Ulumul Quran

Terjemah Kitab Mabahits Fi Ulumil Qur’an Karya Manna Al Qattan

Perlunya Mengetahui Asbabun Nuzul

Pengetahuan mengenai asbabun nuzul mempunyai banyak faedah, yang terpenting di antaranya:

Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara‘ terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa, karena sayangnya kepada umat.

Mengkhususkan (membatasi) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat bahwa “yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus dan bukannya lafal yang umum’’. Masalah ini sebenarnya merupakan masalah khilafiah, yang akan kami jelaskan nanti. Sebagai contoh dapat dikemukakan di sini firman Allah:

“Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka untuk dipuji dengan perbuatan yang belum mereka kerjakan, janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa; dan bagi mereka siksa yang pedih.” (Ali ‘Imran [3]:188).

Diriwayatkan bahwa Marwan berkata kepada penjaga pintunya: “Pergilah, hai Rafi‘, kepada Ibn Abbas dan katakan kepadanya: Sekiranya setiap orang di antara kita yang bergembira dengan apa yang telah dikerjakan dan ingin dipuji dengan perbuatan yang belum dikerjakannya itu akan disiksa, tentulah kita semua akan disiksa.” Ibn Abbas menjawab: ’Mengapa kamu berpendapat demikian mengenai ayat ini? Ayat ini turun berkenaan dengan Ahli Kitab.” Kemudian ia membaca ayat: Dan ingatlah ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Kitab… (Ali ‘Imran [3):187).” Kata Ibn Abbas: ’Rasulullah menanyakan kepada mereka tentang sesuatu, mereka menyembunyikannya, lalu mengambil persoalan Jain dan itu yang mereka tunjukkan kepadanya. Setelah itu mereka pergi, dan menganggap bahwa mereka telah memberitahukan kepada Rasulullah apa yang ditanyakannya kepada mereka. Dengan perbuatan itu mereka ingin dipuji oleh Rasulullah dan mereka bergembira dengan apa yang telah mereka kerjakan, yaitu menyembunyikan apa yang ditanyakan kepada mereka itu.”

Apabila lafal yang diturunkan itu lafal yang umum dan terdapat dalil atas pengkhususannya, maka pengetahuan mengenai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab. Dan bentuk sebab ini tidak dapat dikeluarkan (dari cakupan lafal yang umum itu), karena masuknya bentuk sebab ke dalam lafal yang umum itu bersifat gat‘i (pasti). Maka ia tidak boleh dikeluarkan melalui ijtihad, karena ijtihad itu bersifat zanni (dugaan). Pendapat ini dijadikan pegangan oleh ulama umumnya. Contoh yang demikian digambarkan dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya orang yang menuduh (berzina) perempuan baik-baik yang tidak tahu-menahu dan beriman, mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka mengenal apa yang telah mereka kerjakan dulu. Pada hari itu Allah akan memberi mereka balasan setimpal menurut yang semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah Yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya).” (an-Nur [24}:2325).

Ayat ini turun berkenaan dengan Aisyah secara khusus; atau de. ngan Aisyah dan istri-istri Nabi lainnya. Diriwayatkan dari Ibn Abbas, firman Allah ’Sesungguhnya orang yang menuduh perempuan-perem. puan yang baik-baik” itu turun berkenaan dengan Aisyah secara khusus.!” Dari Ibn Abbas pula dan masih mengenai ayat tersebut: “Ayat itu berkenaan dengan Aisyah dan istri-istri Nabi. Allah tidak menerima tobat orang yang melakukan hal itu (menuduh mereka berzina), dan menerima tobat orang yang menuduh seorang perempuan dj antara perempuan-perempuan beriman selain istri-istri Nabi.” Kemudian Ibn Abbas membacakan: ’Dan orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik…” sampai dengan ”…kecuali orang-orang yang bertobat.” (an-Nur [24]:4-5).

Atas dasar ini, maka penerimaan tobat orang yang menuduh zina (sebagaimana dinyatakan dalam Surah an-Nur [24]:4-5) ini, sekalipun merupakan pengkhususan dari keumuman firman Allah ’Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik yang lengah lagi beriman”, tidaklah mencakup dengan pengkhususan ini orang yang menuduh Aisyah atau istri-istri Nabi yang lain. Karena yang terakhir ini tidak ada-tobatnya, mengingat masuknya sebab (yakni, orang menuduh Aisyah atau istri-istri Nabi) ke dalam cakupan makna lafal yang umum itu bersifat gat‘i (pasti).

Mengetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Qur’an dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya. Al-Wahidi menjelaskan: ’Tidaklah mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab turunnya.” Ibn Daqiqil ‘Id berpendapat, ’Keterangan tentang sebab nuzul adalah cara yang kuat (tepat) untuk memahami makna Qur’an. Ibn Taimiyah mengatakan: ’Mengetahui sebab nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab menimbulkan pengetahuan mengenai musabab (akibat).”

Contohnya, antara Jain, kesulitan Marwan bin al-Hakam dalam memahami ayat yang baru disebutkan tadi, “Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka untuk dipuji dengan perbuatan yang belum mereka kerjakan — janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa — dan bagi mereka siksa yang pedih.” (Ali ‘Imran [3]:187), sampai Ibn Abbas menjelaskan kepadanya sebab nuzul ayat itu.

Contoh lain ialah ayat:

“Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syi‘ar Allah. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah tau berumrah, maka tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa‘i di antara keduanya. Dan barangsiapa mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan dan Maha Mengetahui.” (al-Baqarah [2]:158).

Lafal ayat ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa‘i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakannya itu menunjukkan “kebolehan” dan bukannya “kewajiban.” Sebagian ulama juga berpendapat demikian, karena berpegang pada arti tekstual ayat itu.” Aisyah telah menolak pemahaman ‘Urwah ibnuz Zubair seperti itu, dengan sebab nuzul ayat tersebut, yaitu bahwa para sahabat merasa keberatan bersa‘i antara Safa dan Marwa karena perbuatan itu berasal dari perbuatan jahiliah. Di Safa terdapat “Isaf’ dan di Marwa terdapat “Na’ilah”. Keduanya adalah berhala yang biasa diusap orang jahiliah ketika mengerjakan sa‘i. Sumber dari Aisyah menyebutkan bahwa ‘Urwah berkata kepadanya: ’’Bagaimana pendapatmu mengenai firman Allah ‘Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syi‘ar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa‘i di antara keduanya?’ Aku sendiri tidak berpendapat bahwa seseorang itu berdosa bila ia tidak melakukan sa‘i itu! Aisyah menjawab: ’Alangkah buruknya pendapatmu itu, wahai anak saudaraku. Sekiranya maksud ayat itu seperti yang engkau takwilkan, niscaya ayat itu’ berbunyi ‘tidak ada dosa bagi orang yang tidak melakukan sa‘i.’ Tetapi ayat itu turun karena orang-orang Ansar sebelum masuk Islam biasa mendatangi “Manat” yang zalim itu dan menyembahnya. Orang yang dulu menyembahnya tentu keberatan untuk bersa‘i di antara Safa dan Marwa. Maka Allah menurunkan ’Sesungguhnya Safa dan Marwa…”’, kata Aisyah: ’Selain itu, Rasulullah pun telah menjelaskan sa‘i di antara keduanya. Maka tak seorang pun dapat meninggalkan sa‘i di antara keduanya.””

Sebab nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan. Seperti disebutkan mengenai firman Allah:

“Dan orang yang berkata kepada kedua ibu-bapaknya: ’Cis bagi kamu berdua, apakah kamu berdua memperingatkan aku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku?’ Lalu kedua ibu-bapaknya itu memohon pertolongan kepada Allah seraya berkata: ’Celaka kamu, berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar’, lalu ia berkata: ‘Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka.’” (al-Ahqaf [46]:17).

Mu‘awiyah bermaksud mengangkat Yazid menjadi khalifah, dan ia mengirim surat kepada Marwan, gubernurnya di Medinah, mengenai hal itu. Karena itu Marwan lalu mengumpulkan rakyat kemudian berpidato dan mengajak mereka membaiat Yazid. Tetapi Abdurrahman bin Abu Bakar tidak mau membaiatnya. Maka hampir saja Marwan melakukan hal tidak terpuji kepada Abdurrahman bin Abu Bakar sekiranya ia tidak segera masuk ke rumah Aisyah. Marwan berkata: ”Orang inilah yang dimaksud ayat: ’Dan orang yang berkata kepada ibu-bapaknya: ’Cis bagi kamu berdua, apakah kamu berdua memperingatkan aku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku?’” Aisyah menolak/membantah pendapat Marwan tersebut dan menjelaskan sebab turunnya.

Riwayat Yusuf bin Mahik, menyebutkan: ‘Marwan berada di Hijaz. Ia telah diangkat menjadi gubernur oleh Mu‘awiyah bin Abu Sufyan, lalu berpidatolah ia. Dalam pidatonya itu ia menyebutkan nama Yazid bin Mu‘awiyah agar dibaiat sesudah ayahnya. Ketika itu Abdurrahman bin Abu Bakar mengatakan sesuatu. Lalu kata Marwan: ’Tangkaplah dia.” Kemudian Abdurrahman masuk ke rumah Aisyah sehingga mereka tidak bisa menangkapnya. Kata Marwan: ‘Itulah orang yang menjadi kasus sehingga Allah menurunkan ayat: (Dan orang yang berkata kepada ibu-bapaknya: Cis bagi kamu berdua).’ Maka kata Aisyah: ’Allah tidak pernah menurunkan sesuatu ayat Qur’an mengenai kasus seseorang di antara kami kecuali ayat yang melepaskan aku dari tuduhan berbuat jahat.’?? Dan dalam beberapa riwayat dinyatakan: “Bahwa ketika Marwan meminta agar Yazid dibaiat, ia berkata: ‘(Pembaiatan init adalah) tradisi Abu Bakar dan Umar.” Abdurrahman berkata: “Tradisi Hercules dan Kaisar.” Maka kata Marwan: ‘Inilah orang yang dikatakan Allah di dalam Qur’an, Dan orang yang berkata kepada ibu-bapaknya: Cis bagi kamu_ berdua… Kemudian perkataan Marwan demikian itu sampai kepada Aisyah, maka kata Aisyah: “Marwan telah berdusta. Demi Allah, maksud ayat ttu tidaklah demikian. Sekiranya aku mau menyebutkan mengenai siapa ayat itu turun, tentulah aku sudah menyebutkannya.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker