Pengumpulan Qur’an pada Masa Usman
Penyebaran Islam bertambah luas dan para qurra pun tersebar dj pelbagai wilayah, dan penduduk di setiap wilayah itu mempelajari qira’at (bacaan) dari qari yang dikirim kepada mereka. Cara-cara pembacaan (qira’at) Qur’an yang mereka bawakan berbeda-beda sejalan dengan perbedaan “huruf” yang dengannya Qur’an diturunkan. Apabila mereka berkumpul di suatu pertemuan atau di suatu medan peperangan, sebagian mereka merasa heran akan adanya perbedaan qira’at ini. Terkadang sebagian dari mereka merasa puas karena mengetahui bahwa perbedaan-perbedaan itu semuanya disandarkan kepada Rasulullah. Tetapi keadaan demikian bukan berarti tidak akan menyusupkan keraguan kepada generasi baru yang tidak melihat Rasulullah, sehingga terjadilah pembicaraan tentang bacaan mana yang baku dan mana yang lebih baku. Dan pada gilirannya akan menimbulkan saling pertentangan bila terus tersiar, bahkan akan menimbulkan permusuhan dan perbuatan dosa. Fitnah yang demikian ini harus segera diselesaikan.
Ketika terjadi perang Armenia dan Azarbaijan dengan penduduk Trak, di antara orang yang ikut menyerbu kedua tempat itu ialah Huzaifah bin al-Yaman. Ia melihat banyak perbedaan dalam cara-cara membaca Qur’an. Sebagian bacaan itu bercampur dengan kesalahan; tetapi masing-masing mempertahankan dan berpegang pada bacaannya, serta menentang setiap orang yang menyalahi bacaannya dan bahkan . mereka saling mengkafirkan. Melihat kenyataan demikian Huzaifah segera menghadap Usman dan melaporkan kepadanya apa yang telah dilihatnya, Usman juga memberitahukan kepada Huzaifah bahwa sebagian perbedaan itu pun akan terjadi pada orang-orang yang mengajarkan qiraat kepada anak-anak. Anak-anak itu akan tumbuh sedang di antara mereka terdapat perbedaan dalam qiraat. Para sahabat amal memprihatinkan kenyataan ini karena takut kalau kalau perbedaan itu akan menimbulkan penyimpangan dan perubahan. Mereka bersepakat untuk menyalin lembaran-lembaran pertama yang ada pada Abu Bakar dan menyatukan umat Islam pada lembaran-lembaran itu dengan bacaan yang tetap pada satu huruf.
Usman kemudian mengirimkan utusan kepada Hafsah (untuk meminjamkan mushaf Abu Bakar yang ada padanya) dan Hafsah pun mengirimkan lembaran-lembaran itu kepadanya. Kemudian Usman memanggil Zaid bin Sabit al-Ansari, Abdullah bin Zubair, Sa‘id bin ‘As, dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam, ketiga orang terakhir ini adalah suku Quraisy; lalu memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, serta memerintahkan pula agar apa yang diperselisihkan Zaid dengan ketiga orang Quraisy itu ditulis dalam bahasa Quraisy, karena Qur’an turun dalam logat mereka.
Dari Anas: ”Bahwa Huzaifah bin al-Yaman datang kepada Usman. Ia pernah ikut berperang melawan penduduk Syam bagian Armenia dan Azarbaijan bersama dengan penduduk Irak. Huzaifah amat terkejut oleh perbedaan mereka dalam bacaan. Lalu ia berkata kepada Usman: ’Selamatkanlah umat ini sebelum mereka terlibat dalam perselisihan (dalam masalah Kitab) sebagaimana perselisihan orang-orang Yahudi dan Nasrani.’ Usman kemudian mengirim surat kepada Hafsah yang isinya: ’Sudilah kiranya Anda kirimkan kepada kami lembaran-lembaran yang bertuliskan Qur’an itu, kami akan menyalinnya menjadi beberapa mushaf, setelah itu kami akan mengembalikannya.’ Hafsah mengirimkannya kepada Usman, dan Usman memerintahkan Zaid bin Sabit, Abdullah bin Zubair, Sa‘id bin ‘As dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam untuk menyalinnya. Mereka pun menyalinnya menjadi beberapa mushaf. Usman berkata kepada ketiga orang Quraisy itu:
’Bila kamu berselisih pendapat dengan Zaid bin Sabit tentang sesuatu dari Qur’an, maka tulislah dengan logat Quraisy, karena Qur’an diturunkan dalam bahasa Quraisy.’
Mereka melaksanakan perintah itu. Setelah mereka selesai _ nyalinnya menjadi beberapa mushaf, Usman mengembalikan lembaran. lembaran asli itu kepada Hafsah. Selanjutnya Usman mengirimkan ke setiap wilayah mushaf baru tersebut dan memerintahkan agar semua Qur’an atau mushaf lainnya dibakar. Zaid berkata: ’Ketika kami menyalin mushaf, saya teringat akan satu ayat dari surah Ahzab yang pernah aku dengar dibacakan oleh Rasulullah,; maka kami mencarinya, dan kami dapatkan pada Khuzaimah bin Sabit al-Ansari. Ayat ity lalah,
Di antara orang-orang Mukmin itu ada orang-orang yang menepat; apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. (al-Ahzab [33]:23), laly kami tempatkan ayat ini pada surah tersebut dalam mushaf,”
Berbagai ’Asar atau keterangan para sahabat menunjukkan bahwa perbedaan cara membaca itu tidak saja mengejutkan Huzaifah bin al Yaman, tetapi juga mengejutkan para sahabat yang lain. Dikatakan oleh Ibn Jarir: “Ya‘qub bin Ibrahim bercerita kepadaku: Ibn ‘Ulyah menceritakan kepadaku: Ayyub mengatakan kepadaku, bahwa Abu Qalabah berkata: ’Pada masa kekhalifahan Usman telah terjadi seorang’ guru qiraat mengajarkan qiraat seseorang, dan guru lain juga mengajarkan qiraat orang lain. Dua kelompok anak-anak yang belajar qiraat itu pada suatu ketika bertemu dan mereka berselisih, dan hal yang demikian ini menjalar juga kepada guru-guru tersebut.’ Kata Ayyub: Aku tidak mengetahui kecuali ia berkata: “Sehingga mereka saling mengkafirkan satu sama lain karena perbedaan qiraat itu.’ Dan hal itu akhirnya sampai juga kepada Khalifah Usman, maka ia berpidato: ’Kalian yang ada di hadapanku telah berselisih paham dan salah dalam membaca Qur’an. Penduduk daerah yang jauh dari kami tentu lebih besar lagi perselisihan dan kesalahannya. Bersatulah wahai sahabat-sahabat Muhammad, tulislah untuk semua orang satu imam [mushaf Qur’an pedoman] saja!’ Abu Qalabah berkata: Anas bin Malik bercerita kepadaku, katanya: “Aku adalah salah seorang di antara mereka yang disuruh menuliskan.’ Kata Abu Qalabah: Terkadang mereka berselisih tentang satu ayat, maka mereka menanyakan kepada seseorang yang télah menerimanya dari Rasulullah, akan tetapi orang tadi mungkin tengah berada di luar kota, sehingga mereka hanya menuliskan apa yang sebelum dan yang sesudah serta membiarkan tempat letaknya, sampai orang itu datang atau dipanggil. Ketika penulisan mushaf telah selesai, Khalifah Usman menulis surat kepada semua penduduk daerah yang isinya: “Aku telah melakukan yang demikian dan demikian. Aku telah menghapuskan apa yang ada padaku, maka hapuskanlah apa yang ada padamu.”
Ibn Asytah meriwayatkan melalui Ayyub dari Abu Qalabah, keterangan yang sama. Dan Ibn Hajar menyebutkan dalam al-Fath bahwa Ibn Abu Daud telah meriwayatkannya pula melalui Abu Qalabah dalam al-Masahif.
Suwaid bin Gaflah berkata: ’Ali mengatakan: ’Katakanlah segala yang baik tentang Usman. Demi Allah, apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushaf Qur’an sudah atas persetujuan kami. Usman berkata: Bagaimana pendapatmu tentang qiraat ini? Saya mendapat berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa giraatnya lebih baik dari giraat orang Jain. Ini telah mendekati kekafiran. Kami berkata: Bagaimana pendapatmu? la menjawab: Aku berpendapat agar manusia bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan perselisihan. Kami berkata: Baik sekali pendapatmu itu.”
Keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Usman itu telah disepakati oleh para sahabat. Mushaf-mushaf itu ditulis dengan satu huruf (dialek) dari tujuh huruf Qur’an seperti yang diturunkan agar orang bersatu dalam satu qiraat. Dan Usman telah mengembalikan lembaran-lembaran yang asli kepada Hafsah, lalu dikirimkannya pula ke setiap wilayah masing-masing satu mushaf, dan ditahannya satu mushaf untuk di Medinah, yaitu mushafnya sendiri yang kemudian dikenal dengan nama “Mushaf Imam”. Penamaan mushaf imam itu sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat-riwayat terdahulu di mana ia mengatakan: ”Bersatulah wahai sahabat-sahabat Muhammad, dan tulislah untuk semua orang satu imam [mushaf Qur’an pedoman].” Kemudian ia memerintahkan membakar semua bentuk lembaran atau mushaf yang selain itu. Umat pun menerima perintah itu dengan patuh, sedang qiraat dengan enam huruf lainnya ditinggalkan. Keputusan ini tidak salah, sebab qiraat dengan tujuh huruf itu tidak wajib. Seandainya Rasulullah mewajibkan qiraat dengan tujuh huruf itu semua, tentu setiap huruf harus disampaikan secara mutawatir sehingga menjadi hujjah. Tetapi mereka tidak melakukannya. Ini menunjukkan bahwa qiraat dengan tujuh huruf itu termasuk dalam kategori keringanan. Dan bahwa yang wajib ialah menyampaikan sebagian dari ketujuh huruf tersebut secara mutawatir. Dan inilah yang terjadi.
Ibn Jarir mengatakan berkenaan dengan apa yang telah dilakukan oleh Usman: ”Ia menyatukan umat Islam dalam satu mushaf dan satu huruf, sedang mushaf yang lain disobek. Ia memerintahkan dengan tegas agar setiap orang yang mempunyai mushaf yang berlainan’ dengan mushaf yang disepakati itu membakar mushaf tersebut. Umat pun mendukungnya dengan taat, dan mereka melihat bahwa dengan begitu Usman telah bertindak sesuai dengan petunjuk dan sangat bijaksana. Maka umat meninggalkan qiraat dengan enam huruf lainnya, sesuai dengan permintaan pemimpinnya yang adil itu; sebagai bukti ketaatan umat kepadanya dan karena pertimbangan demi kebaikan mereka dan generasi sesudahnya. Dengan demikian segala qiraat yang lain sudah dimusnahkan dan bekas-bekasnya juga sudah tak ada. Sekarang sudah tidak ada jalan bagi orang yang ingin membaca dengan ketujuh huruf itu dan kaum Muslimin juga telah menolak giraat dengan huruf-huruf yang lain tanpa mengingkari kebenarannya atau sebagian daripadanya. Tetapi hal itu demi kebaikan kaum Muslimin sendiri. Dan sekarang ini tidak ada lagi qiraat bagi kaum Muslimin selain qiraat dengan satu huruf yang telah dipilih oleh imam mereka yang bijaksana dan tulus hati itu. Tidak ada lagi qiraat dengan enam huruf lainnya.
Apabila sebagian orang yang lemah pengetahuan berkata: Bagaimana mereka boleh meninggalkan qiraat yang telah dibacakan oleh Rasulullah dan diperintahkan pula membaca dengan cara itu? Maka jawabnya ialah: Sesungguhnya perintah Rasulullah kepada mereka untuk membacanya itu bukanlah perintah yang menunjukkan wajib dan fardu, tetapi menunjukkan kebolehan dan keringanan (rukhsah). Sebab andaikata qiraat dengan tujuh huruf itu diwajibkan kepada mereka, tentulah pengetahuan tentang setiap huruf dari ketujuh huruf itu wajib pula bagi orang yang mempunyai hujjah untuk menyampaikannya, beritanya harus pasti dan keraguan harus dihilangkan dari para qari. Dan karena mereka tidak menyampaikan hal tersebut, maka ini merupakan bukti bahwa dalam masalah qiraat mereka boleh memilih, sesudah adanya orang yang menyampaikan Qur’an di kalangan umat yang penyampaiannya menjadi hujjah bagi sebagian ketujuh huruf itu.
Jika memang demikian halnya, maka mereka tidak dipandang telah meninggalkan tugas menyampaikan semua qiraat yang tujuh tersebut, yang. menjadi kewajiban mereka untuk menyampaikannya. Kewajiban mereka ialah apa yang sudah mereka kerjakan itu. Karena apa yang telah mereka lakukan tersebut ternyata sangat berguna bagi Islam dan kaum Muslimin. Oleh karena itu menjalankan apa yang menjadi kewajiban mereka sendiri lebih utama daripada melakukan Sesuatu yang malah akan lebih merupakan bencana terhadap Islam dan pemeluknya daripada menyelamatkannya.”
Perbedaan antara Pengumpulan Abu Bakar dengan Usman
Dari teks-teks diatas dijelaskan bahwa pengumpulan (mushaf oleh) Abu Bakar berbeda dengan pengumpulan yang dilakukan Usman dalam motif dan caranya. Motif Abu Bakar adalah kekhawatiran beliau akan hilangnya Qur’an karena banyaknya para huffaz yang gugur dalam peperangan yang banyak menelan korban dari para qari, Sedang motif Usman untuk mengumpulkan Qur’an adalah karena banyaknya perbedaan dalam cara-cara membaca Qur’an yang disaksikannya sendiri di daerah-daerah dan mereka saling menyalahkan satu terhadap yang lain.
Pengumpulan Qur’an yang dilakukan Abu Bakar ialah memindahkan semua tulisan atau catatan Qur’an yang semula bertebaran dj kulit-kulit binatang, tulang belulang dan pelepah kurma, kemudian dikumpulkan dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surahnya yang tersusun serta terbatas pada bacaan yang tidak dimansukh dan mencakup ketujuh huruf sebagaimana ketika Qur’an itu diturunkan.
Sedangkan pengumpulan yang dilakukan Usman adalah menyalinnya dalam satu huruf di antara ketujuh huruf itu, untuk mempersatukan kaum Muslimin dalam satu mushaf dan satu huruf yang mereka baca tanpa keenam huruf lainnya. Ibnut Tin dan yang lain mengatakan: ”Perbedaan antara pengumpulan Abu Bakar dengan pengumpulan Usman ialah bahwa pengumpulan yang dilakukan Abu Bakar disebabkan oleh kekhawatiran akan hilangnya sebagian Qur’an karena kematian para penghafalnya, sebab ketika itu Qur’an belum terkumpul di satu tempat. Lalu Abu Bakar mengumpulkannya dalam lembaran-lembaran dengan menertibkan ayat-ayat dan surahnya, sesuai dengan petunjuk Rasulullah kepada mereka. Sedang pengumpulan Usman disebabkan banyaknya perbedaan dalam hal qiraat, sehingga mereka membacanya menurut logat mereka masing-masing dengan bebas dan ini menyebabkan timbulnya sikap saling menyalahkan. Karena khawatir akan timbul ’bencana’, Usman segera memerintahkan menyalin lembaran-lembaran itu ke dalam satu mushaf dengan menertibkan/menyusun surah-surahnya dan membatasinya hanya pada bahasa Quraisy saja dengan alasan bahwa Qur’an diturunkan dengan bahasa mereka (Quraisy), sekalipun pada mulanya memang diizinkan -membacanya dengan bahasa selain Quraisy guna menghindari kesulitan. Dan menurutnya keperluan demikian ini sudah berakhir, karena itulah ja membatasinya hanya pada satu logat saja.” Al-Haris al-Muhasibi mengatakan: ”Yang masyhur di kalangan orang banyak ialah bahwa pengumpul Qur’an itu Usman. Padahal sebenarnya tidak demikian;
Usman hanyalah berusaha menyatukan umat pada satu macam (wajah) qiraat. Ita pun atas dasar kesepakatan antara dia dengan kaum Muhajirin dan Ansar yang hadir di hadapannya, serta setelah ada kekhawatiran timbulnya kemelut karena perbedaan yang terjadi antara penduduk Irak dengan Syam dalam cara qiraat. Sebelum itu mushaf-mushaf tersebut dibaca dengan berbagai macam qiraat yang didasarkan pada tujuh huruf dengan mana Qur’an diturunkan. Sedang yang lebih dahulu mengumpulkan Qur’an secara keseluruhan (lengkap) adalah Abu Bakar as-Siddiq.”
Dengan usahanya itu Usman telah berhasil menghindarkan timbulnya fitnah dan mengikis sumber perselisihan serta menjaga Qur’an dari penambahan dan penyimpangan sepanjang zaman.
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah mushaf yang dikirimkan Usman ke pe!bagai daerah:
Ada yang mengatakan bahwa jumlahnya tujuh buah mushaf yang dikirimkan ke Mekah, Syam, Basrah, Kufah, Yaman, Bahrain dan Medinah. Ibn Abu Daud mengatakan: “Aku mendengar Abu Hatim as-Sijistani berkata: ’Telah ditulis tujuh buah mushaf, lalu dikirimkan ke Mekah, Syam, Yaman, Bahrain, Basrah, Kufah dan
sebuah ditahan di Medinah.’”
Dikatakan pula bahwa jumlahnya ada empat buah, masing-masing dikirimkan ke Irak, Syam, Mesir dan Mushaf Imam; atau dikirimkan ke Kufah, Basrah, Syam dan Mushaf Imam. Berkata Abu ‘Amr ad-Dani dalam al-Mugni‘: ”Sebagian besar ulama berpendapat bahwa ketika Usman menulis mushaf, ia membuatnya sebanyak empat buah salinan dan ia kirimkan ke setiap daerah masing-masing satu buah: ke Kufah, Basrah, Syam dan ditinggalkan satu buah untuk dirinya sendiri.”
Ada juga yang mengatakan bahwa jumlahnya ada lima. AsSuyuti berkata bahwa pendapat inilah yang masyhur.
Adapun lembaran-lembaran yang dikembalikan kepada Hafsap, tetap berada di tangannya hingga ia wafat. Setelah itu lembaran-lembaran tersebut dimusnahkan, dan dikatakan pula bahwa lembarap. lembaran tersebut diambil oleh Marwan bin Hakam lalu dibakar.
Mushaf-mushaf yang ditulis oleh Usman itu sekarang hampir tidak ditemukan sebuah pun juga. Keterangan yang diriwayatkan oleh Ibn Kasir dalam kitabnya Fada’ilul Qur’an menyatakan bahwa jg menemukan satu buah di antaranya di masjid Damsyik di Syam, Mushaf itu ditulis pada lembaran yang menurutnya terbuat dari kulit unta. Dan diriwayatkannya pula mushaf Syam ini dibawa ke Ing. gris setelah beberapa lama berada di tangan kaisar Rusia di perpustakaan Leningrad. Juga dikatakan bahwa mushaf itu terbakar dalam masjid Damsyik pada tahun 1310 H.
Pengumpulan Qur’an oleh Usman ini disebut dengan pengumpulan ketiga yang dilaksanakan pada 25 H.









One Comment