Macam-macam waqaf
Para ulama berbeda pendapat tentang pembagian waqaf:
Dikatakan bahwa waqaf terbagi menjadi delapan macam, yaitu: tamm, syabfhun bi tamm, naqis, syabihun bi naqis, hasan, syabihun bi hasan, qabih dan syabihun bi qabih. Dikatakan pula bahwa terbagi menjadi tiga, yaitu: tamm, jaiz dan qabih. Juga dikatakan terbagi menjadi dua, yaitu: tamm dan qabih.
Menurut pendapat yang masyhur, waqaf terbagi empat macam, yaitu: tamm-mukhtar, kafin-ja’iz, hasan-mafhum dan qabib-matruk.
Tamm ialah waqaf pada lafaz yang tidak berhubungan sedikit pun dengan lafaz scsudahnya. Waqaf tamm banyak terdapat pada ra’sul ayat (penghujung ayat), seperti pada firman-Nya (al-Baqarah [2]:5). Kemudian dilanjutkan dengan (Al-Baqarah [2]:6). Namun terkadang pula waqaf ini terjadi sebelum berakhirnya fasilah, seperti waqaf pada firman-Nya (an-Naml [27]:34), Karena perkataan Bilkis berakhir sampai di sini. Kemudian Allah berfirman (an-Naml [27)]:34), firman inj merupakan ra’sul ayat.
Kafin-ja’iz. Yaitu waqaf pada sesuatu lafaz yang dari segi lafaz telah terputus dari lafaz sesudahnya, tetapi maknanya masih tetap bersambung. Di antara contohnya ialah setiap ra’sul ayat yang pada lafaz sesudahnya terdapat lam kai, misalnya pada firman “
Hasan. Yaitu waqaf pada lafaz yang dipandang baik pada lafaz itu tetapi tidak baik memulai dengan lafaz yang sesudahnya karena masih berhubungan dengannya dalam lafaz dan maknanya. Misalnya, ayat (al-Fatihah [1]:2-3).
Qabih. “Yaitu waqaf pada lafaz yang tidak dapat dipahami maksud sebenarnya, seperti waqaf pada firman (al-Ma’idah [5]:17), dan memulai dengan 42% 23)” (al-Ma’idah [5]:17), sebab makna yang dapat dipahami bila dimulai dengan kalimat ita menunjukkan kekafiran. Begitu pula firman (al-Ma’idah [5]:73). Maka waqaf pada lafaz tidak dibenarkan. Dan seterusnya…
Tajwid dan Adab Tilawah
Abdullah bin Mas‘ud adalah seorang qari’ yang memiliki suara merdu dan pandai membaca Qur’an. Bacaan (tilawah) yang baik mempunyai pengaruh tersendiri bagi pembaca dan pendengar dalam memahami makna-makna Qur’an dan menangkap rahasia kemukjizatannya, dengan khusyuk dan rendah diri. Nabi pernah mengatakan:
“Barang siapa ingin membaca Qur’an dengan merdu seperti ketika diturunkan, hendaklah ia membacanya menurut bacaan Ibn Ummi ‘Abd,” yakni Ibn Mas‘ud.
Demikian itu disebabkan Ibn Mas‘ud dikaruniai suara yang bagus dan tajwid Qur’an.
Para ulama, dahulu dan sekarang, menaruh perhatian besar terhadap tilawah (cara membaca) Qur’an sehingga pengucapan lafaz-lafaz Qur’an menjadi baik dan benar. Cara membaca ini, di kalangan mereka dikenal dengan Tajwidul Qur’an. Ilmu tentang Tajwidul Qur’Gn ini telah dibahas oleh segolongan ulama secara khusus dalam karya tersendiri, baik berupa nazam maupun prosa. Kemudian mereka mendefinisikan tajwid sebagai “memberikan kepada huruf akan hak-hak dan tertibnya, mengembalikan huruf kepada makhraj dan asalnya, serta menghaluskan pengucapannya dengan cara yang sempurna tanpa berlebihan, kasar, tergesa-gesa dan dipaksa-paksakan.”
Tajwid sebagai suatu disiplin ilmu mempunyai kaidah-kaidah tertentu yang harus dipedomani dalam pengucapan huruf-huruf dari makhrajnya di samping harus pula diperhatikan hubungan setiap huruf dengan yang sebelum dan sesudahnya dalam cara pengucapannya. Oleh karena itu ia tidak dapat diperoleh hanya sekedar dipelajari namun juga harus melalui latihan, praktek dan menirukan orang yang baik bacaannya. Sehubungan dengan ini Ibn Jaziri menyatakan: ’Aku tidak mengetahui jalan paling efektif untuk mencapai puncak tajwid selain dari latihan lisan dan mengulang-ulang lafaz yang diterima dari mulut orang yang baik bacaannya. Dan kaidah tajwid itu berkisar pada cara waqaf, imalah, idgam, penguasaan hamzah, tarqiq, tafkhim dan makharijul huruf.”
Para ulama mengangygap qiraat Qur’an tanpa tajwid sebagai suatu lahn. Lahn adalah kerusakan atau kesalahan yang menimpa lafaz, baik secara jaliy maupun secara khafiy. Lahn jaliy adalah kerusakan pada lafaz secara nyata sehingga dapat diketahui oleh ulama qiraat maupun lainnya, misalnya kesalahan i‘rab atau saraf. Lahn khafiy adalah kerusakan pada lafaz yang hanya dapat diketahui oleh ulama gqiraat dan para pengajar Qur’an yang cara bacanya diterima langsung darj mulut para ulama qiraat dan kemudian dihafalnya dengan teliti berikut keterangan tentang lafaz-lafaz yang salah itu.
Berlebihan di dalam tajwid sampai kelewat batas dan terjadi pemaksaan tidak lebih kecil bahayanya dari fahn, sebab hal itu merupakan penambahan huruf-huruf bukan pada tempatnya, misalnya seperti dilakukan orang-orang yang membaca Qur’an dewasa ini dengan irama melankolis dan suara yang diulang-ulang seperti halnya nyanyian yang diiringi alunan musik dan petikan alat-alat hiburan. Para ulama telah mensinyalir perbuatan tersebut sebagai suatu bid‘ah dan menyebutnya dengan “lar‘id, tarqis, tatrib, tahzin atau tardid.” Hal ini sebagaimana telah dinukil oleh as-Suyuti dalam al-itqan, dan diungkapkan kembali oleh ar-Rafi‘i dalam i‘jazul Qur’adn dengan mengatakan: ’’Di antara perbuatan bid‘ah dalam gqiraat dan ada’ adalah talhin atau melagukan bacaan yang hingga sekarang ini masih ada dan disebar-luaskan oleh orang-orang yang hatinya telah terpikat dan terlanjur mengagumi. Mereka membaca Qur’an sedemikian rupa layaknya sebuah irama atau nyanyian. Dan di antara macam-macam talhin yang mereka kemukakan sesuai dengan pembagian irama lagu adalah:
a) tar‘id, yaitu bila qari’ menggeletarkan suaranya, laksana suara yang menggeletar karena kedinginan atau kesakitan.
b) tarqis, yaitu sengaja berhenti pada huruf mati namun kemudian dihentakkannya secara tiba-tiba disertai gerakan tubuh, seakanakan sedang melompat atau berjalan cepat.
c) tatrib, yaitu mendendangkan dan melagukan Qur’an sehingga membaca panjang (mad) bukan pada tempatnya atau menambahnya bila kebetulan tepat pada tempatnya.
d) tahzin, yaitu membaca Qur’an dengan nada memelas seperti orang yang bersedih sampai hampir menangis disertai kekhusyukan dan suara lembut.
e) tardad, yaitu bila sekelompok orang menirukan seorang qari’ pada akhir bacaannya dengan satu gaya dari cara cara di atas.
Qiraat itu sebenarnya ada yang bersifat tahqiq, yaitu dengan cara memberikan kepada setiap huruf akan haknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan para ulama dan disertai tartil yaitu dengan bacaan yang pelan-pelan dan tenang serta suara lembuh, bersifat hadar, yaitu membaca cepat dengan tetap memperhatikan syarat syarat pengucapan yang benar, dan ada pula yang bersifat tadwir yaitu pertengahan antara kedua sifat dan cara tadi.”
Membaca Qur’an adalah salah satu sunah dalam Islam, dan dianjurkan memperbanyaknya agar setiap Muslim hidup kalbunya dan cemerlang akalnya karena mendapat siraman cahaya Kitab Allah yang dibacanya. Tentang hal ini Ibn ‘Umar telah meriwayatkan sebuah hadis Rasulullah:
”Tidak diperbolehkan iri (kepada seseorang) kecuali dalam dua hal, yaitu orang yang dianugerahi Allah kekayaan harta lalu digunakannya (di jalan yang diridai Allah) di waktu malam dan siang, dan orang yang diberi Allah Kitab Suci lalu ia membacanya di waktu malam dan siang.”
Membaca Qur’an dengan niat ikhlas dan maksud baik adalah suatu ibadah yang karenanya seorang Muslim mendapatkan pahala. Ibn Mas‘ud meriwayatkan:
“Bahwa Rasulullah bersabda: ’Barang siapa membaca satu huruf dari Kitab Allah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan dan setiap kebaikan itu akan dibalas dengan sepuluh kali lipat.”!
Dalam sebuah hadis Abu Umamah, ditegaskan:
“Bacalah’ Qur’an! Karena pada hari kiamat ia akan datang sebagai penolong bagi pembacanya.”
Para ulama salaf (yang terdahulu), selalu memelihara bacaan Qur’an. Di antara mereka ada yang membacanya sampai khatam da
lam sehari semalam, bahkan ada yang khatam lebih dari itu. Dalam sebuah hadis ditegaskan:
“Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah berkata kepadaku: ’Bacalah Qur’an satu kali khatam dalam satu bulan.’ Ia menjawab: ’Saya mampu untuk membacanya lebih dari itu.’ Beliau berkata lagi: ’Kalau begitu, bacalah dalam sepuluh hari.’ Ia pun menjawab lagi: ’Saya masih sanggup membacanya lebih dari itu.’ Kemudian beliau berkata lagi: ’Bacalah ia dalam seminggu dan jangan lebih dari itu”?
Rasulullah memperingatkan agar Qur’an tidak dilupakan. Beliau bersabda:
“Biasakanlah membaca Qur’an. Demi Zat Yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sungguh Qur’an itu lebih mudah lepas daripada unta yang lepas dari tali kekangnya.”
Perintah memperbanyak bacaan dan mengkhatamkan Qur’an itu berbeda-beda sesuai dengan keadaan individu karena masing-masing mempunyai kemampuan yang berbeda dan tingkatan kepentingan umum yang berlainan pula.
Nawawi dalam al-Azkdr-nya berkata: ”’Yang benar ialah bahwa perintah membaca Qur’an itu berbeda-beda karena perbedaan keadaan individu masing-masing. Barang siapa yang karena ketajaman pikirannya mampu mengungkapkan rahasia-rahasia dan berbagai pengetahuan yang terkandung di dalamnya, hendaklah ia membatasi (bacaannya) pada kadar yang dapat membantunya memahami dengan sempurna apa yang dibacanya itu. Begitu pula orang yang sibuk menyebarkan ilmu, memutuskan perkara (perselisihan) atau menangani kepentingan agama dan maslahat umum lainnya, cukuplah ia membacanya dalam kadar yang tidak menyebabkan tugasnya terbengkalai atau kurang sempurna. Tetapi jika tidak termasuk golongan tersebut, hendaklah 1a membacanya sebanyak mungkin sepanjang tidak menimbulkan kebosanan atau kacau dalam pembacaannya.”
Adab Membaca Qur’an
Di anjurkan bagi orang yang membaca Qur’an memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Membaca Qur’an sesudah berwudu karena ia termasuk zikir yang paling utama, meskipun boleh membacanya bagi orang yang berhadas.
Membacanya di tempat yang bersih dan suci, untuk menjaga, keagungan membaca Qur’an.
Membacanya dengan khusyuk, tenang dan penuh hormat.
Bersiwak (membersihkan mulut) sebelum mulai membaca.
Membaca ta‘awwuz (“A‘azu billahi minasy syaitanir rajim”) pada permulaannya, berdasarkan firman Allah: “Apabila kamu mem. baca Qur’an hendaklah meminta perlindungan kepada Allah dari syaj. tan yang terkutuk.” (an-Nahl [16]:98). Bahkan sebagian ulama me. wajibkan membaca ta‘awwuz ini.
Membaca basmalah pada permulaan setiap surah, kecualj surah al-Bara’ah, sebab basmalah termasuk salah satu ayat Qur’an menurut pendapat yang kuat.
Membacanya dengan tartil yaitu dengan bacaan yang pelan-pelan dan terang serta memberikan kepada setiap huruf akan haknya seperti membaca panjang dan idgam. Allah berfirman: “Dan bacalah Qur’an itu dengan perlahan-lahan.” (al-Muzzammil [73]:4).
Dari Anas, bahwa ia ditanya tentang qiraat Rasulullah. Ia menjawab: ’Qiraat beliau itu panjang. Kemudian ia membaca Bismillahir rahmanir rahim, dengan memanjangkan Allah, memanjangkan Rahman dan memanjangkan Rahim.”?
Dari Ibn Mas‘ud, bahwa seorang lelaki berkata kepadanya: ’’Sesungguhnya aku biasa membaca al-Mufassal dalam satu rakaat.” Maka Ibn Mas‘ud bertanya: ”Demikian cepatkah engkau membaca Qur’an seperti layaknya membaca syair saja? Sesungguhnya akan ada suatu kaum yang membaca Qur’an, namun Qur’an itu tidak sampai melewati kerongkongan mereka. Padahal kalau bacaan itu sampai meresap dalam hati tentu sangat bermanfaat.”
Berkata az-Zarkasyi dalam al-Burhan: ’’Kesempurnaan tartil adalah mentafkhimkan lafaz-lafaznya, dibaca dengan jelas huruf-hurufnya dan tidak mengidgamkan satu huruf dengan huruf lain. Dikatakan bahwa hal ini adalah minimal tartil. Sedang maksimalnya ialah membaca Qur’an sesuai dengan fungsi dan maknanya. Bila membaca ayat tentang ancaman hendaklah dibacanya dengan nada ancaman pula, dan bila membaca ayat yang berisi penghormatan (kepada Allah) maka hendaklah membacanya dengan sikap penuh hormat pula.”
Memikirkan ayat-ayat yang dibacanya. Cara pembacaan seperti jnilah yang sangat dikehendaki dan dianjurkan, yaitu dengan mengkonsentrasikan hati untuk memikirkan makna yang terkandung dalam ayat-ayat yang dibacanya dan berinteraksi kepada setiap ayat dengan segenap perasaan dan kesadarannya baik ayat itu berisikan doa, istigfar, rahmat maupun azab.
Allah berfirman:
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu yang penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya.” (Sad [38]:29).
“Diriwayatkan dari Huzaifah, ia berkata: ’Pada suatu malam saya melakukan salat bersama Nabi. Beliau membaca surat al-Baqarah, diteruskan dengan surah an-Nisa’ lalu disambung dengan surah Ali ‘Imran, semuanya dibaca dengan tartil, jelas dan perlahan. Apabila beliau menemui ayat yang mengandung tasbih, maka beliau bertasbih, bila melewati ayat yang mengandung permohonan, beliau memohon, dan bila melewati ayat yang mengandung perlindungan (ta‘awwuz), maka beliau pun memohon perlindungan.”
Meresapi makna dan maksud ayat-ayat Qur’an, yang berhubungan dengan janji maupun ancaman, sehingga merasa sedih dan menangis ketika membaca ayat-ayat yang berkenaan dengan ancaman karena takut dan ngeri. Allah berfirman:
“Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.” (al-Isra’ [17]:109).
Dalam sebuah hadis Ibn Mas‘ud disebutkan bahwa ia berkata:
“Rasulullah berkata kepadaku: ’Bacakanlah Qur’an kepadaku.’ Aku menjawab: ’Wahai Rasulullah, haruskah aku membacakannya kepadamu, sedang Qur’an itu diturunkan kepadamu?’ Beliau menjawab: “Ya, aku senang mendengarkan bacaan Qur’an itu dari orang lain.’ Lalu aku membacakan surah an-Nisa’ dan ketika sampai kepada ayat ini Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)? (ayat 41), beliau berkata: ’Cukup sampai di sini saja… Kemudian aku berpaling kepada beliau, maka kulihat kedua mata Beliau mencucurkan air mata.”
Dalam Syarh al-Muhazzab disebutkan: Cara untuk bisa menangis di saat membaca Qur’an ialah dengan memikirkan dan meresapi makna ayat-ayat yang dibaca seperti yang berkenaan dengan ancaman berat, siksa yang pedih, perjanjian dan anjuran (perintah), kemudian merenungkan betapa dirinya telah melalaikannya. Apabila cara ini tidak dapat membangkitkan perasaan sedih, penyesalan dan tangis, maka keadaan demikian harus disesali pula dengan menangis karena hal jni adalah suatu musibah.”
Ibn Majah meriwayatkan dari Anas, ia berkata:
“Rasulullah bersabda: ’Di akhir zaman — atau pada umat ini — akan lahir sekelompok orang yang membaca Qur’an, namun Qur’an jtu tidak sampai melewati tenggorokan mereka, atau leher mereka. Apabila kamu melihat atau bertemu dengan mereka, maka bunuhlah!”
Membaguskan suara dengan membaca Qur’an, karena Qur’an adalah hiasan bagi suara dan suara yang bagus lagi merdu akan lebih berpengaruh dan meresap dalam jiwa. Dalam sebuah hadis dinyatakan:
“Hiasilah Qur’an dengan suaramu yang merdu.”
Mengeraskan bacaan Qur’an karena membacanya dengan suara jahar lebih utama. Di samping itu, juga dapat membangkitkan semangat dan gelora jiwa untuk lebih banyak beraktivitas, memalingkan pendengaran kepada bacaan Qur’an, dan membawa manfaat bagi para pendengar serta mengkonsentrasikan segenap perasaan untuk lebih jauh memikirkan, memperhatikan dan merenungkan ayat-ayat yang dibaca itu. Tetapi bila dengan suara jahar itu dikhawatirkan timbul rasa riya, atau akan mengganggu crang lain, seperti mengganggu orang yang sedang salat, maka membaca Qur’an dengan suara rendah adalah lebih utama.
Berkata Rasulullah: ”Allah tidak mendengarkan sesuatu selain Suara merdu Nabi yang membacakan Qur’an dengan suara jahar.”2?
Para ulama berbeda pendapat tentang membaca Qur’an de. ngan melihat langsung pada Mushaf dan membacanya dengan hafalan, manakah yang lebih utama? Dalam hal ini mereka terdapat tiga pen. dapat.7®
Pertama, membaca langsung dari Mushaf adalah lebih utama, sebab melihat kepada Mushaf pun merupakan ibadah. Oleh karenanya membaca dengan melihat itu mencakup dua ibadah, yakni membaca dan melihat.
Kedua, membaca di luar kepada adalah lebih utama, karena hal ini akan lebih mendorong kepada perenungan dan pemikiran makna dengan baik. Pendapat ini dipilih oleh al-‘Izz bin ‘Abdus Salam. Lebih lanjut ia mengatakan: ’’Ada yang berpendapat bahwa membaca Qur’an secara langsung dari Mushaf itu lebih utama, karena hal ini mencakup perbuatan dua anggota yaitu lisan dan penglihatan, sedang pahala itu sesuai dengan kadar kesulitan. Pendapat demikian ini tidak benar, karena tujuan utama membaca Qur’an adalah tadabbur (memikirkan, merenungkan), berdasarkan firman Allah:
”Supaya mereka memperhatikan (tadabbur) ayat-ayatnya.” (Sad [38]:29). Dan menurut kebiasaan, melihat kepada Mushaf itu akan mengganggu maksud tersebut. Oleh karena itu, maka pendapat di atas dipandang lemah, tidak kuat.”
Ketiga, bergantung pada situasi dan kondisi individu masing-masing. Apabila membaca dengan hafalan lebih dapat menimbulkan perasaan khusyuk, pemikiran, perenungan dan konsentrasi terhadap ayat-ayat yang dibacanya daripada membacanya melalui Mushaf, maka membaca dengan hafalan lebih utama. Tetapi bila keduanya sama maka membaca dari Mushaf adalah lebih utama.
Mengajarkan Qur’an dan Menerima Upah (Bayaran) Atasnya
Mengajarkan Qur’an ‘adalah fardu kifayah, dan menghafalnya merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam agar dengan demikian tidak terputus jumlah kemutawatiran para penghafal Qur’an di samping untuk menghindari timbulnya pembiasan makna dan penyimpangan arti. Bila tugas ini telah dilakukan oleh sebagian orang, maka guguriah kewajiban itu dari yang lain. Bila tidak ada satu pun yang melakukannya, maka semuanya berdosa. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Usman dinyatakan:
“Sebaik-baiknya kamu adalah orang yang belajar Qur’an dan mengajarkannya.”
Cara mempelajari Qur’an ialah dengan menghafalnya ayat demi ayat. Cara inilah yang dewasa ini dipakai dalam media pendidikan modern, yakni setiap pelajar diharuskan menghafal sedikit demi sedikit, kemudian ditambah lagi dengan pelajaran berikutnya, dan begitu seterusnya. Dari Abu ‘Aliyah, ia berkata:
“Pelajarilah Qur’an lima ayat-lima ayat, karena Nabi mengambilnya dari Jibril a.s. lima ayat-lima ayat.”
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya menerima upah mengajar Qur’an. Para penyelidik (Ahlut tahqiq) menguatkan pendapat yang membolehkannya, berdasarkan sabda Nabi:
“Pekerjaan yang paling berhak kamu ambil upahnya ialah (mengajarkan) Kitab Allah. dan sabdanya:
“Aku nikahkan engkau kepadanya dengan (maskawin) Qur’an yang ada padamu.”
Sebagian ulama telah membagi tipe pengajaran Qur’an dengan baiknya menjadi beberapa macam dan menjelaskan hukumnya masingmasing, sebagaimana ditegaskan oleh Abu Lais dalam kitabnya al-Bustan: ’Pengajaran Qur’an itu ada tiga macam. Pertama, pengajaran yang karena Allah semata dan tidak mengambil upah; kedua, pengajaran dengar memungut upah; dan ketiga, pengajaran tanpa syarat, namun bila diberi hadiah, maka diterimanya.
Pengajar tipe pertama mendapatkan pahala, dan itu merupakan tugas para nabi a.s.
Tipe kedua diperselisihkan. Ada yang mengatakan tidak boleh dilakukan berdasarkan ucapan Nabi:
”Sampaikanlah dariku, meskipun hanya satu ayat.”
Tetapi ada pula yang membolehkannya. Yang lebih baik ditempuh oleh pengajar Qur’an ialah membuat perjanjian untuk hanya menerima bayaran bagi pekerjaan membimbing hafalan dan mengajar tulis-menulis saja. Tetapi bila ia menetapkan pula bayaran mengajar Qur’an, aku kira tidak ada halangannya, karena kaum muslimin telah mewarisi tradisi demikian sejak dulu dan membutuhkannya.
Macam ketiga adalah boleh menurut semua pendapat ulama, sebab Nabi sendiri adalah pengajar semua orang dan beliau juga menerima hadiah. Selain itu, juga berdasarkan hadis tentang orang yang disengat kalajengking di mana para sahabat mengobati orang tersebut dengan bacaan surah al-Fatihah dan mereka meminta imbalan, kemudian Nabi bersabda:
“Berilah satu bagian dari imbalan yang kamu terima itu.”









One Comment