn Mas‘ud tidak pernah mendengar kedua surah mu‘awwizatain, yakni surah an-Nas dan surah al-Falaq itu secara langsung dari Nabi, sehingga ia berhenti, tidak memberikan komentar mengenainya. Selain itu pengingkaran Ibn Mas‘ud tersebut tidak dapat membatalkan kosensus (ijma‘) kaum Muslimin bahwa kedua Surah itu merupakan bagian Qur’an -yang mutawatir. Argumentasi ini dapat pula dipergunakan untuk menjawab isyu yang menyatakan bahwa mushaf Ibn Mas‘ud tidak memuat surah Fatihah sebab Fatihah adalah Ummul Qur’an, induk Qur’an, yang status qur’aniah-nya tak seorang pun meragukannya.

III. Segolongan Syi‘ah ekstrim menuduh bahwa Abu Bakar, Umar dan Usman telah mengubah Qur’an serta menggugurkan beberapa ayat dan surahnya. Mereka (Abu Bakar cs.) telah mengganti dengan lafal Ummatun hiya arba min ummatin “Satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain” (an-Nahl [16]:92), yang asalnya adalah: A’immatun hiya azka min a’immatikum “Imam. imam yang lebih suci daripada imam-imam kamu’, mereka juga menggugurkan dari surah Ahzab ayat-ayat mengenai keutamaan ” Ahlul Bait” yang panjangnya sama dengan surah al-An‘am, dan menggu. gurkan pula surah mengenai kekuasaan (al-wilayah) secara total dari Qur’an.

Terhadap golongan ini dapat dikemukakan bahwa tuduhan tersebut adalah batil, omong kosong yang tanpa dasar dan tuduhan yang tanpa bukti. Bahkan membicarakannnya merupakan suatu kebodohan. Selain itu, sebagian ulama Syi‘ah sendiri cuci tangan dari anggapan bodoh semacam ini. Dan apa yang diterima dari Ali, orang yang mereka jadikan tumpuan (tasyayyu‘) bertentangan dengan hal tersebut dan bahkan menunjukkan terjadinya kesepakatan (ijma‘) mengenai kemutawatiran Qur’an yang tertulis dalam mushaf. Diriwayatkan bahwa Ali mengatakan mengenai pengumpulan Qur’an oleh Abu Bakar: “Manusia yang paling berjasa bagi mushaf-mushaf Qur’an adalah Abu Bakar, semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya, karena dialah Orang pertama yang mengumpulkan Kitabullah.” Ali juga mengatakan berkenaan dengan pengumpulan Qur’an oleh Usman: ”Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Allah. Jauhilah sikap berlebihan (bermusuhan) terhadap Usman dan perkataanmu bahwa dialah yang membakar mushaf. Demi Allah, ia membakarnya berdasarkan persetujuan kami, sahabat-sahabat Rasulullah.” Lebih lanjut ia mengatakan: ”Seandainya yang menjadi penguasa pada masa Usman adalah aku, tentu aku pun akan berbuat terhadap mushaf-mushaf itu seperti yang dilakukan Usman.”

Apa yang diriwayatkan dari Ali sendiri ini telah membungkam para pendusta yang mengira bahwa mereka adalah para pembela Ali, sehingga mereka berani berperang untuk sesuatu yang tidak mereka ketahui karena kefanatikannya yang membuta kepada Ali, sedang Ali sendiri lepas tangan dari mereka.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker