Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

MUHIMMAT DALAM BAB TAYAMMUM

1. Orang yang Dijadikan Pegangan dalam Tayamum

Dalam kekuawatiran akan cam-macam jenis penyakit Yang memperbolehkan tayamum adalah berpegangan pada orang satu yang adil riwayat (“adlu fi ar-riwayah), yaitu orang dewasa (balig), berakal sempurna, tidak pernah melakukan dosa besar, dan tidak sering melakukan dosa kecil.

2. Standar Penyakit yang Lama Sembuhnya

Imam al-Barmawi berkata: Standar lamanya masi penyembuhan yang memperbolehkan tayamum adalah: Sekira lambatnya kesembuhan yang mencukupi untuk melakukan sholat, atau kadar waktunya sholat maghrib.

3. Debu di Mana Saja Dapat Dibuat Tayammum

Yang dimaksud dengan At-Turdb adalah, setiap perkara yang bisa disabur dengan debu, bagaimana pun bentuk dan warnanya, dan dari manapun tempat mengambilnya. Seperti debu yang berada pada pakaian, tikar, dinding tembok, biji gandum, atau pada biji gandum putih.

4. Ragu Apakah Penyakitnya Bahaya Atau Tidak?

Andaikan orang yang sakit, tapi dia ragu, apakah air itu bisa membahayakan sakitnya atau tidak, apakah dia diperbolehkan tayamum?. Menurut imam Ibnu Hajar, baginya

diperbolehkan bertayamum. Namun  menurut  imam  Ar-Romli tidak  diperbolehkan bertayamum, dan dia harus meminta pendapat seorang dokter yang adil.

5. Orang Banyak Bertayammum Dalam Satu Tempat

Ashabuna (SyafPiyyah) berkata: beberapa orang diperbolehkan tayamum disatu tempat, sebagaimana mereka diperbolehkan  berwudlu dengan menggunakan air yang berada dalam satu bejana.

6. Dua Puluh Tujuh Perbedaan Tayammum & Wudhu

Tatacara Tayamum itu tidak sama dengan ibadah wudlu dalam dua puluh tujuh masalah. Diataranya, tidak disunnahkan memperbarui tayamum, tidak disunnahkan meniga kalikan usapan tayamum, bahkan hukumnya dimakruhkan.

7. Debu yang Bercampur Air Musta’mal

Apabila debu yang dibuat bertayamum bercampur dengan air musta’mal, dan debu tersebut telah kering, maka boleh digunakan untuk tayamum.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker