Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

Surah-surah dan Ayat-ayat Qur’an

Surah-surah Qur’an itu ada empat bagian: 1) at-Tiwal, 2) al Mi’un, 3) al-Masani, dan 4) al-Mufassal. Berikut ini kita kemukakan secara singkat pendapat terkuat mengenai keempat bagian itu:

1) At-Tiwal ada tujuh surah, yaitu Baqarah, Ali “Imran, Nisa’, Ma’idah, An‘am, A‘raf dan yang ketujuh ada yang mengatakan – Anfal dan Bara’ah sekaligus karena tidak dipisah dengan basmalah di antara keduanya. Dan dikatakan pula bahwa yang ketujuh adalah surah Yunus.

2) Al-Mi’un, yaitu surah-surah yang ayat-ayatnya lebih dari seratus atau sekitar itu.

3) Al-Masani, yaitu surah-surah yang jumlah ayatnya di bawah al-Mi’un. Dinamakan Masani, karena surah itu diulang-ulang bacaannya lebih banyak dari at-Tiwal dan al-Mi’un.

4) Al-Mufassal, dikatakan bahwa surah-surah ini dimulai dari surah Qaf, ada pula yang mengatakan dimulai dari surah Hujurat, juga ada mengatakan dimulai dari surah yang lain. Mufassal dibagi menjadi tiga: Tiwal, ausat dan qisar. Mufassal tiwal dimulai dari surah Qaf atau Hujurat sampai dengan ‘Amma atau Buruj. Mufassal ausat dimulai dari surah ‘Amma atau Buruj sampai dengan Duha atau Lam Yakun, dan mufassal qisar dimulai dari Duha atau Lam Yakun sampai dengan surah Qur’an terakhir.

Dinamakan mufassal, karena banyaknya fasl (pemisahan) diantaraq.

surah-surah tersebut dengan basmalah.

Jumlah surah Qur’an ada seratus empat belas surah. Dan dikatakan pula ada seratus tiga belas surah, karena surah Anfal dan Bara’ah dianggap satu surah. Adapun jumlah ayatnya sebanyak 6.200 lebih namun “kelebihan” ini masih diperselisihkan. Ayat terpanjang adalah ayat tentang utang-piutang, sedang surah terpanjang adalah surah Baqarah. Pembagian seperti ini dapat mempermudah orang menghafalnya, mendorong mereka untuk mengkaji dan mengingatkan pembaca surah bahwa ia telah mengambil bagian yang cukup dan jumlah yang memadai dari pokok-pokok agama dan hukum-hukum syari‘at.

Ar-Rasmul Usmani

Kita telah membicarakan pengumpulan Qur’an pada masa Usman. Zaid bin Sabit bersama tiga orang Quraisy telah menempuh suatu metode khusus dalam penulisan Qur’an yang disetujui oleh Usman. Para ulama menamakan metode tersebut dengan ar-Rasmul ‘Usmant lil Mushaf, yaitu dengan dinisbahkan kepada Usman. Tetapi kemudian mereka berbeda pendapat tentang status hukumnya.

Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Rasam Usmani buat Qur’an ini bersifat taugifi yang wajib dipakai dalam penulisan Qur’an, dan harus sungguh-sungguh disucikan. Mereka menisbahkan tauqifi dalam penulisan Qur’an ini kepada Nabi.

“Mereka menyebutkan bahwa Nabi pernah mengatakan kepada Mu‘awiyah, salah seorang penulis wahyu: ”Letakkanlah tinta, pergunakan pena, tegakkan ya”, bedakan ”sin”, jangan kamu miringkan “mim”, baguskan tulisan lafal ’Allah”’, panjangkan ”Ar-Rahman”, baguskan ’Ar-Rahim” dan letakkanlah penamu pada telinga kirimu; karena yang demikian akan lebih dapat mengingatkan kamu.”

Ibnul Mubarak mengutip gurunya, Abdul Aziz ad-Dabbag, yang mengatakan kepadanya bahwa, ”Para sahabat dan orang lain tidak campur tangan seujung rambut pun dalam penulisan Qur’an Karena penulisan Qur’an adalah tauqifi, ketentuan dari Nabi. Dialah yang memerintahkan kepada mereka untuk menuliskannya dalam bentuk seperti yang dikenal sekarang, dengan menambahkan alif atau menguranginya karena ada rahasia-rahasia yang tidak dapat terjangkau oleh akal. Itulah salah satu rahasia Allah yang diberikan kepada kitabNya yang mulia, yang tidak Dia berikan kepada kitab-kitab samawi lainnya. Sebagaimana susunan Qur’an adalah mukjizat, maka penulisannya pun mukjizat pula.”

Mereka mencari dalam rasm (ragam tulis) itu rahasia-rahasia yang menyebabkan rasam Usmani merupakan petunjuk untuk beberapa makna yang tersembunyi dan halus, seperti penambahan ”ya” dalam penulisan kata “aydin” cash yang terdapat dalam firman-Nya :. (Dan langit itu Kami bangun dengan tangan Kami) (az-Zariyat [51]:47); di mana kata itu dituliskan seperti ini Penulisan ini merupakan isyarat bagi kehebatan kekuatan Allah yang dengannya Dia membangun langit dan bahwa kekuatan-Nya itu tidak dapat disamai, ditandingi oleh kekuatan yang mana pun. Ini berdasarkan kaidah yang masyhur: “Penambahan huruf dalam bentuk kalimat menunjukkan penambahan makna.””

Pendapat int sama sekali tidak bersumber dari Rasulullah, yang membuktikan bahwa rasm itu tauqifi. Tetapi sebenarnya para penulislah yang mempergunakan istilah dan cara tersebut pada masa Usman atas izinnya, dan bahkan Usman telah memberikan pedoman kepada mereka, dengan kata-katanya kepada tiga orang Quraisy: “Jika kalian (bertiga) berselisih pendapat dengan Zaid bin Sabit mengenai penulisan sebuah lafal Qur’an, maka tulislah menurut logat Quraisy, karena ia diturunkan dalam logat mereka.” Ketika mereka berselisih pendapat dalam penulisan “rabir’ul, Zaid mengatakan: “tabuh” tetapi beberapa orang dari kalangan Quraisy mengatakan “tabuh‘, kemudian mereka mengadukan hal itu kepada Usman, Usman mengatakan: ”Tulislah ’tabut’, karena Qur’an diturunkan dalam bahasa Quraisy.”

Banyak ulama berpendapat bahwa rasm Usmani bukan taudifi dari Nabi, tetapi hanya merupakan satu cara penulisan yang disetuji Usman dan diterima umat dengan baik, sehingga menjadi suatu keharusan yang wajib dijadikan pegangan dan tidak boleh dilanggar. Asyhab berkata: Malik ditanya: Apakah Mushaf boleh ditulis menurut ejaan (kaidah penulisan) yang diadakan orang? Malik menjawab: Tidak, kecuali menurut tata-cara penulisan yang pertama.” (riwayat Abu ‘Amr ad-Dani dalam al-Mugqni‘). Kemudian kata Asyhab pula: “Dan tidak ada orang yang menyalahi rasm itu di antara ulama umat Islam.” Di tempat lain Asyhab mengatakan: ’Malik ditanya tentang huruf-huruf dalam Qur’an seperti “wawu” dan ”alif’, bolehkah mengubah kedua huruf itu dari Mushaf apabila di dalam Mushaf terdapat hal seperti itu? Malik menjawab: Tidak.” Abu ‘Amr mengatakan, yang dimaksudkan di sini adalah wawu dan alif tambahan dalam rasm, tetapi tidak nampak dalam ucapan seperti ”ula’’ . Dan Imam Ahmad berpendapat: “Haram hukumnya menyalahi tulisan Mushaf Usman dalam hal wawu, ya’, alif atau yang lain.

Segolongan orang berpendapat bahwa rasm Usmani itu hanyalah sebuah istilah, tatacara, dan tidak ada salahnya jika menyalahi bila orang telah mempergunakan satu rasm tertentu untuk imla dan rasm itu tersiar luas di antara mereka.

Abu Bakar al-Baqalani menyebutkan dalam kitabnya al-Intisar. ”Tak ada yang diwajibkan oleh Allah mengenai (cara atau bentuk) penulisan mushaf. Karena itu para penulis Qur’an dan Mushaf tidak diharuskan menggunakan rasm tertentu yang diwajibkan kepada me. reka sehingga tidak boleh cara lain, hal ini mengingat kewajiban semacam ini hanya dapat diketahui melalui pendengaran (dalil sam‘iy) dan tauqifi. Dan dalam nas-nas dan konsep Qur’an tidak dijelaskan bahwa rasm atau penulisan Qur’an itu hanya dibolehkan menurut cara khusus dan batas tertentu yang tidak boleh dilanggar. Dalam nas Sunnah juga tidak terdapat satu keterangan pun yang mewajibkan dan menunjukkan hal tersebut. Dalam kesepakatan umat tidak terdapat pula pendapat yang mewajibkannya. Juga tidak ditunjukkan oleh kias berdasarkan syariat, qiyas syar‘i. Bahkan, Sunnah menunjukkan dibolehkannya cara penulisan Qur’an menurut cara yang mudah sebab Rasulullah menyuruh untuk menuliskannya, tetapi tidak menjelaskan kepada mereka atau melarang seseorang menuliskannya dengan cara tertentu. Sehingga berbeda-bedalah tulisan Mushaf. Di antara mereka ada yang menuliskan kata menurut pengucapan lafal, dan ada pula yang menambah atau mengurangi, karena ia tahu bahwa yang demikian itu hanyalah sebuah cara. Dan orang pun mengetahui keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itulah diperbolehkan menuliskannya dengan huruf-huruf Kufi dan bentuk tulisan pertama dan boleh pula menjadikan kata ”kalam” dalam bentuk kaf, membengkokkan semua alif dan boleh juga menuliskannya tanpa mengikuti cara ini semua. Juga diperbolehkan menulis Mushaf dengan tulisan dan ejaan kuno, dengan tulisan dan ejaan baru, dan dengan tulisan’ dan ejaan pertengahan. Apabila tulisan-tulisan Mushaf dan kebanyakan huruf-hurufnya berbeda dan beragam bentuknya, sedang setiap orang diperbolehkan menuliskan menurut kebiasaannya, menurut apa yang lebih mudah, populer dan utama, tanpa dianggap dosa atau melanggar, maka diketahuilah bahwa mereka tidak diwajibkan menuliskan menurut cara tertentu, seperti dalam qiraat. Hal tersebut karena tulisan-tulisan itu hanyalah tanda-tanda dan rasm yang berfungsi sebagai isyarat, lambang dan rumus. Setiap rasm yang menunjukkan kata dan menentukan cara pembacaannya haruslah dibenarkan dan harus dibenarkan pula penulis rasm itu dalam bentuk bagaimanapun juga. Ringkasnya, setiap orang yang mengatakan bahwa manusia harus mengikuti rasm tertentu yang wajib diikuti, ia harus menunjukkan alasan (hujjah) atas kebenaran pendapatnya itu. Dan tentu saja ia tidak akan dapat menunjukkannya.”

Bertitik tolak dari pendapat ini sebagian orang sekarang menyerukan untuk menuliskan al-Qur’anul Karim dengan kaidah-kaidah imla’ yang sudah tersiar luas dan diakui, sehingga akan memudahkan para pembaca yang sedang belajar untuk membacanya. Dan di saat membaca Qur’an ta tidak merasakan adanya perbedaan rasm Qur’an dengan rasm imla’ istilahi yang diakui dan dipelajarinya itu.

Saya menilai pendapat kedua itulah yang kuat, yakni Qur’an harus ditulis dengan rasm Usmani yang sudah dikenal dalam penulisan Mushaf.

Rasm Usmani adalah rasm (bentuk ragam tulis) yang telah diakui dan diwarisi oleh umat Islam sejak masa Usman. Dan pemeliharaan rasm Usmani merupakan jaminan kuat bagi penjagaan Qur’an dari perubahan dan penggantian huruf-hurufnya. Seandainya diperbolehkan menuliskannya menurut istilah imla’ di setiap masa, maka hal ini akan mengakibatkan perubahan Mushaf dari masa ke masa. Bahkan kaidah-kaidah imla itu sendiri berbeda-beda kecenderungannya pada masa yang sama, dan bervariasi pula dalam beberapa kata di antara satu negeri dengan negeri lain.

Perbedaan bentuk tulisan yang disebutkan oleh Abu Bakar al-Baqalani adalah satu hal, dan rasm ilma’ adalah hal lain sebab perbedaan bentuk tulisan adalah perubahan dalam bentuk huruf, bukan dalam rasm kata. Mengenai alasan kemudahan membaca bagi para siswa dan pelajar dengan meniadakan pertentangan antara rasm Qur’an dengan rasm imla’ istilahi, tidaklah dapat menghindarkan perubahan tersebut yang akan mengakibatkan kekurangcermatan dalam penulisan Qur’an.

Orang yang sudah terbiasa membaca Mushaf akan mengetahui hal itu. dan memahami perbedaan-perbedaan imla’ dengan adanya tanda-tanda yang terdapat pada kata-kata, sedang mereka yang mem. biasakan diri akan hal ini pada waktu mengajar atau bersama dengan anak-anak mereka akan mengetahui bahwa kesulitan yang terdapat dalam bacaan Mushaf pada permulaannya itu akan segera berubah melalui latihan dalam waktu yang relatif singkat menjadi mudah sekali.

Dalam Syu‘abul imam Baihaqi mengatakan: ”Barang siapa menulis Mushaf, hendaknya ia memperhatikan ejaan (kaidah imla’) yang mereka pakai dalam penulisan mushaf-mushaf dahulu, janganlah menyalahi mereka dalam hal itu dan jangan pula mengubah apa yang telah mereka tulis sedikit pun. IImu mereka lebih banyak, lebih jujur hati dan lisannya, serta lebih dapat dipercaya daripada kita. Maka bagi kita tidak pantas menyangka bahwa diri kita lebih tahu dari mereka.”

Perbaikan Rasam Usmani

Mushaf Usmani tidak memakai tanda baca titik dan syakal, karena semata-mata didasarkan pada watak pembawaan orang-orang Arab yang masih murni, sehingga mereka tidak memerlukan syakal dengan harakat dan pemberian titik. Ketika bahasa Arab mulai mengalami kerusakan karena banyaknya percampuran (dengan bahasa nonArab), maka para penguasa merasa pentingnya ada perbaikan penulisan Mushaf dengan syakal, titik dan lain-lain yang dapat membantu pembacaan yang benar. Para ulama berbeda pendapat tentang usaha pertama yang dicurahkan untuk hal itu. Banyak ulama berpendapat bahwa orang pertama yang melakukan hal itu adalah Abul Aswad ad-Du’ali, peletak pertama dasar-dasar kaidah bahasa Arab, atas permintaan Ali bin Abi Talib.

Diriwayatkan, konon Abul Aswad pernah mendengar seorang qari membaca firman Allah (at-Taubah [9]:3).

Kesalahan -qari itu pada pembacaan kasrah lam” dalam kata . Hal ini mengejutkan Abul Aswad dan katanya: “Mahatinggi Allah untuk meninggalkan Rasul-Nya.” Kemudian ia pergi menghadap Ziyad, Gubernur Basrah, dan katanya: “Kini aku akan penuhi apa yang pernah anda minta kepadaku.” Ziyad pernah memintanya untuk membuatkan tanda-tanda baca supaya orang lebih dapat memahami Qur’an. Tetapi Abul Aswad tidak segera memenuhi permintaan itu; baru setelah dikejutkan oleh peristiwa tersebut ia memenuhinya. Di sini ia mulai bekerja keras, dan hasilnya sampai pada pembuatan tanda fathah berupa satu titik di atas huruf, tanda kasrah berupa satu titik di bawah huruf, tanda dammah berupa satu titik di sela-sela huruf dan tanda sukun berupa dua titik.

As-Suyuti menyebutkan dalam al-Itqin bahwa Abul Aswad ad-Du’ali adalah orang pertama yang melakukan usaha itu atas perintah Abdul Malik bin Marwan, bukan atas perintah Ziyad. Ketika itu orang telah membaca Mushaf Usman selama lebih dari empat puluh tahun hingga masa kekhalifahan Abdul Malik. Tetapi masih juga banyak orang yang membuat kesalahan dan kesalahan itu merajalela di Irak. Maka para penguasa memikirkan pembuatan tanda baca, titik dan syakal.

Dalam pada itu ada beberapa riwayat lain yang menisbahkan pekerjaan ini kepada orang lain, di antaranya kepada Hasan al-Basri, Yahya bin Ya‘mar dan Nasr bin ‘Asim al-Laisi. Tetapi Abul AswadJah yang terkenal dalam hal ini. Nampaknya orang-orang lain yang disebutkan itu mempunyai upaya-upaya lain yang dicurahkan dalam perbaikan dan pemudahan rasm tersebut.

Perbaikan rasm Mushaf itu berjalan secara bertahap. Pada mulanya syakal berupa titik: fathah berupa satu titik di atas awal huruf, dammah berupa satu titik di atas akhir huruf dan kasrah berupa satu titik di bawah awal huruf. Kemudian terjadi perubahan penentuan harakat yang berasal dari huruf, dan itulah yang dilakukan oleh alKhalil. Perubahan itu ialah fathah adalah dengan tanda sempang di atas huruf, kasrah berupa tanda sempang di bawah huruf, dammah dengan wawu kecil di atas huruf dan tanwin dengan tambahan tanda serupa. Alif yang dihilangkan dan diganti, pada tempatnya dituliskan dengan warna merah. Hamzah. yang dihilangkan dituliskan berupa hamzah dengan warna merah tanpa huruf. Pada nun” dan ”tanwin” sebelum huruf ”ba’” diberi tanda iglab berwarna merah. Sedang nun dan tanwin sebelum huruf tekak (halaq) diberi tanda sukun dengan warna merah. Nun dan tanwin tidak diberi tanda apa-apa ketika idgdm dan ikhfa’. Setiap huruf yang harus dibaca sukun (mati) diberi tanda Sukun dan huruf yang di-idgam-kan tidak diberi tanda sukun tetapi huruf yang sesudahnya diberi tanda syaddah; kecuali huruf “ta” sebelum “ta’”, maka sukun tetap dituliskan, misalnya ?

Kemudian pada abad ketiga Hijri terjadi perbaikan dan penyem. purnaan rasm Mushaf. Dan orang pun berlomba-lomba memilih ben. tuk tulisan yang baik dan menemukan tanda-tanda yang khas. Mereka memberikan untuk huruf yang disyaddah sebuah tanda seperti busur, Sedang untuk alif wasal diberi lekuk di atasnya, di bawahnya atau di te. ngahnya sesuai dengan harakat sebelumnya: fathah, kasrah atau dammah.

Kemudian secara bertahap pula orang-orang mulai meletakkan nama-nama surah dan bilangan ayat, dan rumus-rumus yang menunjukkan kepala ayat dan tanda-tanda waqaf. Tanda waqaf idzim adalah , waqaf mamnii‘ ( ), waqaf ja’iz yang boleh waqaf atau tidak ( ), waqaf ja’iz tetapi wasalnya lebih utama ( ), waqaf ja’iz tetapi waqafnya lebih utama ( ), waqaf Mu‘anaqah yang bila telah waqaf pada satu tempat tidak dibenarkan waqaf di tempat yang lain diberi tanda ”.. ..”, selanjutnya pembuatan tanda juz, tanda hizb. dan penyempurnaan-penyempurnaan lainnya.

Para ulama pada mulanya tidak menyukai usaha perbaikan tersebut karena khawatir akan terjadi penambahan dalam Qur’an, berdasarkan ucapan Ibn Mas‘ud: ’Bersihkanlah Qur’an dan jangan dicampuradukkan dengan apa pun.” Dan sebagian dari mereka membedakan antara pemberian titik yang diperbolehkan dengan pembuatan perpuluhan (al-a‘syar) dan pembukaan-pembukaan yang tidak diperbolehkan. Al-Halimi mengatakan: “Makruh menuliskan perpuluhan, perlimaan (al-akhmasy), nama-nama surah dan bilangan ayat dalam Mushaf, berdasarkan ucapan Ibn Mas‘ud: ’Bersihkanlah Qur’an.” Sedang pemberian titik diperbolehkan karena titik tidak mempunyai bentuk yang mengacaukan antara yang Qur’an dengan yang bukan Qur’an. Titik merupakan petunjuk atas keadaan sebuah huruf yang dibaca sehingga dibolehkan untuk orang yang memerlukannya.”

Kemudian akhirnya hal itu sampai kepada hukum boleh dan bahkan anjuran. Diriwayatkan oleh Ibn Abu Daud dari al-Hasan dan Ibn Sirin bahwa keduanya mengatakan: Tidak ada salahnya memberikan titik pada Mushaf.” Dan diriwayatkan pula Rabi‘ah bin Abi Abdurrahman mengatakan: “Tidak mengapa memberi syakal pada Mushaf.” AnNawawi mengatakan: ’Pemberian titik dan pensyakalan Mushaf itu dianjurkan (mustahab), karena ia dapat menjaga Mushaf dari kesalahan dan penyimpangan.”

Perhatian untuk menyempurnakan rasm Mushaf kini telah mencapai puncaknya dalam bentuk tulisan Arab (al-khattul ‘arabiy).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker