Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

‘AMM DAN KHASS

Sistem tasyri‘ (penetapan perundang-undangan) dan hukum agama mempunyai sasaran tertentu, kepada siapa hukum itu ditujukan. Terkadang suatu hukum perundang-undangan mengandung sejumlah karakteristik yang menjadikannya bersifat umum dan meliputi setiap individu dan atau cocok bagi semua keadaan. Dan terkadang pula Sasaran itu terbatas dan khusus. Maka diktum hukum kategori kedua ini tetap bersifat umum namun kemudian diikuti diktum lain yang menjelaskan keterbatasannya atau mempersempit cakupannya. Keindahan retorika bahasa Arab dan kemampuannya dalam memvariasikan seruan serta menjelaskan sasaran dan tujuan, merupakan salah satu manifestasi kekuatan bahasa tersebut dan kekayaan khazanahnya. Apabila hal demikian dihubungkan dengan kalam Allah yang mukjizat, maka pengaruhnya dalam jiwa merupakan tanda kemukjizatan tersendiri, yakni kemukjizatan tasyri‘i di samping kemukjizatan dari segi bahasa.

Pengertian ‘Amm dan Sigat Umum

‘Amm adalah lafaz yang menghabiskan atau mencakup segala apa yang pantas baginya tanpa ada pembatasan.

Para ulama berbeda pendapat tentang “makna umum”, apakah dj dalam bahasa ia mempunyai sigat (bentuk lafaz) khusus untuk menunjukkannya atau tidak?

Sebagian besar ulama berpendapat, di dalam bahasa terdapat sigat-sigat tertentu yang secara hakiki dibuat untuk menunjukkan makng ymum dan dipergunakan secara majaz pada selainnya. Untuk mendukung pendapatnya ini mereka mengajukan sejumlah argumen dari dalil-dalil nassiyah, ijma‘iyah dan ma‘nawiyah.

Di antara dalil-dalil nassiyah ialah firman Allah:

“Dan Nuh berseru kepada Tuhannya seraya berkata: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim paling adil.’ Allah berfirman: ‘Hai Nuh, sesungguhnya ia tidak termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan).’” (Hud [11]:45-46).

Aspek yang dijadikan dalil dari ayat ini ialah bahwa Nuh menghadap kepada Allah dengan permohonan tersebut karena ia berpegang pada firman-Nya:

“Sesungguhnya Kami akan menyelamatkan kamu dan keluargamu.” (al-‘Ankabut (29]:33). Allah membenarkan apa yang dikatakan Nuh. Karena itu la menjawab dengan pernyataan yang menunjukkan bahwa anaknya itu tidak termasuk keluarga. Seandainya iddfah (penyandaran) kata “keluarga” kepada “Nuh” (keluargaku, keluarga Nuh) tidak menunjukkan makna umum, maka jawaban Allah tersebut tidak benar.

Juga firman-Nya:

“Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: ’Sesungguhnyag kami akan menghancurkan negeri (Sodom) ini. Sungguh penduduknya adalah orang-orang zalim.’ Berkata Ibrahim: ‘Sesungguhnya di kota itu ada Lut.’ Para malaikat itu berkata: ’Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh akan menyelamatkan dia dan keluarganya kecuali istrinya. la adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).’” (al-‘Ankabut [29]:31-32).

Segi yang dijadikan dalil ialah bahwa Ibrahim memahami ucapan para malaikat, ahlu hdzihil-qgaryah (penduduk negeri ini), adalah umum, di mana ia menyebutkan Lut. Para malaikat pun mengakui pemahaman demikian dan menjawab bahwa mereka akan memperlakukan secara khusus Lut dan keluarganya, dengan mengecualikannya dari golongan yang akan dihancurkan dan mengecualikan istri Lut dari orang-orang yang diselamatkan. Ini semua menunjukkan makna umum.

Di antara dalil-dalil ijma‘iyah ialah ijma‘ (konsensus) sahabat bahwa firman Allah:

”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (an-Nur [24]:2), dan firman-Nya:

a). Kull, seperti firman Allah: (Ali ‘Imran [3]: 185) dan (al-An‘am (6]:102). Searti dengan “kull” adalah jami‘.

b). Lafaz-lafaz yang di-ma‘rifah-kan dengan al yang bukan al ‘ahdiyah, Misalnya: (al-“Asr [103]:1-2). Maksudnya, setiap manusia, berdasarkan ayat selanjutnya: (al ‘Asr (103]:3). Juga seperti: (al-Bagarah [2}:275) dan (al-Ma’idah (5]:38).

c). Isim nakirah dalam konteks nafy dan nahi, seperti: (al-Bagarah (2]:197), (al Isra’ [17}:23). Atau dalam konteks syarat, seperti: (al-Bara’ah [9]:6).

d). Al-Lati ( ) dan al-lazi ( ) serta cabang-cabangnya. Misalnya: (al-Ahqaf [46]:17). Maksudnya, setiap orang yang mengatakan seperti itu, berdasarkan firman sesudahnya dalam sigat jamak, yaitu: (al-Ahqaf [46]:18), (an-Nisa” [4]:16), dan (at-Tala [65]:4).

e). Semua isim syarat. Misalnya: Ini untuk menunjukkan umum bagi semua yang berakal. Dan (al-Baqarah [2]:197). Ini untuk menunjukkan umum bagi yang tidak berakal. Juga firmanNya: (al-Baqarah [2]:150). Ini untuk menunjukkan umum bagi tempat. Dan: (alIsra’ [17]:110).

f). Ismul-Jins (kata jenis) yang di-idafat-kan kepada isim ma‘rifah. Misalnya: (an-Nur [24]:63). Maksudnya, segala perintah Allah. Dan: (an-Nisa’ [4]:11).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker