Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

KAIDAH-KAIDAH YANG DIPERLUKAN PARA MUFASIR

Untuk menerjuni sesuatu ilmu apa pun seseorang perlu mengetahui dasar-dasar umum dan ciri-ciri khasnya. Ia terlebih dahulu harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang ilmu tersebut dan ilmu-ilmu lain sebagai penunjang yang diperlukan dalam kadar yang dapat membantunya mencapai tingkat ahli dalam disiplin ilmu tersebut, sehingga di saat memasuki detail permasalahannya ia telah memiliki dengan lengkap kunci pemecahannya. Oleh karena Qur’an al-Karim diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas, “Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Qur’an dengan bahasa Arab agar kamu memahaminya” (Yusuf [12]:2), maka kaidah-kaidah yang diperlukan para mufasir dalam memahami Qur’an terpusat pada kaidah-kaidah bahasa, pemahaman asas-asasnya, penghayatan uslub-uslubnya dan penguasaan rahasia-rahasianya. Dan untuk hal ini semua telah tersedia banyak pembahasan secara rinci dan kajian yang lengkap yang bertebaran dalam berbagai cabang ilmu bahasa Arab. Namun di sini kami hanya akan mengemukakan secara singkat beberapa hal penting yang harus diketahui lebih dahulu.

Damir (Kata Ganti)

Damir mempunyai kaidah-kaidah kebahasaan tersendiri yang disimpulkan oleh para ahli bahasa dari Qur’an al-Karim, sumber-sumber asli bahasa Arab, hadis nabawi dan dari perkataan orang-orang arab yang kata-katanya dapat dijadikan pedoman (hujjah), baik yang berupa puisi (nazam) maupun prosa (nasar). Ibn al-Anbari telah menyusun sebuah kitab terdiri 12 jilid yang khusus membahas damir-damir yang terdapat dalam Qur’an.

Pada dasarnya, damir diletakkan untuk mempersingkat perkataan, ia berfungsi untuk menggantikan penyebutan kata-kata yang banyak dan menempati kata-kata itu secara sempurna, tanpa merubah makna yang dimaksud dan tanpa pengulangan. Sebagai contoh, damir “hum” pada ayat: telah menggantikan dua puluh kata, jika kata-kata itu diungkapkan bukan dalam bentuk damir, yaitu katakata yang terdapat pada permulaan ayat:

Setiap damir ga’ib (kata ganti orang pertama) memerlukan tempat kembali atau penjelas, yaitu kata-kata yang digantikannya, dan menurut kaidah bahasa tempat kembali itu harus mendahuluinya. Ahli Nahwu memberikan alasan bagi ketentuan ini, bahwa damir mutakallim (orang pertama) dan damir mukhdtab (orang kedua) telah dapat diketahui maksudnya secara jelas melalui keadaan yang melingkupinya, tidak demikian halnya dengan damir ga’ib. Karena itu menurut kaidah ini tempat kembali damir tersebut harus mendahuluinya agar apa yang dimaksud dengannya dapat diketahui lebih dahulu. Itulah sebabnya para ahli Nahwu menetapkan, “Damir gd’ib tidak boleh kembali kepada lafaz yang terkemudian dalam pengucapan dan kedudukannya.” Dari kaidah ini dikecualikan beberapa hal yang di dalamnya damir kembali kepada tempat kembali yang tidak disebutkan karena apa yang dimaksudnya telah ditunjukkan oleh sebuah qarinah (indikasi) yang ada pada lafaz yang mendahuluinya atau oleh keadaan lain yang melingkupi suasana pembicaraan.

Ibn Malik dalam kitabnya at-Tashil menyatakan, “Kaidah menetapkan, tempat kembali (marji‘) damir ga’ib itu harus didahulukan, Marji‘ ialah lafaz yang terdekat dengannya kecuali bila ada dalil yang menunjukkan lain. Terkadang marji‘ itu dijelaskan lafaznya dan terkadang pula tidak dijelaskan karena adanya indikator, baik yang indrawi maupun yang diketahui melalui penalaran (‘ilmi), yang menunjuk kepada damir, atau karena telah disebutkannya sesuatu yang merupakan bagian marji‘, keseluruhannya, imbangannya atau yang menyertainya, dalam bentuk apapun jua.”

Dengan demikian, marji‘ damir ga’ib adalah lafaz yang telah disebutkan sebelumnya dan harus sesuai dengannya. Inilah yang banyak dan umum, seperti dalam firman-Nya: (Hud (11):42). Atau yang mendahuluinya itu mengandung apa yang dimaksud oleh damir, seperti dalam firman-Nya: (al-Maidah [5]8). Damir “huwa” di sini kembali kepada keadilan, al-‘adlu yang terkandung dalam lafaz i‘dilu. Jadi arti selengkapnya, keadilan itu lebih dekat kepada ketakwaan. Atau lafaz yang mendahuluinya itu) menunjuk kepada damir berdasarkan kelaziman, keniscayaan (iltizam) seperti: (al-Baqarah [2]:178). Damir pada kata “ilaihi” kembali kepada lafaz al-‘afi (orang yang memaafkan) yang harus ada karena adanya lafaz ’’‘ufiya’”’ (dimaafkan).

Marji‘ damir kadang-kadang terletak sesudah damir itu sendiri, namun hal ini hanya dalam pengucapannya, tidak dalam kedudukan (jabatan kata)-nya, seperti dalam: (Ta Ha [20]: 67). Tetapi ada juga yang terletak kemudian dalam pengucapan maupun kedudukannya sebagaimana terdapat pada damir sya’n, damir qisgah, ni‘ma dan bi’sa. Misalnya firman Allah: ayat (al-Ikhlas [112]:1), (al-Anbiya’ [21]:97), (al-Kahfi [18]:5O), dan opal QS (al-A‘raf [7]:177). Selain itu ada pula lafaz yang datang sesudah damir menunjukkan marji‘ damir itu, seperti pada firman-Nya: (al-Waqi‘ah [56]:83). Damir rafa‘ yang tersimpan di sini ‘ditunjukkan oleh lafaz ”’al-hulqum”, yang jika dinyatakan dengan lengkap akan berbunyi:

Marji‘ adakalanya dapat dipahami dari konteks kalimat, seperti pada: (ar-Rahman [55]:26), maksud lafaz ”alaiha” ialah (al-Qadar [97}:1), yakni ”anzalna al-qur’an’’; (‘Abasa [80]:1) yakni “Nabi s.a.w.”’; dan (Hud [11]:13), damir “wawu” pada lafaz ”“yaqulun” kembali kepada ’orang-orang musyrik’ dan damir fa‘il lafaz ”iftara” kembali kepada ”Nabi’’, sedang damir maf‘ulnya kembali kepada “al-Qur’an.”

Damir terkadang kembali kepada lafaz, bukan kepada makna, seperti dalam firman-Nya: (Fatir {35}:11), damir pada ”umurihi” ‘kembali kepada lafaz ’’mu‘ammar” namun yang dimaksud adalah “mu‘ammar” yang lain. Berkata al-Farra’: yang dimaksud ialah mu‘ammar yang lain, bukan mu‘ammar yang pertama, tetapi ia di kinayah kan dengan damir seakan akan ia adalah mu‘ammar yang pertama. Hal ini karena jika lafaz itu ditampakkan maka sama persis dengan lafaz pertama, sehingga akan berbunyi “wa la yunqasu min ‘umuri mu‘ammar’”. Jadi jelaslah bahwa damir pada “min ‘umurihi” kembali kepada lafaz “mu‘ammar” yang lain, bukan mu‘ammar pertama. Ini tidak ubahnya dengan perkataan ‘indi dirhamun wa nisfuhu” (aku mempunyai satu dirham dan separohnya), maksudnya separoh dirham yang lain.

Damir terkadang kembali kepada makna saja, seperti pada ayat: (an-Nisa’ [4]:176). Damir pada “kanata”’ tidak didahului oleh lafaz tasniyah sebagai marji‘nya, hal itu karena kata “kalalah’’ dapat dipakai untuk mufrad, tasniyah atau jamak. Jadi pen-tasniyah-an damir yang kembali kepada kalalah itu didasarkan pada maknanya. Juga seperti: (an-Nisa’ [4]:4). Damir pada kata “minhu” kembali kepada makna ”as-saduqat” sebab lafaz ini semakna dengan ’’as-sidaq” atau “ma usdiqa” (sesuatu yang dijadikan mahar). Ayat itu seakan-akan berbunyi: (Berikanlah mahar kepada para wanita atau apa yang kamu jadikan sebagai mahar bagi mereka).

Terkadang damir itu disebutkan terlebih dahulu dan kemudian diberi predikat (khabar) dengan lafaz yang menjelaskannya, seperti: (al-An‘am [6}:29). Juga terkadang ia di-tasniyah-kan padahal ia “kembali kepada salah satu dari dua hal yang telah disebutkan, misalnya: (ar-Rahman [55]:22). Mutiara dan marjan keluar dari salah satu dua laut, yaitu laut yang asin, bukan laut yang tawar. Keluarnya mutiara dan marjan dari salah satu laut dua ini dipandang keluar dari keduanya. Inilah pendapat az-Zujaj dan yang lain.

Damir terkadang juga kembali kepada sesuatu yang ada hubungan erat dengannya, seperti pada ayat: (an-Nazi‘at [79]:46). Yang dimaksud dengan damir ”ha’’ pada lafaz “duhaha” ialah “duha yaumiha” (waktu duha hari itu), bukan “duha al ‘asyiyyah”’ (waktu duha sore itu), karena waktu sore tidak mempunyai waktu duha.

Selain itu, dalam penggunaan damir mula mula yang diperhatikan adalah segi lafaz, namun kemudian segi maknalah yang diperhatikan. Ini seperti terlihat pada: (al-Baqarah {2}:8). Damir pada “yaqulu” dimufradkan berdasarkan pada lafaz man’, kemudian pada lafaz “wa ma hum” dijamakkan didasarkan pada maknanya.

Ta‘rif dan Tankir (Isim Ma‘rifah dan Nakirah)

Penggunaan isim nakirah

Penggunaan isim nakirah ini mempunyai beberapa fungsi, di antaranya:

Untuk menunjukkan satu, seperti pada: (Ya Sin [36]:20). ’’Rajulun” maksudnya adalah seorang laki-laki.

Untuk menunjukkan macam, seperti: (al-Baqarah [2]:96), yakni sesuatu macam dari kehidupan, yaitu mencari tambahan untuk masa depan, sebab keinginan itu bukan terhadap masa lalu atau masa sekarang.

Untuk menunjukkan ’’satu” dan “macam”’ sekaligus. Misalnya pada: (an-Nur [24]:45). Maksudnya, setiap macam dari segala macam binatang itu berasal dari suatu macam air dan setiap individu (satu) binatang itu berasal dari satu nutfah.

Untuk membesarkan (memuliakan) keadaan, seperti: (al-Baqarah [2]:279). Maksud “harbin” ialah peperangan yang besar atau dahsyat. .

Untuk menunjukkan arti banyak, seperti pada ayat: (asy-Syu‘ara’ [26]:42). Maksud “ajran” ialah pahala yang banyak.

Untuk membesarkan dan menunjukkan banyak (gabungan no.4 dan 5) Misalnya: (Fatir [35]:4). Maksudnya, rasul-rasul yang mulia dan banyak jumlahnya.

Untuk meremehkan, misalnya: (‘Abasa [80]:18). Yakni, dari sesuatu yang hina, rendah dan teramat remeh.

. 8. Untuk menyatakan sedikit, seperti dalam ayat: (Bara’ah [9]:72). Maksudnya, keridaan yang sedikit dari Allah itu lebih besar daripada surga, karena keridaan itu pangkal segala kebahagiaan.

Penggunaan isim ma‘rifah

Penggunaan isim ma‘rifah (ta‘rif) mempunyai beberapa fungsi yang berbeda sesuai dengan macamnya.

Ta‘rif dengan isim damir (kata ganti) kerena keadaan menghendaki demikian, baik damir mutakallim, mukhatab ataupun ga’ib.

Ta‘rif dengan ‘alamiyah (nama) berfungsi untuk:

a) menghadirkan pemilik nama itu dalam hati pendengar dengan cara menyebutkan namanya yang khas.

b) memuliakan, seperti pada ayat: (al-Fath [48]:29).

c) menghinakan, seperti pada ayat: (al-Lahab (111):1).

Ta‘rif dengan isim isyarah (kata tunjuk) berfungsi untuk:

a) menjelaskan bahwa sesuatu yang ditunjuk itu dekat, seperti: (Luqman [31]:11).

b) menjelaskan keadaannya dengan menggunakan ’’kata tunjuk jauh’’, seperti: (al-Baqarah [2]:5).

c) menghinakan dengan memakai kata tunjuk dekat, seperti: (al-‘Ankabut (29]:64).

d) memuliakan dengan memakai kata tunjuk jauh, seperti pada: (al-Baqarah [2):2).

e) mengingatkan (tanbih) bahwa sesuatu yang ditunjuk (musyar ilaih) yang diberi beberapa sifat itu sangat layak dengan sifat yang disebutkan sesudah isim isyarah tersebut. Misalnya: (Al-Bagarah[2]:2-5).

Ta‘rif dengan isim mausul (kata ganti penghubung) berfungsi:

a) karena tidak disukainya menyebutkan nama sebenarnya untuk menutupinya atau disebabkan hal lain, seperti pada firman Allah:

(al-Ahqaf [46]:17) dan firman-Nya: (Yusuf [12]:23).

b) untuk menunjukkan arti umum, seperti: (al-‘Ankabut (29}:69).

c) untuk meringkas kalimat, seperti: (al-Ahzab [33]:69). Andaikata nama-nama orang yang mengatakan itu disebutkan tentulah pembicaraan (kalimat) itu menjadi panjang.

Ta‘rif dengan alif-lam (al) berfungsi:

a) untuk menunjukkan sesuatu yang sudah diketahui karena telah disebutkan (ma‘hid zikri), seperti: (an-Nur [24]:35).

b) untuk menunjukkan sesuatu yang sudah diketahui bagi pendengar seperti: (al-Fath [48]:18).

c) sesuatu yang sudah diketahui Karena ia hadir pada saat itu seperti: (al-Ma’idah [5]:3).

d) untuk mencakup semua satuannya (istigraqul-afrad), seperti: (al-‘Asr [103]:2). Ini diketahui karena ada pengecualian sesudahnya.

e) untuk menghabiskan segala karakteristik jenis, seperti: (al-Baqarah [2]:2). Maksudnya, kitab yang sempurna petunjuknya dan mencakup semua isi kitab yang diturunkan dengan segala karakteristiknya.

f) untuk menerangkan esensi, hakikat dan jenis, seperti dalam ayat: (al-Anbiya’ (21]:30).

Pengulangan Kata Benda (Isim)

Apabila sebuah isim disebutkan dua kali maka dalam hal ini ada empat kemungkinan; kedua-duanya ma‘rifah, kedua-duanya nakirah, yang pertama nakirah sedang yang kedua ma‘rifah, dan yang pertama ma‘rifah sedang yang kedua nakirah.

1). Apabila kedua-duanya ma‘rifah maka pada umumnya yang kedua adalah hakikat yang pertama. Misalnya: (al-Fatihah [1]:6-7). “

2). Jika kedua-duanya nakirah, maka yang kedua biasanya bukan yang pertama. Misalnya: (ar-Rum [30]:54). “Du‘f’ pertama adalah nutfah (sperma), ’’du‘f’ kedua tufuliyah (masa bayi), sedang “’du‘f” yang ketiga adalah syaikhukhah (masa lanjut usia).

Kedua macam ini telah terkumpul pada ayat: (al-Insyirah [94]:5-6). Oleh karena itu dalam sebuah riwayat Ibn “Abbas berkata: “Satu ‘usr (kesulitan) tidak akan mengalahkan dua yusr (kemudahan). Hal ini Karena kata ’‘usr’ yang kedua diulangi dengan al (ma‘rifah), maka ia adalah ‘usr yang pertama, sedang kata ‘yusr’ yang kedua bukKan ’yusr’ yang pertama karena ia diulangi tanpa al.”

3). Jika yang pertama nakirah dan yang kedua ma‘rifah maka yang kedua adalah hakikat yang pertama, karena itulah yang sudah diketahui. Misalnya dalam ayat: (al-Muzzammil [73]:15-16). °

4). Jika yang pertama ma‘rifah sedang yang kedua nakirah, maka apa yang dimaksudkan bergantung pada qarinah. Terkadang qarinah menunjukkan bahwa keduanya itu berbeda, seperti pada firman-Nya: (ar-Rum [30]:55). Terkadang pula ia menunjukkan bahwa keduanya sama, seperti: (az-Zumar [39]:27-28).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker