Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

Kemukjizatan Tasyri‘

Allah meletakkan dalam diri manusia banyak garizah (naluri, instinct) yang bekerja di dalam jiwa dan mempengaruhi kecendrungankecendrungan hidupnya. Jika akal sehat dapat menjaga pemiliknya dari ketergelinciran, maka arus kejiwaan yang menyimpang akan mengalahkan kekuasaan akal, sehingga akal bagaimanapun tidak akan sanggup menahan luapannya. Oleh karena itu maka untuk meluruskan manusia diperlukan pendidikan khusus bagi garizah-garizah-nya, yang dapat mendidik, mengembangkan serta membimbingnya ke arah kebaikan dan keberuntungan.

Manusia, pada dasarnya, adalah makhluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhannya ia memerlukan orang lain dan orang lain pun memerlukannya. Kerjasama antarsesama manusia merupakan tuntutan sosial yang diharuskan oleh peradaban manusia. Akan tetapi seringkali manusia berlaku zalim terhadap sesamanya, terdorong oleh kecintaan diri dan rasa ingin berkuasa. Maka jika mereka dibiarkan tanpa kendali yang membatasi pergaulannya, mengatur hal ihwal kehidupannya, menjaga hak-hak dan memelihara kehormatannya, tentu urusan mereka akan menjadi kacau. Dengan demikian maka setiap masyarakat manusia harus mempunyai sistem yang mengatur kendalinya dan dapat mewujudkan keadilan di antara individu-individunya.

Antara pendidikan individu dengan kebaikan kelompok terdapat hubungan kuat yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling berkaitan. Kebaikan individu tercapai karena kebaikan kelompok dan kebaikan kelompok pun terpenuhi disebabkan kebaikan individu.

Umat manusia telah mengenal, di sepanjang masa sejarah, berbagai macam doktrin, pandangan, sistem dan tasyri‘ (perundang-undangan) yang bertujuan tercapainya kebahagiaan individu di dalam masyarakat yang utama. Namun tidak satu pun daripadanya yang mencapai keindahan dan kebesaran seperti yang dicapai Qur’an dalam kemukjizan tasyri‘-nya.

Qur’an memulai dengan pendidikan individu, karena individu merupakan batu-bata masyarakat, dan menegakkan pendidikan individu itu di atas penyucian jiwa dan rasa pemikulan tanggung jawab.

Qur’an menyucikan jiwa seorang Muslim dengan akidah tauhid yang menyelamatkannya dari kekuasaan khurafat dan waham, dan memecahkan belenggu perbudakan hawa nafsu dan syahwat, agar ia menjadi hamba Allah yang ikhlas yang hanya tunduk kepada Tuhan, Pencipta yang Disembah. Qur’an juga menanamkan rasa tinggi hati kepada selain Dia, sehingga tidak membutuhkan makhluk, melainkan Khalik yang mempunyai kesempurnaan mutlak dan telah memberikan kebaikan kepada seluruh makhluk-Nya. Dialah Khalik Yang Tunggal, Tuhan Yang Esa, Yang Pertama dan Yang Terakhir, Mahakuasa atas segala sesuatu, Mahatahu dan Meliputi segalanya, serta tidak ada sesuatu pun serupa dengan-Nya.

Alam adalah makhluk yang diciptakan Allah, akan kembali kepada-Nya dan akan hancur, sebagaimana ia ada, menurut kehendak-Nya. Inilah akidah paling sempurna bagi akal dan paling sempurna pula dalam ajaran agama. ;

”Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (al-Ikhlas [112]:1-4),

”Dialah yang Awal dan Yang Akhir, Yang Zahir dan Yang Batin; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”’ (al-Hadid [57):3),

“Segala sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (al-Qasas [28]:88),

“(Yang memiliki sifat-sifat) demikian itu adalah Allah Tuhan kamu; tidak adu tuhan selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia.” (al-An‘am [6]:102),

“Dan adalah Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. ” (al-Ahzab {33}:27),

“Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (alBaqarah {2}:96),

“Ingatlah bahwa sesungguhnya Dia Maha Meliputi segala sesuatu.” (Fussilat [41]:54),

“Tidak ada sesuatu pun serupa dengan Dia, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (asy-Syura [42}:11),

“Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan Dialah Yang Mahahalus lagi Maha Mengetahui.” (al-An‘am [6]:103).

Qur’anul Karim memperkuat keesaan Allah dengan hujjah dan argumentasi pasti yang didasarkan pada logika akal sehat, sehingga tidak dapat dibantah atau diragukan lagi. Firman Allah:

“Sekiranya ada di langit dan bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa.” (al-Anbiya’ [21]:22),

“Katakanlah: Jikalau ada tuhan-tuhan di samping-Nya, sebagaimana yang mereka katakan, niscaya tuhan-tuhan itu mencari jalan kepada Tuhan yang mempunyai ‘Arasy.” (al-Isra’ [17]:42).

Apabila akidah seorang Muslim telah benar, maka ia wajib menerima segala syari‘at Qur’an baik menyangkut kewajiban maupun ibadah. Setiap ibadah yang difardukan dimaksudkan untuk kebaikan individu, dan di samping itu ibadah pun erat kaitannya dengan kebaikan kelompok (masyarakat).

Salat, misalnya, mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Dan berjama‘ah adalah wajib menurut pendapat yang kuat kecuali karena uzur; bahkan ia merupakan syarat sah dalam salat Jumat dan salat ‘idain. Orang yang salat seorang diri juga tidak akan terlepas dari perasaan adanya ikatan dekat antara dirinya dengan jama‘ah Islam di Segala penjuru bumi, dari utara sampai selatan, dan dari barat sampai dengan timur; sebab ia tahu bahwa pada saat itu ia sedang menghadap ke satu arah bersama seluruh Muslim di muka bumi, menunaikan kewajiban salat, menghadap ke satu kiblat dan berdoa dengan satu macam doa, sekalipun tempat tinggal mereka berjauhan.

Cukuplah sebagai pendidikan seorang Muslim, bahwa ia berdiri di hadapan Tuhan sebanyak lima kali dalam sehari semalam, sehingga dengan demikian kehidupannya berpadu dengan syari‘at Allah dan sadar bahwa Pengontrol Tertinggi senantiasa memperhatikan dengan kedua mata-Nya akan segala apa yang terjadi di antara satu salat dengam salat yang. lain. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. (al-‘Ankabut [29]:45).

Zakat mencabut dari dalam jiwa akar-akar kekikiran, pemujaan harta dan keserakahan akan dunia. Dengan demikian, ia merupakan kemaslahatan bagi jama‘ah, karena ia menegakkan pilar-pilar kerjasama di antara orang kaya dengan orang miskin dan menyadarkan jiwa akan pentingnya solidaritas sosial yang mengeluarkan jiwa dari kesempitan rasa cinta diri dan kesendirian.

Haji adalah perjalanan yang dapat menghibur jiwa dari kesulitan dan membukakan mata hati terhadap rahasia-rahasia Allah dalam makhluk-Nya. Haji merupakan muktamar internasional yang di dalamnya kaum Muslimin bertemu dalam satu tempat, sehingga mereka dapat saling mengenal, bermusyawarah dan bertukar. pikiran.

Puasa adalah pengekang jiwa, penguat tekad, pengokoh kehendak dan penahan syahwat. Ia merupakan fenomena sosial yang di dalamnya kaum Muslimin hidup sebulan penuh dengan satu sistem dalam (waktu) makan mereka, sebagaimana satu keluarga hidup dalam satu rumah.

Penunaian ibadah-ibadah fardu ini akan mendidik orang Islam untuk menyadari tanggung jawab individual sebagaimana ditetapkan Qur’an dan untuk memikul semua beban agama dan akhlak mulia.

’*Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (al-Muddassir [74]:38),

”Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”’ (atTur [52]:21),

“Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kKejahatan) yang dikerjakannya.” (al-Baqarah [2]: 286).

Qur’an menganjurkan semua sifat keutamaan ideal yang melatih jiwa dengan pengontrol agama, seperti sabar, jujur, adil, berbuat baik, santun, maaf dan tawadu‘.

Dari pendidikan individu, Islam berpindah ke pembangunan keluarga karena keluarga adalah benih masyarakat. Maka disyari‘atkanJah perkawinan untuk memenuhi garizah seksual dan kelangsungan jenis manusia dalam keturunan yang suci dan bersih.

Ikatan keluarga dalam perkawinan ditegakkan atas dasar cinta kasih, ketentraman jiwa, dan pergaulan yang baik serta memelihara karakteristik suami dan karakteristik istri, tugas dan fungsi yang sesuai dengan masing-masing. Allah berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (ar-Rum [30]:21),

“Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) secara ma’‘ruf.” (an-Nisa’ [4]:19).

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka.” (an-Nisa’ [4]:34).

Kemudian datanglah sistem pemerintahan yang mengatur masyarakat Islam. Dan Qur’an telah menetapkan kaidah-kaidah pemerintahan Islam ini dalam bentuk yang paling ideal dan baik. Yaitu suatu pemerintahan yang didasarkan pada musyawarah, persamaan dan Jarangan kekuasaan individual.

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (Alt Imran [3]:159),

“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” (asy-Syura [42]:38),

“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara.” (al-Hujurat [49]:38).

“Katakanlah: Wahai Ahli Kitab, marilah kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dengan kamu, bahwa kita tidak menyembah kecuali Allah dan kita tidak memperSekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan-tuhan selain daripada Allah.” (Ali ‘Imran [3]:64).

Ja adalah pemerintahan yang ditegakkan atas keadilan mutlak yang tidak dipengaruhi rasa cinta diri, cinta kerabat atau faktor-faktor sosial yang berhubungan dengan kekayaan dan kemiskinan.

“Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (an-Nisa’ [4]:135).

Demikian pula, keadilan tidak boleh dipengaruhi rasa dendam terhadap musuh yang dibenci:

””Wahai orang-orang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (al-Ma’idah [4]:8).

*Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila memutuskan suatu hukum di antara manusia supaya kamu memutuskan dengan adil.” (an-Nisa’ [4]:58).

Otorita legislatif dalam pemerintahan Islam tidak diberikan atau diserahkan kepada manusia, melainkan kepada Qur’an; dan keluar (menyimpang) daripadanya berarti kafir, zalim dan fasik.

“Dan barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (al-Ma’idah [5]:44).

”Dan barang: siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (al-Ma’idah [5]:45).

”Dan barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (al-Ma’idah {5}:47).

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (al-Ma’idah [5]:50).

Qur’an juga telah menetapkan perlindungan terhadap lima macam kebutuhan primer bagi kehidupan manusia; jiwa, kehormatan, harta benda dan akal; dan menerapkan padanya hukuman-hukuman yang pasti yang dalam Fikih Islam dikenal dengan jinayat dan hudud.

“Dan dalam gqisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal.” (al-Baqarah [2]:179).

”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya itu seratus kali dera.” (an-Nur {24]:2).

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.” (an-Nur [24]:4).

”Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (al-Ma’idah [5}:38).

Qur’an menetapkan juga hukum mengenai hubungan internasional, dalam masa perang maupun damai, antara kaum Muslimin dengan tetangga atau dengan mereka yang mengadakan perjanjian damai (mu‘ahad). Dan apa yang ditetapkan Qur’an ini merupakan sistem hubungan, mu‘amalah, paling tinggi yang dikenal pada masa peradaban umat manusia.

Ringkasnya, Qur’an merupakan Dustur Tasyri paripurna yang menegakkan kehidupan manusia di atas dasar konsep yang paling utama. Dan kemukjizatan Tasyri-nya ini bersama dengan kemukjizatan ilmiah dan kemukjizatan bahasanya akan senantiasa eksis untuk selamanya. Dan tidak seorang pun dapat mengingkari bahwa Qur’an telah memberikan pengaruh besar yang dapat mengubah wajah sejarah dunia.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker