Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

Mengubur di dalam /fahd itu lebih utama daripada mengubur di dalam syigg (lubang cempuri) jika postur tanahnya keras.

Syigg adalah galian yang berada di bagian tengah liang kubur yang berbentuk seperti selokan air, di bangun kedua sisinya, mayat di letakkan diantara kedua sisi tersebut dan di tutup dengan bata mentah atau sesamanya. Sebelum dimasukkan, mayat diletakkan di sisi belakang/bagian kaki kubur.

Di  dalam  sebagian  redaksi  kitab  matan,  setelah  kata-kata  “menghadap  kiblat”,

terdapat tambahan keterangan.

Yakni, mayat di turunkan ke liang kubur dimutai dari arah kepalanya, yakni dimasukkan: dengan cara yang halus bukan dengan kasar.

Orang yang memasukkan mayat ke tiang lahd, sunnah mengucapkan, –

“dengan menyebut Nama Allah. Don atas agama Rosulullah shallallahu “olaihi wa sallam”

Dan mayat diletakkan di dalam kubur dengan posisi tidur miring setelah kubur tersebut digali sedalam ukuran orang berdiri dan melambaikan tangan.

Posisi tidur miring tersebut dengan menghadap kiblat dan bertumpuh pada | lambung mayat sebelah kanan.

Seandainya mayat dikubur dengan posisi membelakangi kiblat atau terlentang, maka

‘ wajib digali lagi dan di hadapkan ke arah kiblat, selama mayat tersebut belum berubah.

Bentuk kubur tersebut diratakan, tidak dibentuk seperti punuk unta, tidak dibangun “

dan tidak di tajshish, yakni makruh mentajshish kubur dengan gamping.

Jash adalah kapur yang diberi nama dengan gamping. Tidak masalah/tidak apa-apa menangisi mayat, sebelum dan setelah meninggal dunia.

Namun tidak menangis Itu lebih utama. Namun menangisi orang meninggal harus tidak sampai teriak-teriak disertai mengetuh dan tidak sampai menyobek pakaian Dalam sebagian redaksi kitab matan mengguna-kan bahasa “jaib” sebagai ganti “tsaub”. Joib adalah kerah baju kharnis (kurung).

Sunnah berta’ziyah (melayat) kepada keluarga mayat, baik yang kecil, dewasa, laki- laki, dan yang wanita kecuali wanita yang muda. Maka tidak dianjurkan melakukan ta’ziyah pada « wanita yang muda selain orang-orang yang memiliki ikatan mahram dengannya.

Ta’ziyah sunnah dilakukan sebelum dan setelah pemakaman hingga tiga hari terhitung sejak setelah pemakaman, jika orang yang berta’ziyah dan yang dita’ziyahi tidak sedang bepergian.

Jika salah satunya sedang tidak ditempat, maka masa kesunnahan ta’ziyah tetap terus berlangsung hingga kedatangannya.

Secara etimologi ta’ziyah adalah menghibur orang yang terkena musibah sebab orang yang” dikasihinya. Dan secara termonolgi hukum syara” adalah perintah dan dorongan untuk bersabar dengan menjanjikan pahala dan berdo’a untuk mayat agar mendapat ampunan, dan untuk orang yang terkena musibah agar musibahnya mendapatkan pengganti yang baik.

Dan tidak diperbolehkan memakamkan dua orang di dalam satu kubur kecuali karena hajat sebagaimana sempitnya lahan dan terlalu banyaknya orang yang meninggal dunia.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker