MUHIMMAT DALAM BAB TAYAMMUM
1. Orang yang Dijadikan Pegangan dalam Tayamum
Dalam kekuawatiran akan cam-macam jenis penyakit Yang memperbolehkan tayamum adalah berpegangan pada orang satu yang adil riwayat (“adlu fi ar-riwayah), yaitu orang dewasa (balig), berakal sempurna, tidak pernah melakukan dosa besar, dan tidak sering melakukan dosa kecil.
2. Standar Penyakit yang Lama Sembuhnya
Imam al-Barmawi berkata: Standar lamanya masi penyembuhan yang memperbolehkan tayamum adalah: Sekira lambatnya kesembuhan yang mencukupi untuk melakukan sholat, atau kadar waktunya sholat maghrib.
3. Debu di Mana Saja Dapat Dibuat Tayammum
Yang dimaksud dengan At-Turdb adalah, setiap perkara yang bisa disabur dengan debu, bagaimana pun bentuk dan warnanya, dan dari manapun tempat mengambilnya. Seperti debu yang berada pada pakaian, tikar, dinding tembok, biji gandum, atau pada biji gandum putih.
4. Ragu Apakah Penyakitnya Bahaya Atau Tidak?
Andaikan orang yang sakit, tapi dia ragu, apakah air itu bisa membahayakan sakitnya atau tidak, apakah dia diperbolehkan tayamum?. Menurut imam Ibnu Hajar, baginya
diperbolehkan bertayamum. Namun menurut imam Ar-Romli tidak diperbolehkan bertayamum, dan dia harus meminta pendapat seorang dokter yang adil.
5. Orang Banyak Bertayammum Dalam Satu Tempat
Ashabuna (SyafPiyyah) berkata: beberapa orang diperbolehkan tayamum disatu tempat, sebagaimana mereka diperbolehkan berwudlu dengan menggunakan air yang berada dalam satu bejana.
6. Dua Puluh Tujuh Perbedaan Tayammum & Wudhu
Tatacara Tayamum itu tidak sama dengan ibadah wudlu dalam dua puluh tujuh masalah. Diataranya, tidak disunnahkan memperbarui tayamum, tidak disunnahkan meniga kalikan usapan tayamum, bahkan hukumnya dimakruhkan.
7. Debu yang Bercampur Air Musta’mal
Apabila debu yang dibuat bertayamum bercampur dengan air musta’mal, dan debu tersebut telah kering, maka boleh digunakan untuk tayamum.









One Comment