Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

PERBEDAAN MUHKAM DENGAN MUTASYABIH

Allah menurunkan Qur’an kepada hamba-Nya agar ia menjadj pemberi peringatan bagi semesta alam. Ia menggariskan bagi makhluk. Nya itu akidah yang benar dan prinsip-prinsip yang lurus dalam ayat. ayat yang tegas keterangannya dan jelas ciri-cirinya. Itu semua merupakan karunia-Nya kepada umat manusia, di mana Ia menetapkan bagi mereka pokok-pokok agama untuk menyelamatkan akidah mereka dan menerangkan jalan lurus yang harus mereka tempuh. Ayat-ayat tersebut adalah Ummul Kitab yang tidak diperselisihkan lagi pemahamannya demi menyelamatkan umat Islam dan menjaga eksistensinya. Firman-Nya:

”Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui.” (Fussilat [41]:3).

Pokok-pokok agama tersebut di beberapa tempat dalam Qur’an terkadang datang dengan lafaz, ungkapan dan uslub (gaya bahasa) yang berbeda-beda tetapi maknanya tetap satu. Maka sebagiannya serupa dengan sebagian yang lain tetapi maknanya cocok dan serasi.

Tak ada kontradiktif di dalamnya. Adapun mengenai masalah cabang (furu‘) agama yang bukan masalah pokok, ayat-ayatnya ada yang bersifat umum dan samar-samar (mutasyabih) yang memberikan peluang bagi para mujtahid yang handal ilmunya untuk dapat mengembalikannya kepada yang tegas maksudnya (muhkam) dengan cara mengempalikan masalah cabang kepada masalah pokok, dan yang bersifat partikal (juz’i) kepada yang bersifat universal (kulli). Sementara itu beberapa hati yang memperturutkan hawa nafsu tersesat dengan ayat yang mutasyabih ini. Dengan ketegasan dan kejelasan dalam masalah pokok dan keumuman dalam masalah cabang tersebut, maka Islam menjadi agama abadi bagi umat manusia yang menjamin baginya kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat, di sepanjang masa dan waktu.

Muhkam dan Mutasyabih dalam Arti Umum

Menurut bahasa muhkam berasal dari kata-kata: yang artinya saya menahan binatang itu. Kata al-hukm berarti memutuskan antara dua hal atau perkara. Maka hakim adalah orang yang mencegah yang zalim dan memisahkan antara dua pihak yang bersengketa, serta memisahkan antara yang hak dengan yang batil dan antara kebenaran dan kebohongan. Dikatakan: artinya saya memegang kedua tangan orang dungu. Juga dikatakan: artinya saya memasang “hikmah” pada binatang itu. Hikmah dalam ungkapan ini berarti kendali yang dipasang pada leher, ini mengingat bahwa ia berfungsi untuk mencegahnya agar tidak bergerak secara liar. Dari pengertian inilah lahir kata hikmah, karena ia dapat mencegah pemiliknya dari hal-hal yang tidak pantas.

Muhkam berarti (sesuatu) yang dikokohkan. Ihkam al-kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah, dan urusan yang lurus dari yang sesat. Jadi, kalam muhkam adalah perkataan yang seperti itu sifatnya.

Dengan pengertian inilah Allah mensifati Qur’an bahwa seluruhnya adalah muhkam sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:

“Alif Lam Ra’. (Inilah) sebuah kitab yang ayat-ayatnya di-muhkam-kan, dikokohkan serta dijelaskan secara rinci, diturunkan dari sisi (Allah) Yang Mahabijaksana lagi Mahatahu.’’ (Hud [11]:1).

“Alif Lam Ra’. Inilah ayat-ayat Qur’an yang mengandung hikmah. (Yunus [10]:1).

“Qur’an itu seluruhnya muhkam’’, maksudnya Qur’an itu Katakatanya kokoh, fasih (indah dan jelas) dan membedakan antara yang hak dengan yang batil dan antara yang benar dengan yang dusta. Inilah yang dimaksud dengan al-ihkam al-‘amm atau muhkam dalam arti umum.

Mutasyabih secara bahasa berarti tasyabuh, yakni bila salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Dan syubhah ialah keadaan di mana salah satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan di antara keduanya secara konkrit maupun abstrak. Allah berfirman: (al-Baqarah [2]:25). Maksudnya, sebagian buah-buahan surga itu serupa dengan sebagian yang lain dalam hal warna, tidak dalam hal rasa dan hakikat. Dikatakan pula mutasyabih adalah mutamaSil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi, tasyabuh al-kalam adalah kesamaan dan kKesesuaian perkataan, karena sebagiannya membetulkan sebagian yang lain.

Dengan pengertian inilah Allah mensifati Qur’an bahwa seluruhnya adalah mutasyabih, sebagaimana ditegaskan dalam ayat: (az-Zumar [39]:23).

Dengan demikian, maka ”Qur’an itu’ seluruhnya mutasyabih’’, maksudnya Qur’an itu sebagian kandungannya serupa dengan sebagian yang lain dalam kesempurnaan dan keindahannya, dan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula maknanya. Inilah yang dimaksud dengan at-tasyabuh al-‘amm atau mutasyabih dalam arti umum.

Masing-masing muhkam dan mutasyabih dengan pengertian secara mutlak atau umum sebagaimana di atas ini tidak menafikan atau kontradiksi satu dengan yang lain. Jadi, pernyataan ”Qur’an itu seluruhnya muhkam” adalah dengan pengertian itgan (kokoh, indah), yakni ayat-ayatnya serupa dan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain. Hal ini karena “kalam yang muhkam dan mutqan” berarti makna-maknanya sesuai sekalipun lafaz-lafaznya berbeda-beda. Jika Qur’an memerintahkan sesuatu hal maka ia tidak akan memerintahkan kebalikannya di tempat lain, tetapi ia akan memerintahkannya pula atau yang serupa dengannya. Demikian pula dalam hal larang dan berita. Tidak ada pertentangan dan perselisihan dalam Qur’an. FirmanNya:

“Dan seandainya Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka akan mendapatkan banyak pertentangan di dalamnya.”’ (anNisa’ [4]:82).

Muhkam dan Mutasyabih dalam Arti Khusus

Dalam Qur’an terdapat ayat-ayat yang muhkam dan mutasyabih dalam arti Khusus, sebagaimana disinyalir dalam firman Allah:

“Dialah yang menurunkan al-Kitab (Qur’an) kepadamu. Di antara (isi)-nya ada ayat-ayat muhkamat, itulah pokok-pokok isi Qur’an dan yang (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: Kami beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat. Semuanya itu dari sisi Tuhan kami…” (Ahi ‘Imran [3]:7).

Mengenai pengertian mubkam dan mutasyabih terdapat banyak perbedaan pendapat. Yang terpenting di antaranya sebagai berikut:

Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya, sedang mutasyabih hanyalah diketahui maksudnya oleh Allah sendiri.

Muhkam adalah ayat yang hanya mengandung Satu wajah, sedang mutasyabih mengandung banyak wajah.

Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara langsung, tanpa memerlukan keterangan lain, sedang mutasyabih tidak demikian; ia memerlukan penjelasan dengan merujuk kepada ayat-ayat lain.

Para Ulama memberikan contoh ayat-ayat muhkam dalam Qur’an dengan ayat-ayat nasikh, ayat-ayat tentang halal, haram, hudud (hukuman), kewajiban, janji dan ancaman. Sementara untuk ayat-ayat mutasyabih mereka mencontohkan dengan ayat-ayat mansukh dan ayat-ayat tentang Asma’ Allah dan sifat-sifat-Nya, antara lain:

“Ar-Rahman bersemayam di atas ‘Arsy.” (Ta Ha [20]:5).

“Segala sesuatu. pasti binasa kecuali wajah-Nya.”’ (al-Qasas [28]:88),

“Tangan Allah di atas tangan mereka.” (al-Fath [48]:10),

“dan Dialah yang berkuasa di atas hamba-hamba-Nya.” (al-An‘an, [6]:18).

“dan datanglah Tuhanmu.” (al-Fajr [89]:22),

“Ayah memarahi mereka.” (al-Fath [48]:6).

“Allah rida terhadap mereka.” (al-Bayyinah (98]:8) dan

“Maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu.” (Ali ‘Imran (3]:31).

Dan masih banyak lagi ayat lainnya. Termasuk di dalamnya permulaan beberapa surah yang dimulai dengan huruf-huruf Hija’iyah dan hakikat hari kemudian serta ‘ilmus-sa‘ah.

Perbedaan Pendapat tentang Kemungkinan Mengetahui Mutasyabih

Sebagaimana terjadi perbedaan pendapat tentang pengertian muhkam dan mutasyabih dalam arti khusus, perbedaan pendapat mengenai kemungkinan maksud ayat yang mutasyabih pun tidak dapat dihindarkan. Sumber perbedaan pendapat ini berpangkal pada masalah waqaf dalam ayat: Apakah kedudukan lafaz ini sebagai mubtada’ yang khabarnya adalah dengan “wawu’’ diperlakukan sebagai huruf isti’naf (permulaan) dan wagqaf dilakukan pada lafaz , Ataukah ia ma‘tuf, sedang lafaz menjadi hal dan waqafnya pada lafaz

Pendapat pertama diikuti oleh sejumlah ulama. Di antaranya Ubai bin Ka‘b, Ibn Mas‘ud, Ibn Abbas, sejumlah sahabat, tabi‘in dan lainnya. Mereka beralasan, antara lain, dengan keterangan yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadrak-nya, bersumber dari Ibn Abbas, bahwa ia membaca:

Dan dengan qiraah Ibn Mas‘ud: Juga dengan ayat itu sendiri yang menyatakan celaan terhadap orang-orang yang mengikuti mutasyabih dan menyifatinya sebagai orang-orang yang hatinya “condong kepada kesesatan dan berusaha menimbulkan fitnah.”

*Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah membaca ayat ini acgf coal m eS Nile sampai dengan ae)” If. Kemudian berkata: ’Apabila ka. mu melihat orang yang mengikuti ayat-ayat mutasyabihat mereka itulah yang disinyalir Allah. Maka waspadalah terhadap mereka.”

Pendapat kedua (yang menyatakan “wawu” sebagai huruf ‘ataf) dipilih oleh segolongan ulama lain yang dipelopori oleh Mujahid.

Diriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: Saya telah membacakan mushaf kepada Ibn Abbas mulai dari Fatihah sampai tamat. Saya pelajari sampai paham setiap ayatnya dan saya tanyakan kepadanya tentang tafsirannya.

Pendapat ini dipilih juga oleh an-Nawawi. Dalam Syarah Muslim-nya ia menegaskan, inilah pendapat yang paling sahih, karena tidak mungkin Allah menyeru hamba-hamba-Nya dengan sesuatu yang tidak dapat diketahui maksudnya oleh mereka.

Kompromi antara Dua Pendapat dengan Memahami Makna Takwil

Dengan merujuk kepada makna takwil (at-ta’wil) maka akan jelaslah bahwa antara kedua pendapat di atas itu tidak terdapat pertentangan, karena lafaz “takwil” digunakan untuk menunjukkan tiga makna:

Memalingkan sebuah lafaz dari makna yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjih) karena ada suatu dalil yang menghendakinya. Inilah pengertian takwil yang dimaksudkan oleh mayoritas ulama muta’akhkhirin.

Takwil dengan makna tafsir (menerangkan, menjelaskan), yaitu pembicaraan untuk menafsirkan lafaz-lafaz agar maknanya dapat dipahami.

Takwil adalah hakikat (substansi) yang kepadanya pembicaraan dikembalikan. Maka, takwil dari apa yang diberitakan Allah tentang gat dan sifat-sifat-Nya ialah hakikat zat-Nya itu sendiri yang kudus dan hakikat sifat-sifat-Nya. Dan takwil dari apa yang diberitakan Allah tentang hari kemudian adalah substansi yang ada pada _ hari kemudian itu sendiri. Dengan makna inilah diartikan ucapan Aisyah:

”Rasulullah mengucapkan di dalam ruku‘ dan sujudnya, “Subhanaka Allahumma rabbana wa bi hamdika. Allahumagfir.” Bacaan ini sebagai takwil beliau terhadap Qur’an, yakni firman Allah, ”Fa sabbih bi hamdi rabbika wastagfirhu, innahu kana tawwaba.” (an-Nasr (110]:3).° Golongan yang mengatakan bahwa waqaf dilakukan pada lafaz dan menjadikan sebagai isti’naf (permulaan kalimat) mengatakan, “takwil” dalam ayat ini ialah takwil dengan pengertian yang ketiga, yakni hakikat yang dimaksud dari sesuatu perkataan. Karena itu hakikat zat Allah, esensi-Nya, kaifiyat nama dan sifat-Nya serta hakikat hari kemudian, semua itu tidak ada yang mengetahuinya selain Allah sendiri.

Sebaliknya, golongan yang mengatakan “waqaf’ pada lafaz dengan menjadikan ’wawu” sebagai huruf ’ataf, bukan isti’naf, mengartikan kata takwil tersebut dengan arti kedua, yaitu tafsir, sebagaimana dikemukakan Mujahid, seorang tokoh ahli tafsir terkemuka. Mengenai Mujahid ini as-Sauri berkata: “Jika datang kepadamu tafsir dari Mujahid, maka cukuplah tafsir itu bagimu.” Jika dikatakan, ia mengetahui yang mutasyabih, maka maksudnya ialah bahwa ia mengetahui tafsirannya.

Dengan pembahasan ini jelaslah bahwa pada hakikatnya tidak ada pertentangan antara kedua pendapat tersebut. Dan masalahnya ini hanya berkisar pada perbedaan arti takwil.

Dalam Qur’an terdapat lafaz-lafaz mutasyabih yang makna-maknanya serupa dengan makna yang kita Ketahui di dunia, akan tetapi hakikatnya tidaklah sama. Misalnya asma Allah dan sifat-sifat-Nya; meskipun serupa dengan nama-nama hamba dan sifat-sifatnya dalam hal lafaz dan makna kulli (universal)-nya akan tetapi hakikat Khalik dan sifat-sifat-Nya itu sama sekali tidak sama dengan hakikat makhluk dan sifat-sifatnya. Para ulama peneliti memahami betul makna lafazlafaz tersebut dan dapat membeda-bedakannya. Namun hakikat sebenarnya merupakan takwil yang hanya diketahui Allah. Oleh Karena itu ketika ditanyakan kepada Malik dan ulama_ salaf lainnya_ tentang makna istiwa’ dalam firman Allah: mereka menjawab: ’Maksud istiwa’ (bersemayam) telah kita ketahui, namun mengenai bagaimana caranya kita tidak mengetahuinya. Iman kepadanya adalah wajib dan menanyakannya adalah bid‘ah.” Rabi‘ah bin Abdurrahman, guru Malik, jauh sebelumnya pernah berkata: ’Arti istiwa’ sudah kita ketahui, tetapi bagaimana caranya tidak diketahui. Hanya Allahlah yang mengetahui apa sebenarnya. Rasul pun hanya menyampaikan, sedang kita wajib mengimaninya.” Jadi, jelaslah bahwa arti istiwa” itu sendiri sudah diketahui tetapi caranyalah yang tidak diketahul.

Demikian juga halnya berita-berita dari Allah tentang hari kemudian. Di dalamnya terdapat lafaz-lafaz yang makna-maknanya serupa dengan apa yang kita kenal, akan tetapi hakikatnya tidaklah sama. Misalnya, di akhirat terdapat mizan (timbangan), jannah (taman) dan nur (api). Dan di dalam taman itu terdapat ’’sungai-sungai air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai khamar yang lezat rasanya bagi para peminumnya dan sungai-sungai madu yang disaring.” (al-Qital [47]:15). “Di dalamnya ada tahta-tahta yang ditinggikan, dan gelasgelas yang terletak (di dekatnya) dan bantal-bantal sandaran yang tersusun dan permadani-permadani yang terhampar.”’ (al-Gasyiyah [88]: 13-16).

Berita-berita itu harus kita yakini dan imani, di samping juga harus diyakini bahwa yang gaib itu lebih besar daripada yang nyata, dan segala apa yang ada di akhirat adalah berbeda dengan apa yang ada di dunia. Namun hakikat perbedaan ini tidak kita ketahui karena termasuk “takwil” yang hanya diketahui oleh Allah.

Takwil yang Tercela

Takwil yang tercela adalah takwil dengan pengertian pertama, memalingkan lafaz dari makna rajih kepada makna marjuh karena ada dalil yang menyertainya. Takwil semacam ini banyak dipergunakan oleh sebagian besar ulama muta’akhkhirin, dengan tujuan untuk lebih memahasucikan Allah s.w.t. dari keserupaan-Nya dengan makhluk seperti yang mereka sangka. Dugaan ini sungguh batil karena dapat menjatuhkan mereka ke dalam kekhawatiran yang sama dengan apa yang mereka takuti, atau bahkan lebih dari itu. Misalnya, ketika mentakwilkan “’tangan” (al-yad) dengan kekuasaan (al-qudrah). Maksud mereka adalah untuk menghindarkan penetapan ’’tangan” bagi Khalik mengingat makhluk pun memiliki tangan. Oleh karena lafaz al-Yad) ini bagi mereka menimbulkan kekaburan maka ditakwlikanlah dengan al-qudrah. Hal semacam ini mengandung kontradikuf, karena memaksa mereka untuk menetapkan sesuatu makna yang serupa dengan makna yang mereka sangka harus ditiadakan, mengingat makhluk pun mempunyai kekuasaan, al-qudrah, pula. Apabila qudrah yang mereka tetapkan itu hak dan mungkin, maka penetapan tangan bagi Allah pun hak dan mungkin. Sebaliknya, jika penetapan ’’tangan” dianggap batil dan terlarang karena menimbulkan keserupaan menurut dugaan mereka, maka penetapan “kekuasaan” juga batil dan terlarang. Dengan demikian, maka tidak dapat dikatakan bahwa lafaz ini ditakwilkan, dalam arti dipalingkan dari makna yang rajih kepada makna yang marjuh.

Celaan terhadap para penakwil yang datang dari para ulama salaf dan lainnya itu ditujukan kepada mereka yang menakwilkan lafazlafaz yang kabur maknanya bagi mereka, tetapi tidak menurut takwil yang sebenarnya, sekalipun yang demikian tidak kabur bagi orang lain.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker