Definisi Mafhum dan Macam-macamnya
Mafhum adalah makna yang ditunjukkan oleh lafaz tidak berdasarkan pada bunyi ucapan. Ia terbagi menjadi dua, mafhim muwafaqah dan mafhum mukhalafah.
Mafhum muwafaqah ialah makna yang hukumnya sesuai dengan mantuq. Mafhum ini ada dua macam:
Fahwal Khitab, yaitu apabila makna yang dipahami itu lebih harus diambil hukumnya daripada mantuq. Misalnya keharaman men. caci-maki dan memukul kedua orang tua yang dipahami dari ayat:
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanyq perkataan ’ah’…” (al-Isra’ [17]:23). Mantug ayat ini adalah haramnya mengatakan ’’ah’’, oleh karena itu keharaman mencaci maki dan memukul lebih pantas diambil karena keduanya lebih berat.
Lahnul Khitab, yaitu apabila hukum mafhum sama nilainya dengan hukum mantuq. Misalnya dalalah firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya…” (an-Nisa’ [4]:10). Ayat ini menunjukkan pula keharaman membakar harta anak yatim atau menyia-nyiakannya dengan cara pengrusakan yang bagaimanapun juga. Dalalah demikian disebut lahnul Khitab, karena ia sama nilainya dengan memakannya sampai habis.
Kedua mafhim ini disebut mafhim muwafaqah karena makna yang tidak disebutkan itu hukumnya sesuai dengan hukum yang diucapkan, meskipun hukum itu memiliki nilai tambah pada yang pertama dan sama pada yang kedua. Dalalah dalam mafhim muwafaqah itu termasuk dalam kategori ’’mengingatkan kepada yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau kepada yang lebih rendah dengan yang lebih tinggi.” Kedua macam ini terkumpul dalam firman Allah:
“Dan di antara ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepada satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu…” (Ali ‘Imran [3]:75). Kalimat pertama, “dan di antara ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembajikannya kepadamu”, termasuk peringatan bahwa ia akan mengempalikan amanat kepadamu sekalipun hanya satu dinar atau kurang. Sedang kalimat kedua, “dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu”, termasuk peringatan bahwa kamu tidak dapat mempercayakan kepadanya harta yang banyak.
Mafhim mukhdlafah, ialah makna yang berbeda hukumnya dengan mantiq. Mafhim ini ada empat macam:
Mafhum sifat. Yang dimaksud ialah sifat ma‘nawi, seperti: 1) musytaq (kata turunan) dalam ayat:
“Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti…” (al-Hujurat [49]:6). Pengertian yang dipahami dari ungkapan kata ”fasiq” (orang fasik) ialah bahwa orang yang tidak fasik tidak wajib diteliti beritanya. Ini berarti bahwa berita yang disampaikan oleh seorang yang adil wajib diterima.
Dan seperti hal (keterangan keadaan), misalnya firman Allah:
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Dan barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya..” (al-Ma’idah [5}:95). Ayat ini menunjukkan tiadanya hukum bagi orang yang membunuhnya karena tak sengaja. Sebab penentuan ”sengaja” dengan kewajiban membayar denda menunjukkan tiadanya kewajiban membayar denda dalam pembunuhan binatang buruan tidak sengaja.
Juga seperti ‘adad (bilangan), misalnya:
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (alBaqarah [2]:197). Mafhumnya ialah bahwa melakukan ihram untuk haji di luar bulan-bulan itu tidak syah. Dan:
”Maka deralah mereka (yang menuduh zina itu) delapan puluh kali dera..” (an-Nur [24]:4). Mafhumnya ialah mereka tidak boleh didera kurang atau lebih dari delapan puluh kali.
Mafhiim syarat, seperti firman Allah:
“Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya.” (at-Talaq [65]:6). Makna atau mafhumnya ialah istri yang dicerai tetapi tidak sedang hamil, tidak wajib diberi nafkah.
Mafhum gayah (maksimalitas). Misalnya:
“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain…” (al-Baqarah [2]:230). Mafhumnya ialah, istri tersebut hal-hal bagi suami pertama sesudah ia nikah dengan suami yang lain, dengan memenuhi syarat-syarat pernikahan.
Mafhum Hasr (pembatasan, hanya). Misalnya:
“Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.’ (al-Fatihah [1]:5). Mafhumnya jalah bahwa selain Allah tidak disembah dan tidak dimintai pertolongan. Oleh Karena itu, ayat tersebut menunjukkan bahwa hanya Dia-lab yang berhak disembah dan dimintai pertolongan.
Berhujjah dengan Mafhum
Berhujjah dengan mafhum masih diperselisihkan. Menurut pendapat paling sahith, mafhum-mafhum tersebut boleh dijadikan hujjah (dalil, argumentasi) dengan beberapa syarat, antara lain:
Apa yang disebutkan bukan dalam kerangka ’’kebiasaan’’ yang umum. Maka kata-Kata ’’yang ada dalam pemeliharaanmu” dalam ayat:
“…dan anak-anak perempuan dari istri-istrimu yang ada dalam pemeliharaanmu…” (an-Nisa’ [4]:23), tidak ada mafhumnya, (maksudnya, ayat ini tidak dapat dipahami bahwa anak tiri yang tidak dalam pemeliharaan ayah tirinya boleh dinikahi peny.), sebab pada umumnya anak-anak perempuan istri itu berada dalam pemeliharaan suami.
Apa yang disebutkan itu tidak untuk menjelaskan suatu realita. Maka tidak ada mafhum bagi firman Allah:
“Dan barang siapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada satu dalil pun baginya tentang itu..” (alMukminun [23]:117). Sebab dalam kenyataannya tuhan mana pun selain dari Allah tidak ada dalilnya. Jadi kata-kata “padahal tidak ada Satu dalil pun baginya tentang itu” adalah suatu sifat yang pasti yang didatangkan untuk memperkuat realita dan untuk menghinakan orang yang menyembah tuhan di samping Allah, bukan untuk pengertian bahwa menyembah tuhan-tuhan itu boleh asal dapat ditegakkan dalilnya.
Contoh lainnya ialah:
”Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian.” (anNur [24]:33). Ini tidak mengandung pengertian bahwa majikan boleh memaksa budak wanitanya untuk melacur bila budak itu tidak menginginkan kesucian. Akan tetapi Allah berfirman: ’jika mereka sendiri menginginkan kesucian”, karena pemaksaan itu tidak akan terjadi kecuali dengan adanya keinginan akan kesucian.
Dari Jabir bin Abdullah diriwayatkan: Abdullah bin Ubai pernah berkata kepada budak perempuannya, ’’Pergilah kau dan carilah sesuatu untuk kami!’’, sedang budak itu tidak menyukainya. Maka Allah menurunkan: ”’Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa memaksa mereka, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (an-Nur [24]:33).
Diterima dari Jabir pula, bahwa Abdullah bin Ubai mempunyai dua orang budak wanita; yang satu bernama Musaikah dan yang lain bernama Umaimah. Ja menginginkan agar keduanya melakukan zina. Mereka kemudian mengadukan hal tersebut kepada Nabi, maka Allah menurunkan: ’Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu…”
Mengenai berhujjah dengan mafhum muwafaqah masalahnya lebih ringan, karena para ulama telah sepakat atas keabsahan berhujjah dengannya, kecuali golongan Zahiri. Sedangkan berhujjah dengan mafhum mukhalafah hanya dibenarkan, diakui oleh Malik, Syafi‘i dan Ahmad. Sementara Abu Hanifah dan para sahabatnya menolaknya.
Golongan yang mengakui mafhum mukhalafa sebagai hujjah Mengajukan sejumiah argumen (dalil) nagli dan di antara dalil naqli ialah:
Riwayat yang menyatakan bahwa ketika diturunkan ayat:
“Kamu memohon ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampunan bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampun kepada mereka.” (at-Taubah [9]:80), Nabi berkata: ’Tuhanku telah memberikan pilihan kepadaku. Demi Allah, aku akan menambah permohonan ampunan itu lebih dari tujuh puluh kali.” Nabi memahami bahwa jumlah yang lebih dari tujuh puluh kali itu berbeda dengan tujuh puluh kali.”
Pendapat Ibn Abbas yang menyatakan bahwa kewarisan saudara perempuan ketika ada anak perempuan, terhalang berdasarkan:
“Jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.” (an-Nisa’ [4]:176). Dari ketentuan ayat mengenai kewarisan saudara perempuan ketika tidak ada anak ini Ibn Abbas memahami bahwa kewarisannya itu terhalang ketika ada anak perempuan, sebab anak perempuan pun adalah anak juga. Padahal Ibn Abbas termasuk tokoh retorika Arab dan turjuman Qur’an.
— Riwayat, bahwa Ya‘la bin Umaiyah berkata kepada Umar: ”*Mengapa kita mengqasar salat padahal kita telah berada dalam suasana aman, sedang Allah berfirman: Maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salat jika kamu takut… (an-Nisa’ [4]:101)?” Segi kehujjahan riwayat ini ialah, Ya‘la memahami ayat tersebut, yakni kebolehan mengqasar Salat itu hanya dalam keadaan takut, bahwa dalam keadaan aman qasar tidak diperbolehkan. Umar pun tidak menyalahkan pemahaman Ya‘la, bahkan ia berkata: ’”Sungguh aku pun pernah merasa heran seperti yang kamu rasakan. Maka aku tanyakan hal itu kepada Nabi, dan ia menjawab: “Itu adalah sedekah yang diberikan Allah kepadamu, maka terimalah sedekah itu.” Ya‘la bin Umaiyah dan Umar adalah orang-orang yang fasih, retorik, tetapi mereka memahami ayat tersebut sedemikian rupa dan bahkan Nabi pun mengakuinya.
Dan di antara dalil ‘aqli ialah, andaikata kedudukan hukum orang fasik sama dengan orang yang tidak fasik, dalam firman-Nya: “Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti.” (al-Hujurat [49]:6), yang kedua-duanya wajib diteliti beritanya, tentulah pengungkapan orang fasik secara khusus pada ayat ini tidak ada gunanya.
Dan begitu pula contoh-contoh lainnya.









One Comment