Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

Pembagian Naskh

Naskh ada empat bagian:

Pertama, naskh Qur’an dengan Qur’an. Bagian ini disepakati kebolehannya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang mengatakan adanya naskh. Misalnya, ayat tentang idah empat bulan sepuluh hari, sebagaimana akan dijelaskan contohnya.

Kedua, naskh Qur’an dengan Sunnah. Naskh ini ada dua macam:

Naskh Qur’an dengan hadis ahad. Jumhur berpendapat, Qur’an tidak boleh dinasakh oleh hadis ahad, sebab Qur’an adalah mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadis ahad zanni, bersifat dugaan, di samping tidak sah pula menghapuskan sesuatu yang ma‘liim (jelas diketahui) dengan yang mazniin (diduga).

Naskh Qur’an dengan hadis mutawatir. Naskh demikian dibolehkan oleh Malik, Abu Hanifah dan Ahmad dalam satu riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu. Allah berfirman:

“Dan tiadalah yang diucapkannnya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (an-Najm [53]:3-4), dan firman-Nya pula:

“Dan Kami turunkan kepadamu Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (an-Nahl [16]:44). Dan naskh itu sendiri merupakan salah satu penjelasan.

Dalam pada itu asy-Syafi‘i, Ahli Zahir dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain menolak naskh seperti ini, berdasarkan firman Allah:

“Apa saja ayat yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik atau yang sepanding dengannya.” (al-Baqarah (2]:106). Sedang hadis tidak lebib paik dari atau sebanding dengan Qur’an.

Ketiga, naskh sunnah dengan Qur’an. Ini dibolehkan oleh jumpur. Sebagai contoh ialah masalah menghadap ke Baitul Makdis yang ditetapkan dengan sunnah dan di dalam Qur’an tidak terdapat dalil yang menunjukkannya. Ketetapan itu dinasakhkan oleh Qur’an dengan firman-Nya:

“Maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (al-Bagarah [2]:144).

Kewajiban puasa pada hari ‘Asyura yang ditetapkan berdasarkan sunnah, juga dinasakh oleh firman Allah:

“Maka barang siapa menyaksikan bulan Ramadan, hendaklah ia berpuasa…” (al-Baqarah (2]:185).

Tetapi naskh versi ini pun ditolak oleh Syafi‘i dalam salah satu riwayat. Menurutnya, apa saja yang ditetapkan sunnah tentu didukung oleh Qur’an, dan apa saja yang ditetapkan Qur’an tentu didukung pula oleh sunnah. Hal ini karena antara Kitab dengan sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak bertentangan.’

Keempat, naskh sunnah dengan sunnah. Dalam kategori ini terdapat empat bentuk: 1) naskh mutawatir dengan mutawatir, 2) naskh ahad dengan 4had, 3) naskh ahad dengan mutawatir, dan 4) naskh mutawatir dengan ahad. Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedang pada bentuk keempat terjadi silang pendapat seperti halnya naskh Qur’an dengan hadis ahad, yang tidak dibolehkan oleh jumhur.

Adapun menasakh ijma‘ dengan ijma‘ dan qiyas dengan qiyas atau menasakh dengan keduanya, maka pendapat yang sahih tidak membolehkannya.

Macam-macam Naskh dalam Qur’an

Naskh dalam Qur’an ada tiga macam:

Pertama, naskh tilawah dan hukum. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lain, dari Aisyah, ia berkata:

“Di antara yang diturunkan kepada beliau adalah ‘sepuluh susuan yang maklum itu menyebabkan muhrim’, kemudian (ketentuan) ini dinasakh oleh ‘lima susuan yang maklum’. Maka ketika Rasulullah wafat ‘lima susuan’ ini termasuk ayat Qur’an yang dibaca (matlu).”

Kata-kata Aisyah, “lima susuan ini termasuk ayat Qur’an yang dibaca”, pada lahirnya menunjukkan bahwa tilawah-nya masih tetap.

Tetapi tidak demikian halnya, karena ta tidak terdapat dalam mushaf Usmani. Kesimpulan demikian dijawab, bahwa yang dimaksud dengan perkataan Aisyah tersebut ialah ketika beliau menjelang wafat.

Yang jelas ialah bahwa tildwah-nya itu telah dinasakh (dihapuskan) tetapi penghapusan ini tidak sampai kepada semua orang kecuali sesudah Rasulullah wafat. Oleh karena itu ketika beliau wafat, sebagian orang masih tetap membacanya.

Qadi Abu Bakar menceritakan dalam al-Intisar tentang suatu kaum yang mengingkari naskh macam ini, sebab khabar yang berkaitan dengannya adalah khabar ahad. Padahal tidak boleh memastikan sesuatu itu adalah Qur’an atau menasakh Qur’an dengan khabar ahad.

Khabar ahad tidak dapat dijadikan hujjah karena ia tidak menunjukkan kepastian, tetapi yang ditunjukkannya hanya bersifat dugaan.

Pendapat ini dijawab, bahwa penetapan naskh adalah suatu hal sedang penetapan sesuatu sebagai Qur’an adalah hal lain. Penetapan naskh cukup dengan khabar ahad yang zanni, tetapi penetapan sesuatu sebagai Qur’an harus dengan dalil gat‘i, yakni khabar mutawatir. Pempicaraan kita di sini adalah mengenai penetapan naskh, bukan penetapan Qur’an, sehingga cukuplah dengan khabar ahad. Dan andaikata dikatakan bahwa gira‘ah ini tidak ditetapkan dengan khabar mutawatir, maka hal ini adalah benar.

Kedua, naskh hukum, sedang tilawah-nya tetap. Misalnya naskh hukum ayat idah selama satu tahun, sedang tilawahnya tetap. Mengenai naskh macam ini banyak dikarang kitab-kitab yang di dalamnya para pengarang menyebutkan bermacam-macam ayat. Padahal setelah diteliti, ayat-ayat seperti itu hanya sedikit jumlahnya, sebagaimana dijelaskan Qadi Abu Bakar ibnul-‘Arabi.

Dalam hal ini mungkin timbul pertanyaan, apakah hikmah penghapusan hukum sedang tilawahnya tetapi

Jawabannya ada dua segi:

1). Qur’an, di samping dibaca untuk diketahui dan diamalkan hukumnya, juga ia dibaca karena ia adalah Kalamullah yang membacanya mendapat pahala. Maka ditetapkanlah tilawah karena hikmah ini.

2). Pada umumnya naskh itu untuk meringankan. Maka ditetapkanlah tilawah untuk mengingatkan akan nikmat dihapuskannya kesulitan (masyaqqah).

Ketiga, naskh tilawah sedang hukumnya tetap. Untuk macam ini mereka mengemukakan sejumlah contoh. Di antaranya ayat rejam:

(Orang tua lakilaki dan perempuan apabila keduanya berzina, maka rejamlah keduanya itu dengan pasti sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana).

Dan antaranya pula ialah apa yang diriwayatkan dalam as. Sahihain, dari Anas tentang kisah orang-orang yang dibunuh di dekat sumur Ma‘finah, sehingga Rasulullah ber-gunut untuk mendoakan para pembunuh mereka. Anas mengatakan: ’Dan berkenaan dengan mereka turunlah (ayat) Qur’an yang kami baca sampai ia diangkat kembali, yaitu: (Sampaikanlah dari kami kepada kaum kami bahwa kami telah bertemu Tuhan kami, maka Ia rida kepada kami dan menyenangkan kami). Ayat ini kemudian dinasakh tilawatnya..

Sementara itu sebagian Ahli Ilmu tidak mengakui naskh semacam ini, sebab khabarnya adalah khabar ahad. Padahal tidak dibenarkan memastikan turunnya Qur’an dan naskhnya dengan khabar ahad. Ibnul-Hassar menjelaskan, naskh itu sebenarnya kembali ke nukilan (kutipan keterangan) yang jelas dari Rasulullah, atau dari sahabat, seperti perkataan ’’Ayat ini menasakh ayat anu”. Naskh, jelasnya lebih lanjut, dapat ditetapkan pula ketika terdapat pertentangan pasti (tidak dapat dipertemukan) serta diketahui sejarahnya, untuk mengetahui mana yang terdahulu dan mana pula yang datang kemudian. Di samping itu, naskh tidak dapat didasarkan pada pendapat para mufasir yang awam. Bahkan tidak pula pada ijtihad para mujtahid, tanpa ada nukilan yang benar dan tanpa ada pertentangan pasti. Sebab naskh mengandung arti penghapusan dan penetapan sesuatu hukum yang telah tetap pada masa Nabi. Jadi, yang menjadi pegangan dalam hal ini hanyalah nukilan dan sejarah, bukan ra’y dan ijtihad. Lebih lanjut ia menjelaskan, manusia dalam hal ini berada di antara dua sisi yang saling bertentangan. Ada yang berpendapat bahwa khabar ahad yang diriwayatkan para perawi adil tidak dapat diterima dalam hal naskh. Dan ada pula yang menganggap enteng sehingga mencukupkan dengan pendapat seorang mufasir atau mujtahid. Dan yang benar ialah kebalikan dari kedua pendapat ini.

Mungkin akan dikatakan, sesungguhnya ayat dan hukum yang ditunjukkannya adalah dua hal yang saling. berkaitan, sebab ayat.merupakan dalil bagi hukum. Dengan demikian, jika ayat dinasakh maka secara otomatis hukumnya pun dinasakh pula. Jika tidak demikian, hal tersebut akan menimbulkan kekaburan.

Pendapat demikian dijawab, bahwa keterkaitan antara ayat dengan hukum tersebut dapat diterima jika Sydari‘ (Allah, Rasul) tidak menegakkan dalil atas naskh tilawat dan ketetapan hukumnya. Tetapi jika Syari‘ telah menegakkan dalil bahwa sesuatu tilawah telah dipapuskan sedang hukumnya tetap berlaku, maka keterkaitan itu pun patil. Dan kekaburan pun akan sirna dengan dalil syar‘i yang menunjukkan naskh tilawah sedang hukumnya tetap.

Hikmah Naskh

Memelihara kepentingan hamba.

Perkembangan tasyri‘ menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan perkembangan kondisi umat manusia.

Cobaan dan ujian bagi orang mukallaf untuk mengikutinya atau tidak.

4, Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika nasakh itu beralih ke hal yang lebih berat maka di dalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal yang lebih ringan maka ia mengandung kemudahan dan keringanan.

Naskh Berpengganti dan Tidak Berpengganti

Naskh itu adakalanya dengan badal (pengganti) dan ada pula yang tanpa badal. Naskh dengan badal terkadang badalnya itu lebih ringan (akhaff), sebanding (mumasiil) dan terkadang pula lebih berat (asqal).

1). Naskh tanpa badal. Misalnya penghapusan keharusan bersedekah sebelum berbicara dengan Rasulullah sebagaimana diperintahkan dalam firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu.” (al-Mujadalah [58]:12).

Ketentuan ini dinasakh dengan firman-Nya:

“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tidak memperbuatnya – dan Allah telah memberi taubat kepadamu ~ maka dirikanlah salat, tunaikan zakat…” (al-Mujadalah [58]:13).

Sebagian golongan Mu’‘tazilah dan Zahiriyah mengingkari naskh macam ini. Menurut mereka, naskh tanpa badal tidak dapat terjadi secara syara‘, karena Allah berfirman:

“Apa saja ayat yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.” (al-Bagarah [2]:106).

Ayat ini menunjukkan keharusan didatangkannya, sebagai pengganti hukum yang mansukh, hukum lain yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Pendapat ini dapat dijawab, bahwa jika Allah menghapuskan hukum suatu ayat tanpa badal, hal itu sesuai dengan tuntutan hikmahNya dalam memelihara kepentingan hamba-hamba-Nya. Maka dengan demikian, ketiadaan hukum adalah lebih baik daripada eksistensi hukum yang dihapuskan tersebut dari segi kemanfaatannya bagi manusia. Dan dalam keadaan demikian dapatlah dikatakan, bahwa Allah telah menghapuskan hukum ayat terdahulu dengan sesuatu yang lebih baik darinya, mengingat ketiadaan hukum tersebut merupakan hal yang lebih baik bagi umat manusia.

2). Naskh dengan badal akhaff. Misalnya firman Allah:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan jstri-istri kamu…” (al-Baqarah [2]:187).

Ayat ini menaskh firman-Nya:

”…sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu…” Karena maksud ayat 183 ini adalah agar puasa kita sesuai dengan ketentuan puasa orang-orang terdahulu; yaitu diharamkan makan, minum dan bercampur dengan istri apabila mereka telah mengerjakan salat petang atau telah tidur, sampai dengan malam berikutnya, sebagaimana disebutkan oleh para ahli.

Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari Umar, katanya: ”Telah diturunkan ayat:

“Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu…” Telah ditetapkan atas mereka, apabila salah seorang dari mereka telah mengerjakan salat petang atau telah tidur, maka haram baginya makan, minum dan bercampur dengan istri hingga malam berikutnya.” Keterangan serupa diriwayatkan pula oleh Ahmad, Hakim dan lain-lain. Dalam riwayat ini antara lain disebutkan, maka Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu…” (al-Baqarah [2]:187).

3) Naskh dengan badal mumdsil. Misalnya penghapusan menghadap ke Baitul Makdis (dalam salat) dengan menghadap ke Ka‘bah, dalam firman Allah:

”Maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram..” (al-Baqarah {2}:144).

4) Naskh dengan badal asgal. Seperti penghapusan hukuman penahanan di rumah, dalam ayat:

“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji datangkanlah empat orang saksi dari pihak kamu (untuk menjadi saksi). Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah.” (an-Nisa’ [4}:15) dengan hukuman dera, dalam ayat:

”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina…” (an-Nur [24]:2), atau dengan hukuman rejam sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

“Orang tua laki-laki dan perempuan, apabila keduanya berzina maka rejamlah mereka dengan pasti…

Kekaburan Naskh

Nasikh dan mansukh mempunyai sejumlah contoh cukup banyak, namun sikap para ulama dalam hal ini:

Ada yang berlebih-lebihan karena masalah ini kabur baginya, sehingga ia memasukkan ke dalam kelompok naskh sesuatu yang sepenarnya tidak termasuk,

Ada yang berhati-hati, dengan mendasarkan masalah naskh ini hanya pada penukilan yang sahih semata.

Sumber kekaburan tersebut bagi mereka yang berlebih-lebihan, cukup banyak. Yang terpenting di antaranya ialah:

Menganggap takhsis (pengkhususan) sebagai naskh. (Lihat bab ‘Amm dan Khass).

Menganggap baydn (penjelasan) sebagai naskh. (Lihat bab Mutlaq dan Muqayyad, dalam bab yang akan datang).

Menganggap suatu ketentuan yang disyari‘atkan karena sesuatu sebab yang kemudian sebab itu hilang (dan secara otomatis ketentuan itu pun menjadi hilang), sebagai mansukh. Misalnya, perintah bersabar dan tabah terhadap gangguan orang kafir pada masa awal dakwah ketika umat Islam masih lemah dan minoritas. Menurut mereka, perintah itu dihapuskan dengan ayat-ayat perang. Padahal sebenarnya yang pertama, yakni kewajiban bersabar dan tabah terhadap gangguan, berlaku di saat umat Islam dalam keadaan lemah dan minoritas. Sedang dalam keadaan mayoritas dan kuat, umat Islam wajib mempertahankan akidah melalui perang (jika perlu). Dan itulah hukum yang kedua.

Menganggap tradisi jahiliyah atau syari‘at umat terdahulu yang dibatalkan Islam, sebagai naskh. Misalnya, pembatasan jumlah istri dengan empat dan legalisasi hukum kisas dan diyat, sedang bagi Bani Israil hanya berlaku hukum kisas saja, sebagaimana dikatakan Ibn Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari.

Hal seperti ini bukanlah naskh, melainkan pembatalan al-bard’ah al-asliyah.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker