Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB QASHAR & JAMA’,

(Fasal) menjelaskan gashar dan jama’ sholat.

Diperbolehkan bagi musafir, yakni orang yang sedang bepergian untuk mengqashar sholat & empat rakaat, bukan yang lainnya yakni sholat dua rakaat dan tiga rakaat.

Diperbolehkan menggashar sholat dengan lima syarat.

Yang pertama, perjalanan yang dilakukannya bukan maksiat. Yakni mencakup perjalanan wajib misalnya untuk membayar hutang, dan, perjalanan -: sunnah seperti untuk silaturrahmi dan perjalanan mubah seperti perjalanan untuk berdagang.

Adapun perjalanan maksiat misalnya perjalanan untuk merampok, maka saat melakukan perjalanan ini, seseorang tidak diperbolehkan melakukan dispensasi dalam perjalanan, baik berupa gashar sholat maupun jama’ shalat.

Kedua, jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh (188 km) secara pasti menurut pendapat al ashah. Dan jarak yang ditempuh saat pulang tidak dihitung.

Satu farsakh adalah tiga mil. Kalau demikian, maka jumlah seluruh farsakh di atas adalah empat puluh delapan mil. Satu mil adalah empat ribu langkah kaki. Dan satu langkah kaki sama dengan tiga telapak kaki. Yang dikehendaki dengan mil adalah ukuran mil keturuan bani Hasyim.

Ketiga, orang yang melakukan gashar adalah orang yang melakukan sholat empat rakaat secara ada’ (dilakukan di dalam waktunya).

Adapun sholat yang tertinggal saat di rumah, . maka tidak diperbolehkan diqadla’

secara” gashar saat melakukan perjalanan.

Sedangkan sholat yang tertinggal diperjalanan, maka boleh digadia’ dengan digashar saat melakukan perjalanan, tidak diqadla” di rumah.

Ke empat, seorang yang bepergian berniat melakukan gashar bersamaan dengan takbiratul ihram sholat tersebut.

Ke lima, orang yang gashar sholat tidak bermakmum di dalam sebagian sholatnya pada orang mugim, yakni orang yang melakukan sholat secara sempurna.

Pentafsiran seperti ini (orang yang sholat secara sempurnya) agar mencakup pada seorang musafir yang melakukan sholat dengan sempurna.

Bagi seorang yang bepergian yang melakukan perjalanan jauh yang mubah, diperbolehkan menjama’ antara sholat Dhuhur dan Ashar, dengan jama’ tagdim dan jama’ ta’khir. Dan ini adalah makna perkataan pengarang, “di waktu manapun yang ia kehendaki”.

Dan diperbolehkan menjama’ antara sholat Maghrib dan Isya’ dengan jama’ tagdim dan jama’ ta’khir. Dan ini adalah makna ungkapan pengarang, “di waktu manapun yang ia kehendaki”.

Syarat-syarat jama’ tagdim ada tiga. Yang pertama, di mulai dengan melakukan sholat

Dhuhur sebelum sholat Ashar, dan dengan sholat Maghrib sebelum sholat Isya”.

Seandainya dia membalik, misalnya memulai dengan sholat Ashar sebelum melakukan sholat Dhuhur, maka tidak sah dan dia harus “ mengulangi sholat Ashar setelah melakukan – sholat Dhuhur jika ingin melakukan sholat jama’.

Kedua, melakukan niat jama’ di permulaan sholat yang pertama, yakni niat jama’ harus bersamaan dengan takbiratul ihramnya.

Sehingga tidak cukup jika mendahulukan niat jama’ sebelum takbiratul ihram dan mengakhirkan hingga setelah melakukan salam dari sholat yang pertama. Nmun diperbolehkan melakukan niat jama’ di pertengahan sholat pertama menurut pendapat al adhhar.

Ke tiga, muwalah (terus menerus) antara pelaksanaan sholat pertama dan sholat yang kedua, dengan gambaran tidak ada pemisah yang relatif lama diantara keduannya.

Jika ada pemisah yang relatif lama, walaupun sebab udzur seperti tidur, maka wajib menunda pelaksanaan sholat kedua hingga masuk waktunya.

Pemisah yang relatif sebentar menurut ‘urf tidak berpengaruh di dalam muwalah antara dua sholat tersebut.

Adapun jama’ ta’khir, maka di dalam pelaksanaannya wajib untuk niat jama’ dan niat tersebut harus dilakukan di dalam waktunya sholat yang pertama.

Dan boleh mengakhirkan niat hingga waktu sholat yang pertama masih tersisa masa

yang seandainya sholat tersebut dilakukan saat itu niscaya akan menjadi sholat ada”.

Dan di dalam jama’ ta’khir tidak wajib melaksanakan secara tertib, dan muwalah dan tidak harus niat jama’, menurut pendapat ash shahih di dalam tiga hal ini.

Di waktu hujan, bagi orang yang mugim diperbolehkan melakukan sholat jama”’ antara keduanya, yakni antara sholat Dhuhur dan Ashar, dan antara sholat Maghirb dan Isya”, tidak di waktu sholat yang kedua, bahkan di waktu sholat yang pertama dari keduanya, jika air hujan bisa membasahi pakaian bagian « paling atas dan sandal bagian yang paling bawah, dan juga memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di dalam sholat jama’ tagdim. Juga disyaratkan harus turun hujan saat permulaan melakukan dua sholat tersebut.

Dan tidak cukup hanya turun hujan di pertengahan sholat pertama dari keduanya. Juga disyaratkan harus turun hujan saat mengucapkan salam dari sholat yang pertama, baik setelah itu hujan terus menerus ataupun tidak.

Kemurahan melakukan jama’ sebab hujan hanya tertentu bagi orang yane sholat « berjama’ah di masjid atau tempat-tempat . sholat berjama’ah lainnya yang jaraknya jauh “ menurut ukuran “urf, dan ia merasa berat/kesulitan untuk berangkat ke masjid atau tempat-tempat sholat berjamaah lainnya – sebab kehujanan di perjalanannya.

MUHIMMAT DALAM BAB OASHAR & JAMA’

1 Batasan Sakit dalam Jama’

(Sakit yang memperbolehkan jama’ shalat) harus terjadi suatu kesulitan yang nyata, yang melebihi kesulitan akibat turunnya hujan, sekira kesulitan tersebut memperbolehkan seseorang mengerjakan shalat fardlu dengan cara duduk. Ini adalah versi pendapat yang unggul.

2. Hukum Oashar Bagi Sopir

Mengecualikan perkataan saya adalah: “Tida ada perbedaan “tentang bolehnya menggashar shalat baginya” yaitu orang yang masih diperselisihkan tentang kebolehannya dalam meng-gashar shalat, seperti seorang pelayar bersama keluarganya dalam kapal laut, dan orang yang selalu bepergian yang dimutlakkan, seperti As-Sa (orang yang selalu bepergian), maka menyempurnakan shalat baginya itu lebih utama.

3. Memilih Jalan yang Lebih Jauh

Andaikan pada tempat tujuan itu ada dua jalur, pertama larus jauh (dua marhalah/80,640 Km), kedua Jalur dekat, kemudian musafir memilih jalur yang lebih jauh karena adanya alasan, semisal memilih jalan yang lebih mudah atau demi ke- amanan maka diperbolehkan meng-qashar shalat. Dan apabila tidak ada tujuan sebagaimana di atas, atau tidak ada tujuan sama sekali, sebagaimana keterangan dalam karya Al-Majmu’, maka tidak diperbolehkan meng-gashar shalatnya menurut qoul adzhar.

4. Safar Rekreasi

Abu Muhammad Al-Juwaini berkata: Tidak boleh menggashar bagi orang yang bepergian karena hanya untuk melihat bagunan-bangunan Negara, karena hal itu tidak termasuk ghorod shohih (tujuan yang positif).

5. Bepergian Karena Niat Haram, dan Mubah

Andaikan musafir memiliki dua motif yang mendorong terhadap musafir untuk bepergian, yang satu perkara mubah, dan satunya perkara yang diharamkan, dan andaikan sesuatu yang mendorong terhadap musafir itu bukan perkara yang diharamkan, tentu perkara yang mendorong untuk bepergian itu hanya perkara yang mubah, dan musafir pasti akan bepergian karena hal tersebut, maka musafir boleh meng-gashar shalatnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker