
Kitab Thaharah
Terjemahan.ahmadalfajri.com | Terjemah Kitab Al Umm Jilid 1

Bismillahirrahmanirrahim
Kitab Thaharah mengabarkan kepada kami Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata, “Mengabarkan kepada kami Asy-Syafi’i -rahimahullah Ta’ala- berkata, Allah Azza wa Jalla berfirman: “Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu.” (QS. Al-Maidah: 6).
(Asy-Syafi’i berkata): Maka telah jelas bagi orang yang dituju oleh ayat ini bahwa yang dimaksud dengan membasuh adalah dengan air. Kemudian dalam ayat ini dijelaskan bahwa membasuh itu menggunakan air. Dan telah dipahami oleh mereka yang dituju oleh ayat ini bahwa air adalah apa yang diciptakan Allah Tabaraka wa Ta’ala tanpa campur tangan manusia. Air disebutkan secara umum, sehingga air hujan, air sungai, air sumur, air kolam, dan air laut—baik yang tawar maupun asin—sama dalam hal kesuciannya untuk berwudhu dan mandi. Zhahir Al-Qur’an menunjukkan bahwa semua air adalah suci, termasuk air laut dan lainnya.
Telah diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- sebuah hadits yang sesuai dengan zhahir Al-Qur’an, namun dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak aku kenal.
(Asy-Syafi’i berkata): Malik mengabarkan kepada kami dari Shafwan bin Sulaim dari Sa’id bin Salamah, seorang dari keluarga Ibnu Al-Azraq, bahwa Al-Mughirah bin Abi Burdah—dia dari Bani Abdid Dar—mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-: ‘Wahai Rasulullah, kami sering berlayar di laut dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?’ Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- menjawab: ‘Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.’”
(Asy-Syafi’i berkata): Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abdul Aziz bin Umar dari Sa’id bin Tsuban dari Abu Hind Al-Farasi dari Abu Hurairah dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa yang tidak disucikan oleh laut, maka Allah tidak akan menyucikannya.”
(Asy-Syafi’i berkata): Semua air adalah suci dan menyucikan selama tidak bercampur dengan najis. Tidak ada yang menyucikan kecuali air atau debu (tayammum). Semua jenis air sama, baik air dingin, es yang mencair, air yang dipanaskan, maupun yang tidak dipanaskan, karena air memiliki sifat suci yang tidak dinodai oleh api, dan api tidak menajiskan air.
(Asy-Syafi’i berkata): Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam dari ayahnya bahwa Umar bin Al-Khaththab -radhiyallahu ‘anhu- biasa memanaskan air lalu mandi dan berwudhu dengannya.
(Asy-Syafi’i berkata): Aku tidak memakruhkan air yang dijemur kecuali dari segi kesehatan.
(Asy-Syafi’i berkata): Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Shadaqah bin Abdullah dari Abu Az-Zubair dari Jabir bin Abdullah bahwa Umar memakruhkan mandi dengan air yang dijemur, seraya berkata: “Sesungguhnya itu bisa menyebabkan penyakit kusta.”
(Asy-Syafi’i berkata): Air itu pada dasarnya suci dan tidak menjadi najis kecuali jika bercampur dengan najis. Sinar matahari dan api bukanlah najis, karena yang najis adalah sesuatu yang haram. Adapun sesuatu yang diperas…
Manusia berasal dari air pohon, mawar, atau lainnya, maka tidak suci. Demikian pula air dari tubuh makhluk hidup tidak suci karena tidak disebut sebagai air murni, melainkan disebut air mawar, air pohon, air sendi, atau air tubuh tertentu. Begitu juga jika unta disembelih dan diambil air dari perutnya, air itu tidak suci karena tidak disebut sebagai air kecuali dengan tambahan sesuatu, seperti air perut atau air sendi, sebagaimana disebut air mawar atau air pohon. Oleh karena itu, tidak sah berwudhu dengan air-air tersebut.