Fasilah dan Ra’sul Ayat
Al-Qur’anul Karim mempunyai sistem yang unik baik dalam fasilah maupun ra‘sul ayatnya. Yang kita maksudkan dengan fasilah jalah kalam (pembicaraan) yang terputus dengan kalam sesudahnya. Fasilah itu terkadang berupa ra’sul ayat dan terkadang bukan ra’sul ayat, dan fasilah ini terjadi pada akhir penggalan pembicaraan. Dinamakan fdsilah, karena pembicaraan terputus (berakhir) di tempat itu.
Yang kita maksudkan dengan ra’sul ayat ialah akhir ayat yang padanya diletakkan tanda fas! (pemisah) antara satu ayat dengan ayat lain. Oleh karena itu, mereka mengatakan ’Setiap ra’sul ayat adalah fasilah, tetapi tidak setiap fdsilah itu ra’sul ayat, sebab fasilah meliputi dan mengumpulkan keduanya itu.” Itu disebabkan ra’sul ayat memutuskan ayat dengan ayat sesudahnya.
Hal semacam ini dalam perkataan orang terkadang disebut sajak, seperti yang dikenal dalam ilmu Badi‘ (stilistik). Tetapi banyak ulama yang tidak menggunakan istilah ini (sajak) pada al-Qur’anul Karim karena nilai Qur’an memang lebih tinggi dari perkataan kalangan sastrawan atau ungkapan para nabi dan gaya bahasa para puJangga. Mereka membedakan antara fasilah dengan sajak; bahwa fasilah dalam Qur’an ialah meruntutkan makna dan bukan fasilah itu sendiri yang dimaksud.
Adapun Sajak maka sajak itu sendirilah yang dimaksudkan (dalam suatu perkataan) dan baru kemudian arti perkataan itu dialihkan, diarahkan, kepadanya, sebab hakikat sajak ialah menguntaikan kalimat dalam satu irama. Abu Bakar al-Baqalani menjawab orang yang mengatakan adanya unsur sajak dalam Qur’an, dengan mengatakan: “Anggapan mereka ini tidak benar. Seandainya Qur’an itu sajak, tentu ia tidak akan berada di luar (berbeda dengan) gaya bahasa mereka, dan seandainya Qur’an termasuk dalam gaya bahasa mereka, tentu .mukjizatnya tidak ada. Seandainya dapat dikatakan bahwa Qur’an adalah sajak yang mengandung mukjizat, tentu boleh pula mereka mengatakan: ia adalah syair mukjizat. Tetapi, bagaimana… Sajak ialah salah satu tradisi yang biasa dipraktekkan oleh para kahin (tukang ramal), dan peniadaan unsur ini dalam Qur’an, lebih tepar untuk dijadikan bukti daripada peniadaan unsur syair, karena perdukunan (ramalan) itu berlawanan dengan sifat-sifat kenabian; dan tidak demikian halnya dengan syair. Apa yang mereka duga bahwa Qur’an itu sajak adalah batil. Karena datangnya Qur’an dalam bentuk sajak tidaklah mengharuskan bahwa Qur’an itu sajak, sebab dalam kalimat yang bersajak makna senantiasa mengikuti lafal yang disampaikan dengan sajak. Tidak demikian halnya bagian Qur’an yang secara kebetulan sama bentuknya dengan sajak; lafal yang ada dalam Qur’an mengikuti makna. Di samping itu terdapat pula perbedaan antara kalimat yang tersusun lafal-lafalnya dan mengandung makna dimaksud, dengan makna yang tersusun namun lafalnya tidak.”
Pada hemat saya, jika yang dimaksud dengan sajak itu menjaga kesinambungan kalimat menurut satu irama tanpa memperhatikan makna, maka yang demikian merupakan pemaksaan yang dibenci dalam kata-kata manusia, apalagi dalam kalam Allah. Namun bila yang diperhatikan itu makna dan terjadi pula kesesuaian dalam irama yang mengikutinya, tanpa dipaksakan, maka yang demikian termasuk salah satu macam retorika (Balagah) yang terkadang ada dalam Qur’an dan ada pula pada selain Qur’an. Bila kita menamakan yang demikian ini dalam Qur’an dengan nama fasilah, bukan sajak, maka hal itu untuk menghindarkan pemakaian kata “sajak” dalam pengertian pertama pada Qur’an.
Di dalam Qur’an fasilah itu bermacam-macam, di antaranya:
Fasilah mutamasilah, seperti firman-Nya: (at-Tur [52]:1-4); firman-Nya: (al-Fajr [89]:1-4); dan firman-Nya: (at-Takwir[81]: 15-18).
Fasilah mutaqaribah fil huruf, seperti firman-Nya: (al-Fatihah [1]:3-4), karena dekatnya huruf mim dengan nun dalam akhir kata; dan firman-Nya: (Qaf [50]:1-3), karena suku kata dal dengan ba’ berdekatan.
Fasilah mutawaziyah, yaitu bila dua kata sama dalam irama dan huruf-huruf sajaknya, seperti firman-Nya: (al-Gasyiyah [88]:13-14).
Fasilah mutdwazin, yaitu bila hanya irama yang diperhatikan dalam penggalan kalimat, seperti firman-Nya: (al-Gasyiyah [88]:15-16).
Dalam fasilah terkadang diperhatikan tambahan huruf, seperti firman-Nya (al-Ahzab [33]:10) dengan menambahkan alif; sebab akhir kata fasilah dalam surah ini adalah alif yang berasal dari tanwin karena waqf, maka ditambahkanlah alif pada nun untuk menyamakan akhir kata dan menyesuaikan akhir fasilah. Terkadang pula diperhatikan pembuangan huruf, seperti firman-Nya: (al-Fajr [89]:4), yakni dengan membuang ya’ karena suku kata fasilah yang terdahulu dan yang kemudian menggunakan ra’. Atau dengan mengakhirkan apa yang seharusnya didahulukan karena adanya nilai retorika tersendiri seperti untuk merangsang jiwa agar ia merindukan pelaku, subyek, seperti dalam firman-Nya: (Ta Ha [20]:67), sehab pada dasarnya kata kerja itu harus bertemu secara langsung dengan subyek dan obyeknya diakhirkan. Tetapi, di sini sub. yek diakhirkan, yaitu Musa, karena adanya nilai retorika yang harus lebih dipentingkan terlebih dahulu daripada menjaga fasilah.








One Comment