Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB HAL-HAL YANG MEMBATAlKAN WUDLU’

(Fasal) menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan wudlu’ yang disebut juga dengan “sebab-sebab hadats”.

Adapun sesuatu yang merusak, yakni yang membatalkan wudlu’ ada enam perkara.

Salah satunya adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan yakni kemaluan dan anusnya orang yang mempunyai wudlu, yang masih hidup dan jelas jenis kelaminnya.

Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar misalnya kencing dan tahi, atau jarang keluar misalnya darah dan batu kerikil. Baik yang najis seperti contoh-contoh Ini, atau yang suci seperti ulat.

Kecuali air sperma yang keluar sebab mimpi basah yang dialami oleh orang yang mempunyai wudlu’ yang tidur dengan menempelkan pantatnya di lantai, maka tidak membatalkan wudlu’.

Orang khuntsa musykil (waria yang masih belum jelas status jenis kelaminnya), wudlu’nya hanya bisa batal sebab ada sesuatu yang keluar dari kedua kemaluannya secara keseluruhan.

Dan yang kedua adalah tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat dilantai. Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan terdapat tambahan kata-kata “dari tanah dengan tempat duduknya”. Sedangkan tanah bukanlah menjadi batasan.

Dan dengan kata “menempelkan pantat”, dikecualikan kalau Ia tidur dalam keadaan duduk yang tidak menempelkan pantat, atau tidur dalam keadaan berdiri atau tidur terlentang di atas tengkuknya walaupun menempekan pantatnya.

Dan yang ketiga adalah hilangnya kesadaran akal, artinya akalnya terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila, ayab atau lainnya.

Yang ke empat adalah persentuhan kulit lakilaki dengan kulit wanita lain yang bukan mahram sekalipun sudah menjadi mayat.

Adapun yang dikehendaki dengan laki-laki dan wanita adalah laki-laki dan wanita yang telah mencapai batas syahwat secara ‘urf (pandangan umum).

Sedangkan yang maksud dengan mahram adalah wanita yang haram dinikahi karena terdapat ikatan nasab, radia’ (tunggal susuan) atau ikatan mushaharah (pernikahan).

Dan perkataan pengarang, “tanpa ada tabir – diantara keduanya-” adalah mengecualikan seandainya terdapat tabir diantara keduanya, maka kalau demikian tidak batal wudzuanya, sebab persentuhan yang terdapat tabir diantara keduanya.

Dan yang kelima, yakni yang terakhir dari halhal yang membatalkan wudlu’ adalah menyentuh kemaluan manusia dengan menggunakan telapak tangan bagian dalam, ‘ baik kemaluannya sendiri ataupun orang lain, sama juga laki-laki ataupun perempuan, kecil ataupun telah dewasa, masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.

Adapun iafadz “anak Adam” tidak sebutkan di dalam sebagian redaksi kitab matan.

Demikian juga tidak disebutkan dalam sebagian redaksi kitab matan adalah ungkapan pengarang “dan menyentuh bundaran anus anak Adam dapat membatalkan wudhu menurut gaul Jadid”.

Sedangkan menurut qaul Qadim’, menyentuh menyentuh bundaran anus manusia tidak membatalkan wudlu’.

Adapun yang dikehendaki dengan halgah adalah tempat bertemunya lubang keluarnya kotoran. Sedangkan yang dikehendaki dengan telapak tangan bagian dalam adalah telapak tangan beserta jari-jari tangan bagian dalam. Dan dikecualikan dari telapak tangan bagian dalam adalah telapak tangan bagian luar dan“ tangan bagian pinggir, dan ujung jari-jari tangan dan perkara yang terdapat diantara jari-jari tangan.

Maka tidak membatalkan wudlu’ sebab menyentuh dengan bagianbagian tersebut, yakni setelah menekan sedikit.

MUHIMMAT DALAM BAB HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDLU’

1. Batas Kelamin Laki-Laki & Wanita yang Dapat Membatalkan Wudlu

Farji (kubul) seorang laki-laki (yang bisa membalikan wudlu ketika disentuh) adalah seluruh batangnya dzakar atau tempat terpotongnya dzakat, bukan tempat yang ditumbuhi rambut, dua buah pelir dan tempat yang berada kubul dan dudur. Sedangkan farji seorang wanita adalah tempat bertemunya kedua bibir farjinya. Yaitu kedua tepi/pinggir yang mengelilingi farji wanita.

2. Ragu Menetapkan Pantatnya atau Tidak

Andaikan seseorang yakin bahwa dirinya tidur, namun ia ragu, apakah menetapkan pantatnya atau tidak? Maka ia tidak berkewajiban wudlu kembali.

3. Mahram dalam Bab Wudhu.

Yang dimaksud dengan Mahrom dalam wudtu adalah, seseorang yang haram untuk dinikahi dikarenakan ada hubungan nasab,  susuan, atau mahrom karena ikatan kekeluargaan melalui perkawinan.

Dan orang yang masih dalam satu mahroh, baik mahrom karena nasab, tunggal susuan atau karena ada ikatan kekeluargaan melalui perkawinan, seperti ibu seorang istri itu tidak membatalkan wudlu, karena tidak ada praduga kuat bisa mensyahwati.

4. Umur Anak Kecil yang Membatalkan Wudhu

Syaikhun Yusuf As-Sanbaliwini berkata: Andaikan anak kecil sudah berusia tujuh tahun maka sudah bisa membatalkan wudlu menurut konsensus “ulama’, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Dan bila masih berusia lima tahun, maka menurut konsensus ‘ulama’ belum bisa membatalkan wudlu. Adapun anak yang sudah berusia enam tahun, maka masih terjadi khilaf diantara para ulama.

5. Terasa Keluar Cairan dari Penis, Bagimana Hukumnya?

Andaikan seseorang dicoba selalu mengeluarkan cai.an dari penisnya, maka hukumnya diperinci. Jika cairan tersebut keluar dari dalam penisnya maka hukumnya najis dan bisa membatalkan wudlu, dan bila tidak maka tidak membatalkan wudlu dan hukumnya tidak najis, karena masih terjadi keraguan.

6. Perbedaan Gila, Tidur, dan Epilepsi Junun (gila) adalah sakit yang bisa menghilangkan perasaan dari dalam hati dan tetapnya kekuatan serta gerakan pada anggota. Ighma’ (epilepsy) adalah sakit yang dapat menghilangkan perasaan dari dalam hati yang disertai dengan kelemahan badan. Sakrun (mabuk) adalah rusaknya akal yang disertai kebingungan dan perkataan yang tidak jelas. Naum (tidur) hembusan angin dari otak menuju kehati kemudian angin tersebut menutupi pada mata. Dan apabila angin tesrebut tidak sampai kehati maka disebut kantuk (permulaan tidur) dan tidak bisa membatalkan wudlu,

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker