Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

MUTLAQ DAN MUQAYYAD

Sebagian hukum tasyri‘ terkadang datang dengan bentuk mutlag yang menunjuk kepada satu individu (satu benda) yang umum, tanpa dibatasi oleh sifat atau syarat. Dan terkadang pula dibatasi oleh sifat atau syarat namun hakikat individu itu tetap bersifat umum serta meliputi segala jenisnya. Pemakaian lafaz dengan kapasitas mutlak dan atau terbatas (muqayyad) merupakan salah satu keindahan retorika bahasa Arab. Dan dalam Kitabullah yang tidak tertandingi itu, ia dikenal dengan mutlaqul-Qur’an wa muqayyaduh atau kemutlakan Qur’an dan keterbatasannya.

Definisi Mutlaq dan Muqayyad

Mutlaq adalah lafaz yang menunjukkan suatu hakikat tanpa sesuatu gayid (pembatas). Jadi ia hanya menunjuk kepada satu individu tidak tertentu dari hakikat tersebut. Lafaz mutlaq ini pada umumnya berbentuk lafaz nakirah dalam konteks kalimat positif. Misalnya lafaz , (seorang budak) dalam ayat: (maka [wajib atasnya] memerdekakan seorang budak)… (al-Mujadalah [58]:3). Pernyataan ini meliputi pembebasan seorang budak yang mencakup segala jenis budak, baik yang mukmin maupun yang kafir. Lafaz *raqabah” adalah nakirah dalam konteks positif. Karena itu pengertian ayat ini ialah, wajib atasnya memerdekakan seorang budak dengan jenis apa pun juga. Juga seperti ucapan Nabi: ”Tak ada pernikahan tanpa seorang wali.” (Hadis Ahmad dan empat imam). ‘Wali’ di sini gdalah mutlak, meliputi segala jenis wali baik yang berakal sehat maupun tidak, Oleh karena itu sebagian Ulama Usul mendefinisikan mutlag dengan suatu ungkapan tentang isim nakirah dalam konteks positif ’ Kata-kata “nakirah” mengecualikan isim ma‘rifah dan semua jafaz yang menunjukkan sesuatu yang tertentu. Dan kata-kata “dalam konteks positif” mengecualikan isim nakirah dalam konteks negatif (nafy’), karena nakirah dalam konteks negatif mempunyai arti umum, meliputi semua individu yang termasuk jenisnya.

Muqayyad adalah lafaz yang menunjukkan suatu hakikat dengan gayid (batasan), seperti kata-kata “raqabah” (budak) yang dibatasi dengan “iman” dalam ayat: (maka [hendaklah pembunub itu] memerdekakan budak yang beriman). (an-Nisa’ [4]:92).

Macam-macam Mutlaq dan Muqayyad dan Status Hukum Masing-masing

Mutlaq dan Muqayyad mempunyai bentuk-bentuk ‘aqliyah, dan sebagian realitas bentuknya kami kemukakan berikut ini:

Sebab dan hukumnya sama, seperti “puasa” untuk kafarah sumpah. Lafaz itu dalam qira’ah mutawatir yang terdapat dalam mushaf diungkapkan secara mutlak: (Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafarahnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarah sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah [dan kamu langgar]…) (alMa’idah [5}:89). Dan ia muqayyad atau dibatasi dengan “tatabu‘ (berturut-turut)” dalam qira’ah Ibn Mas‘ud: (Maka kafarahnya puasa selama tiga hari berturut-turut). Dalam hal seperti ini, pengertian lafaz yang mutlaq dibawa kepada yang muqayyad (dengan arti, bahwa yang dimaksud oleh lafaz mutlaq adalah sama dengan yang dimaksud oleh lafaz muqayyad, peny.), karena ’sebab” yang satu tidak akan menghendaki dua hal yang bertentangan. Oleh karena itu Segolongan berpendapat bahwa puasa tiga hari tersebut harus dilakukan berturut-turut. Dalam pada itu golongan yang memandang qira’ah tidak mutawatir, sekalipun masyhur, tidak dapat dijadikan hujjah, tidak sependapat dengan golongan pertama. Maka dalam kasus inj dipandang tidak ada muqayad yang karenanya lJafaz mutlaq dibawa kepadanya.

Sebab sama namum hukum berbeda, seperti kata “tangan” dalam wudu dan tayamum. Membasuh tangan dalam berwudu dibatasi sampai dengan siku. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjJakan salat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku…” (al-Ma’idah [5]:6). Sedang menyapu tangan dalam bertayamum tidak dibatasi, mutlak, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya:

”…Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu…” (al-Ma’idah [5]:6).

Dalam hal ini ada yang berpendapat, lafaz yang mutlak tidak dibawa kepada yang muqayyad karena berlainan hukumnya. Namun alGazali menukil dari mayoritas ulama Syafi‘i bahwa mutlak di sini dibawa kepada muqayyad mengingat ’’sebab’’nya sama sekalipun berbeda hukumnya.

Sebab berbeda tetapi hukumnya sama. Dalam hal ini ada dua bentuk:

Pertama, taqyid atau batasannya hanya satu. Misalnya pembebasan budak dalam hal kafarah. Budak yang dibebaskan disyaratkan harus budak ”beriman” dalam kafarah pembunuhan tak sengaja. Allah berfirman:

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman…” (an-Nisa’ [4]:92), Sedang dalam kafarah zihar ia diungkapkan secara mutlaq:

“Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur…”. (al-Mujadalah [58]:3). Demikian juga dalam kafarah sumpah:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi la menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarah (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak…” (al-Ma’idah [5]:89).

Dalam hal ini segolongan ulama, di antaranya ulama Maliki dan sebagian besar ulama Syafi‘i, berpendapat, lafaz yang mutlaq harus dibawa kepada yang muqayyad tanpa memerlukan dalil lain. Oleh karena itu tidak cukup (sah) memerdekakan budak yang kafir dalam kafarah zihar dan melanggar sumpah. Sementara itu golongan lain, yaitu ulama mazhab Hanafi, berpendapat, lafaz yang mutlaq tidak dapat dibawa kepada yang muqayyad kecuali berdasarkan dalil. Maka dipandang telah cukup memerdekakan budak yang kafir dalam kafarah zihar dan melanggar sumpah.

Argumentasi pendukung pendapat pertama ialah bahwa Kalamullah itu satu zatnya, tidak berbilang. Maka jika Ia telah menentukan budak yang beriman dalam kafarah pembunuhan, ketentuan ini pun berlaku pula bagi kafarah zihar. Oleh karena itu, pengertian firmanNya: dibawa kepada firman-Nya di awal ayat: (al-Ahzab [33]:35), tanpa memerlukan dalil lain yang datang dari luar. Jadi maksudnya ialah Di samping alasan di atas, juga mengingat bahwa orang Arab itu lebih menyukai penggunaan katakata yang mutlak bila telah ada yang muqayyad (dibatasi) karena cara demikian dipandang telah memadai di samping agar perkataan itu padat dan ringkas. Allah berfirman: (Seorang duduk di sebelah kanan dan di sebelah ‘kiri) (Qaf [50]:17) Maksudnya ialah: Akan tetapi “qa‘id” yang pertama tidak disebutkan karena sudah ditunjukkan oleh yang kedua.”

Adapun hujjah ulama mazhab Hanafi, maka mereka mengatakan, membawa pengertian lafaz “az-zakirat” ( ) kepada ”az-zakirin Allaha kasiran” ( ) itu berdasarkan dalil. Dalilnya, ialah bahwa lafaz “az-zakirat” itu di‘ataf-kan pada ”az-zakirin Allaha kaSiran” di samping ia tidak bisa berdiri sendiri. Oleh karena itu ia harus dikembalikan kepada lafaz pertama (ma‘if ‘alaih) dan dipandang mempunyai “hukum” yang sama dengannya. Demikian juga ‘ataf dalam ayat:’ Apabila pembatasan lafaz mutlaq tanpa dalil tersebut tidak dapat ‘dilakukan, maka harus dicarikan dalil yang lain, akan tetapi baik dalam Kitab ataupun dalam sunnah tidak terdapat nas yang menunjukkan demikian. Dan qiyas mengharuskan terhapus (terpenuhi)-nya apa yang dikehendaki oleh lafaz mutlaq, yaitu bebas dari tuntutan, dengan (melakukan) sesuatu yang termasuk dalam ruang lingkup lafaz mutlaq. Dan yang demikian adalah Naskh, Sedangkan nasg tidak dapat dinaskh oleh qiyas (analogi).

Argumentasi golongan kedua ini dijawab oleh para pendukung pendapat pertama. Mereka menyatakan, kami tidak menerima kesimpulan pendapat bahwa penganalogian mutlaq kepada muqayyad adalah me-naskh nass yang mutlaq, tetapi itu hanya membatasinya dengan salah satu makna-maknanya. Misalnya “budak” dibatasi dengan “yang periman”, sehingga keimanan budak yang dimerdekakan menjadi syasat bagi terpenuhinya tuntutan lafaz mutlaq. Hal ini sebagaimana Anda mempersyaratkan keselamatan budak tersebut padahal persyaratan demikian tidak ditunjukkan baik oleh nas Kitab maupun sunnah.

Kedua, taqyidnya berbeda-beda. Misalnya ”puasa kafarah”; ia ditaqyidkan dengan berturut-turut dalam kafarah pembunuhan. Firman Allah:

“Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (st pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah…” (an-Nisa’ [4]:92). Demikian juga dalam kafah zihar, sebagaimana dijelaskan dalam ayat:

“Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur…” (al-Mujadalah [58]:4).

Dalam pada itu puasa kafarah bagi orang yang mengerjakan haji tamattu‘ ditaqyidkan (dibatasi) dengan terpisah-pisah (maksudnya, puasa itu tidak boleh dilakukan secara berturut-turut). Allah berfirman:

“Tetapi jika ia tidak mendapatkan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” (al-Baqarah [2]. 196). Kemudian datang pula ketentuan puasa secara mutlaq, tidak ditaqyidkan dengan berturut-turut atau terpisah-pisah, dalam kafarah Sumpah:

“Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafarahnya puasa selama tiga hari.” (al-Ma’idah [5]:89). Juga dalam qada’ puasa Ramadan:

“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau. dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah [2}:184). Maka lafaz yang mutlaq dalam hal ini tidak boleh dibawa kepada yang muqayyad, sebab gayid (pembatas)-nya berbeda-beda. Dan membawa mutlaq kepada salah satu dari dua muqayyad itu merupakan tarjih atau menguatkan sesuatu tanpa ada penguat.

Sebab berbeda dan hukum pun berlainan, seperti ”tangan” dalam berwudu’ dan dalam pencurian. Dalam berwudu’, ia dibatasi sampai dengan siku, sedang dalam pencurian dimutlaqkan, tidak dibatasi. Firman Allah:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya…” (al-Ma’idah [5]:38). Dalam keadaan seperti ini, mutlaq tidak boleh dibawa kepada muqayyad karena ’’sebab’’ dan “hukum’’-nya berlainan. Dan dalam hal ini tidak ada kontradiksi (ta‘arud) sedikit pun.

Berkata penulis al-Burhdn:° Jika terdapat dalil bahwa mutlaq telah dibatasi, maka yang mutlaq dibawa kepada muqayyad. Namun jika tidak terdapat dalil, maka mutlaq tidak boleh dibawa kepada muqayyad; ia tetap dalam kemutlakannya dan yang muqayad pun tetap dalam keterbatasannya. Sebab Allah berbicara kepada kita dengan bahasa Arab. Konkritnya ialah, apabila Allah telah menetapkan sesuatu (hukum) dengan sifat atau syarat kemudian terdapat pula ketetapan lain yang bersifat mutlak, maka mengenai yang mutlaq itu harus dipertimbangkan. Jika ia tidak mempunyai hukum pokok, yang kepadanya ia dikembalikan, selain dari hukum yang muqayyad, maka ia wajib ditaqyidkan dengannya. Tetapi jika mempunyai hukum pokok yang lain selain muqayyad, maka mengembalikannya kepada salah satu dari keduanya tidak lebih baik daripada mengembalikan kepada yang lain.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker