BAB PERALATAN EMAS DAN PERAK
(Fasal) menjelaskan wadah-wadah yang haram dipergunakan dan yang boleh dipakai. Sang pengarang mengawali dengan yang pertama (yang haram dipakai).
Beliau berkata, “selain keadaan terpaksa, tidak diperbolehkan bagi pria dan wanita untuk menggunakan sesuatu dari wadah-wadah yang terbuat dari.. emas dan perak. Tidak untuk makan, minum dan yang lain.”
Sebagaimana haram memakai barang-barang yang telah disebutkan di atas, begitu juga haram menyimpannya tanpa dipakai menurut pendapat al ashah.
Dan juga haram menggunakan wadah yang disepuh dengan emas atau perak, apabila dari sepuhan tersebut menghasilkan sesuatu yang berharga dengan dipanggang di atas api.
Diperbolehkan menggunakan wadah yang terbuat dari selain keduanya, yakni selain emas dan perak, yakni wadah-wadah yang Indah seperti wadah yang terbuat dari intan yagut.
Dan haram menggunakan wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang berukuran besar menurut ‘urf dengan tujuan berhias.
Apabila tambalan perak itu berukuran besar karena ada hajat, maka diperbolehkan namun makruh. Atau berukuran kecil secara ‘urf karena tujuan berhias, maka dimakruhkan. ‘ Atau karena hajat, maka tidak dimakruhkan. Sedangkan tambalan
berupa emas, maka hukumnya haram secara mutlak, sebagaimana yang dibenarkan oleh imam an Nawawi.
MUHIMMAT DALAM BAB PERABOT EMAS DAN PERAK
1. Menghiasi Ka’bah dan Masjid dengan Emas
Haram menghiasi Ka’bah dan semua Masjid dengan emas atau perak.
2. Memakai Susuk Emas
Memasang susuk emas atau perak hukumnya tidak haram, karena tidak dianggap memakai menurut kebiasaan (urf), selain itu susuk tersebut tertutup oleh kulit.
3. Wadah Kopi dari Emas
Sebagian ulama Hanafiyyah memperbolehkan memakai wadah kopi dari emas atau perak, meskipun pendapat yang mu’tamad menghukumi haram. Maka sebaiknya bertaklid pendapat tersebut bagi orang terlanjur melakukannya, aga terhindar dari jeratan hukum haram.









One Comment