Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB WUDLU’

(Fasal) menjelaskan beberapa fardlunya wudlu’,

Lafadz “al wudlu” dengan dibaca diammah huruf waunya, menurut , pendapat yang

paling populer adalah nama untuk aktivitas berwudlu.

Dan dengan dibaca fathah huruf wa’unya “al wadlu’” adalah nama sesuatu yang dipakai utuk berwudlu’ (air wudlu). Lafadz yang pertama (al wudlu’) mencakup beberapa — fardlu dan beberapa kesunnahan. Pengarang menuturkan fardlu- fardlunya wudiu’ di dalam perkataan beliau, “fardlunya wudlu’ ada enam perkara.”

Pertama adalah berniat. Hakikat niat menurut hukum syara” adalah menghendaki sesuatu bersamaan dengan melakukannya. Jika menghendaki sesuatu tidak bersamaan, yakni lebih akhir dari pada pekerjaannya, maka disebut ‘azm.

Dan berniat dilakukan saat membasuh permulaan bagian dari wajah. Yakni bersamaan dengan membasuh bagian wajah tersebut, tidak bersamaan dengan membasuh seluruh wajah, tidak sebelum dan tidak pula setelah membasuh wajah.

Maka saat membasuh anggota tersebut, orang yang berwudlu’ berniat menghilangkan hadats dari beberapa hadatsnya.

Atau berniat agar diperbolehkan melakukan sesuatu yang membutuhkan wudlu’. Atau berniat fardlunya wudlu’ atau niat wudlu’ saja.

Atau berniat bersuci dari hadats. Jika tidak menyebutkan kata “dari hadats” (hanya

niat bersuci saja), maka wudlu’nya tidak sah.

Dan ketika orang berwulu berniat seperti |. apa yang telah beriaku dari niat-niat die atas, dan dia mengikut sertakan niat membersihkan badan atau niat menyegarkan badan, maka hukum wudlu’nya tetap sah.

Fardlu wadlu yang kedua adalah membasuh seluruh wajah.

Batasan panjang wajah adalah anggota diantara tempat-tempat yang umumnya .

tumbuh rambut kepala dan pangkalnya “ lahyaini (dua rahang). Lahyaini adalah dua

tulang tempat tumbuhnya gigi bawah. Ujungnya bertemu di janggut dan pangkalnya berada di telinga.

Dan batasan lebar wajah adalah anggota diantara kedua telinga.

Ketika di wajah terdapat bulu yang tipis atau lebat, maka wajib mengalirkan air pada bulu tersebut beserta kulit yang berada di bawahnya. Namun untuk jenggotnya orang laki-laki yang lebat, dengan gambaran orang yang . diajak bicara tidak bisa melihat kulit yang berada di balik jenggot tersebut dari selaselanya, maka cukup dengan membasuh bagian luarnya saja.

Berbeda dengan jenggot yang tipis, yakni jenggot yang mana kulit yang berada di bawahnya dapat terlihat oleh orang yang diajak bicara, maka wajib mengalirkan air hingga sampai ke bagian kulit jenggot tersebut.

Dan berbeda lagi dengan jenggotnya perempuan dan waria, maka wajib mengalirkan air hingga sampai ke bagian kulit yang berada di bawah jenggot keduanya, walaupun jenggotnya lebat.

Di samping membasuh seluruh wajah, juga harus membasuh sebagian dari kepala, ‘ leher dan anggota yang berada di bawah dagu.

Fardlu wudlu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga sampai pada kedua siku.

Jika seseorang tidak memiliki kedua siku, maka cara membasuhnya cukup diperkirakan kadarnya.

Dan wajib membasuh perkara-perkara yang berada di atas dua tangan, yakni bulu, daging tumbuh, jari tambahan dan kuku,

Dan wajib menghilangkan perkara yang berada di bawah kuku, yakni kotorankotoran yang bisa mencegah masuknya air, hingga kotoran yang berada di bawah kuku.

Fardlu wudlu yang ke empat adalah mengusap sebagian kepala, baik laki-laki atau perempuan.

Atau mengusap sebagian rambut yang masih berada di batas kepala.

Tidak harus menggunakan tangan untuk mengusap kepala, bahkan bisa dengan sepotong kain atau yang lainnya. Seandainya dia membasuh kepala sebagai pengganti dari mengusapnya, maka diperbolehkan.

Dan seandainya dia meletakkan (di atas kepala) tangannya yang telah di basahi dan tidak mengerakkannya, maka diperbolehkan.

Fardlu wudlu yang ke lima adalah membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki, jika orang yang berwudlu’ tersebut tidak memakai sepatu muza. Jika dia memakal dua sepatu  muza, maka wajib  bagi  dia  untuk mengusap  kedua  sepatu  muzah  atau membasuh kedua kaki. Dan wajib membasuh perkara-perkara yang berada di atas kedua kaki, yakni bulu, daging tambahan, dan jari tambahan sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan di dalam permasalahan kedua tangan.

Fardlu wudlu yang ke enam adalah tertib di dalam pelaksanaan wudlu’ sesuai dengan cara yang telah kami jelaskan di dalam urutan (tertib) fardlu-fardlunya wudhu’.

Sehingga, kalau lupa tidak tertib, maka wudlu’ yang dilaksanakan tidak mencukupi.

Seandainya ada empat orang yang membasuh seluruh anggota wudlu’nya seseorang secara sekaligus dengan seizinnya, maka yang hilang hanya hadats wajahnya saja.

MUHIMMAT DALAM BAB WUDLU’

1. Contoh Ta’lig Wudhu yang Diperbolehkan

Termasuk dari contoh-contoh ta’ig  (menggantungkan) niat dalam ibadah adalah. Pertarna dalam masalah thoharoh. Andaikan seseorang ragu berhadats, kemudian ia berniat wudlu dengan cara dita’lig. semisal “Saya niat berwudlu menghilangkan hadats

apabila saya telah berhadats, dan apabila belum berhadats, maka  saya berniat memperbarui wudlu”, maka wudlunya sah.

2. Wudhu dengan Es Batu

Tidak boleh membasuh anggota wudiu dengan menggunakan salju dan Es, kecuali keduanya itu bisa mengalir pada anggota yang dibasuh.

3. Menyelam, Sebagai Salah Satu Model Berwudlu’

Apabila seseorang yang punya hadats kecil menyelam, sekalipun di dalam air yang sedikit dengan niat yang diperhitungkan (mu’tabarah) dalam wudlu, maka wudlunya dianggap sah, sekalipun menyelamnya tidak memakan waktu yang mugkin melakukan tartib.

4. Pengajar TPQ Tidak Harus Punya Wudhu

Keterangan: Al-HAfidz Ibnu Hajar telah berfatwa, seorang pengajar ana “anak kecil yang tidak mampun untuk selalu menunaikan wudlu ketika menjalankan kewajiban, maka baginya diberi kemurahan dalam menyentuh papan tulis anak-anak seraya ia dalam keadaan hadats.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker