Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

Contoh-contoh Naskh

As-Suyuti menyebutkan dalam al-itgan sebanyak dua puluh satu ayat yang dipandangnya sebagai ayat-ayat mansukh. Berikut ini kami kemukakan sebagiannya untuk kemudian kami komentari:

Firman Allah:

“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah.” (al-Baqarah [2]:115) dinasakh oleh:

”Maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (alBaqarah [2]:144). Telah dikatakan, dan inilah yang benar, bahwa ayat pertama tidak dinasakh sebab ia berkenaan dengan salat sunnah saat dalam perjalanan yang dilakukan di atas kendaraan, juga dalam keadaan takut dan darurat. Dengan demikian, hukum ayat ini tetap berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam as-Sahihain. Sedang ayat kedua berkenaan dengan salat fardu lima waktu. Dan yang benar, ayat kedua ini menasakh perintah menghadap ke Baitul Makdis yang ditetapkan dalam sunnah.

Firman Allah:

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, perwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya…” (al-Baqarah [2): 480). Dikatakan, ayat ini mansukh oleh ayat tentang kewarisan dan gleh hadis, “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang mempunyai hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”

Firman Allah:

“Dan wajib bagi mereka yang kuat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah…” (al-Baqarah [2]:184). Ayat ini dinasakh oleh:

“Maka barang siapa yang menyaksikan bulan Ramadan, hendaklah ia berpuasa…” (al-Bagarah ([2]:185). Hal ini berdasarkan keterangan dalam as-Sahthain, berasal dari Salamah bin Akwa‘, ’’Ketika turun Surah al-Baqarah [2]:184, maka orang yang ingin tidak berpuasa, ia membayar fidyah, sechingga turunlah ayat sesudahnya yang menasakhkannya”.

Ibn Abbas berpendapat, ayat pertama adalah muhkam, tidak mansukh. Bukhari meriwayatkan dari ‘A{a’, bahwa ia mendengar Ibn Abbas membaca: “Dan bagi mereka yang kuat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, memberi makan seorang miskin.” Ibn Abbas mengatakan, ayat ini tidak dimansukh, tetapi tetap berlaku bagi mereka yang telah lanjut usia yang tidak lagi sanggup berpuasa. Mereka boleh tidak berpuasa dengan memberikan makanan kepada seorang miskin pada setiap harinya. Dengan demikian, maka makna bukanlah … (sanggup menjalankannya). Tetapi maknanya ialah mereka sanggup menjalankannya dengan sangat susah payah dan memaksakan diri”.

Sebagian ulama berpendapat, ayat tersebut mengandung (huruf yang menyatakan tidak’) sehingga artinya ialah: (Dan wajib bagi orang-orang yang tidak sanggup berpuasa…).

Firman Allah:

”Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: Berperang pada bulan itu adalah dosa besar.” (al-Baqarah [2]:217). Ayat ini dinasakh oleh ayat:

Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya.” (at-Taubah [9]:36). Ada yang

berpendapat, keumuman perintah berperang dalam ayat ini harus diartikan sebagai perintah berperang di luar bulan-bulan haram. Karena itu dalam hal ini tidak ada naskh.

Firman Allah:

“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya)…” (al-Baqarah (2]:240).

Ayat ini dinasakh oleh:

“Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan diriaya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.” (al-Bagarah [2]:234).

Ada yang berpendapat, ayat pertama muhkam, sebab ia berkaitan dengan pemberian wasiat bagi istri jika istri itu tidak keluar dari pumah suami dan tidak kawin lagi. Sedang ayat kedua berkenaan deagan masalah ‘iddah. Dengan demikian maka tak ada pertentangan antara kedua ayat itu.

Firman Allah:

“Jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu…” (al-Baqarah [2]:284). Ayat ini dinasakh oleh firman-Nya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (al-Baqarah [2]:286).

Firman Allah:

“Dan apabila sewaktu pembagian pusaka itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)…” (an-Nisa’ [4]:8). Ayat ini dinasakh oleh ayat mawaris. Namun ada yang berpendapat, dan inilah yang benar, ayat tersebut tidak mansukh, dan hukumnya tetap berlaku sebagai anjuran.

Firman-Nya:

“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, datangkanlah empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri maka biarkanlah mereka.” (an-Nisa’ [4]:15-16). Kedua ayat ini dinasakh oleh ayat dera bagi yang belum nikah sebagaimana dijelaskan dalam ayat:

”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (an-Nur [24]:2), dan oleh hukuman dera bagi yang belum nikah dan hukuman rejam bagi yang telah nikah seperti ditetapkan dalam sunnah, ”’Perzinahan antara bujang dengan perawan itu didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedang perzinahan antara duda dengan janda didera seratus kali dan direjam.”

Firman Allah:

“Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh…” (al-Anfal [8]: 65). Ayat ini dinasakh oleh ayat berikutnya:

“Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan la mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada di antara kamu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang.” (al-Anfal [8]:66).

Firman Allah:

”Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat…” (at-Taubah [9]:41). Ayat ini dinasakh oleh firmanNya: ”Tidak ada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah dan atas orang-orang yang sakit…” (at-Taubah [9]: 91), dan oleh firman-Nya: Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang)… (at-Taubah [9]:122).

Dalam hal ini ada yang berpendapat, ayat tersebut termasuk kategori takhsis, bukan naskh. Dan contoh-contoh lainnya telah dikemukakan pada bagian muka.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker