BAB PAKAIAN
(Fasal) menjelaskan pakaian.
Bagi kaum laki-laki haram memakai pakaian sutra dan memakai cincin emas saat keadaan -normal.
Begitu juga haram menggunakan barangbarang yang telah disebutkan sebagai alas dan bentuk-bentuk pemakaian yang lain.
Bagi orang-orang laki-laki halal menggunakan barang-barang yang telah dijelaskan sebab . darurat misalnya panas dan dingin yang membahayakan.
Bagi kaum wanita halal memakai sutra dan menggunakannya sebagai alas. Bagi seorang wali halal memakai sutra pada anak laki-laki kecil sebelum dan setelah usia tujuh tahun.
Emas sedikit dan banyak, yakni menggunakannya, sama di dalam hukum haramnya.
Ketika sebagian bahan pakaian terbuat dari kain sutra dan sebagian lagi dari kapas atau katun misalnya, maka bagi orang laki-laki diperbolehkan me memakainya selama kadar sutranya tidak melebihi bahan yang lainnya.
Sehingga, jika bahan selain sutra lebih banyak, maka hukumnya halal. Begitu juga halal jika ukurannya sama -antara sutra dan yang lainnya menurut pendapat al ashah.









One Comment