Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB SIWAK

(Fasal) menjelaskan tentang memakai alat siwak.

Bersiwak termasuk salah satu dari . beberapa kesunnahan wudu’.

Siwak juga diungkapan untuk arti barang yang digunakan bersiwak, yakni kayu arak dan sejenisnya.

Bersiwak hukumnya disunnahkan di dalam semua keadaan. Dan bersiwak tidak dimakruhkan dengan hukum makruh tanzih kecuall setelah . tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa, baik puasa fardlu ataupun puasa sunnah.

Hukum makruh bersiwak menjadi hilang dengan terbenamnya matahari. Namun Imam an Nawawi lebih memilih hukum tidak makruh bersiwak dengan secara mutlak.

Bersiwak di dalam tiga tempat hukumnya sangat disunnahkan dari pada tempat yang lain.

Salah satunya adalah ketika berubahnya bau mulut sebab azm. Ada yang mengatakan bahwa azm adalah diam yang lama. Dan ada yang mengatakan azm adalah meninggalkan makan.

Pengarang mengungkapkan “wa ghairuhu” (dan sebab selain azm), tidak lain agar mencakup perubahan bau mulut sebab selain azm, seperti memakan barang yang berbau – kurang sedap yakni bawang merah, bawang putih dan selainnya.

Yang kedua adalah saat bangun tidur.

Dan yang ketiga adalah saat hendak sholat, baik sholat fardlu atau sunnah.

Juga sangat dianjurkan bersiwak diselain tiga tempat yang sudah dijelaskan di atas, yakni di tempat-tempat yang disebutkan di kitab-kitab yang panjang pembahasannya, misalnya saat membaca Al Qur’an dan disaat kuningnya gigi.

Saat bersiwak disunnahkan untuk niat sunnah bersiwak, bersiwak dengan tangan kanan, memulai dari mulut bagian kanan, dan menggerakkan siwak secara perlahan- lahan ke bagian langit-langit tenggorokan dan di atas gigi-gigi geraham.

MUHIMMAT DALAM BAB SIWAK

1. Siwak dengan Sikat Gigi & Permen

Andaikan seseorang tidak menemukan siwak, maka sikat gigi itau bisa menggantikannya,  dan  andaikan  tidak menemukan  sikat  gigi, maka  bersiwaklah dengan jari-jari tangan. dan bersiwak bisa digantikan dengan mengunyah permen karet dan batang Al-Luban (nama pohon).

2. Cairan Pembersih Mulut Bukan Termasuk Siwak

Ke-utamaan bersiwak bisa diperoleh dengan bersiwak menggunakan setiap perkara yang keras (kasar) sekalipun dengan menggunakan sesamanya pahon Usynan. Beda halnya dengan menggunakan sesamanya cairan pembersih mulut sekalipun bisa membersihkan gigi-gigi dan menghilangkan kotoran, maka belum bisa menghasilkan ke-utamaan bersiwak, sebab cairan pembersih mulut itu tidak disebut dengan siwak.

3. Niat dalam Bersiwak Hukumnya Wajib

Orang yang bersiwakan disunnahkan untuk berniat kesunnahan bersiwak. Semisal ia mengucapkan, “Saya berniat kesunnahan bersiwak “. dan andaikan seseorang bersiwakan karena kebetulan saja dengan tanpa niat, maka belum bisa mendapatkan kesunnahan bersiwak dan tidak mendapatkan pahala.

4. Faidah Bersiwak

Diantara faedah bersiwak ialah: (Mendapatkan) keridloan Allah yang Maha Rahman, masuk surga, melanggengkan siwak bisa mendatangkan kelapangan, kekayaan dan mempermudah rizki, mengharumkan mulut, meredakan sakit kepala, menghilangkan semua kotoran dan lendir yang ada di kepala, menguatkan gigi, menajamkan mata, menambah fashih, (kuatnya) hafalan dan akal bagi seorang lelaki, membersihkan hati, menambah beberapa kebaikan, menyenangkan malaikat, malaikat menjabat tangan orang tersebut karena cahaya wajahnya, malaikat mengantarkannya ketika ia keluar melakukan shalat, ia di beri buku catatan amal dengan tangan kanan, siwak menghilangkan lepra meningkatkan (jumlah) harta dan anak, menghibur manusia dalam kuburnya, malaikat maut akan datang kepadanya ketika mencabut ruh dengan rupa yang tampan. (Hasiyah Bujairamil Khatib juz 1 hal 403)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker