Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB GOLONGAN PENERIMA ZAKAT

(Fasal) zakat diberikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah Swt di dalam kitab-Nya yang mulia di dalam firman-Nya, “Shadaqah hanya — berhak diberikan kepada orang-orang fakir, orangorang miskin, orang-orang yang memproses shodagah (zakat), orang-orang yang di lulutkan hatinya, budak, gharim, sabilillah, ibn sabil” ila akhir.

Firman Allah Swt ini telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi kecuali penjelasan untuk mengetahui golongan-golongan tersebut. Maka orang yang faqir di dalam zakat adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidakcmemiliki pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhannya.

Adapun orang yang fagir di dalam pembahasan araya, maka dia adalah orang  yang tidak memiliki nugud (uang).

Miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan, masing-masing dari keduanya sudah agak mencukupi tapi masih kurang,

Seperti orang yang membutuhkan sepuluh dirham namun dia hanya memiliki tujuh dirham.

Amil adalah orang yang dipekerjakan oleh imam untuk mengambil sedekah dan menyerahkan pada orang-orang yang berhak menerimanya.

Mualaf qulubuhum, golongan ini ada empat bagian.

Salah satunya adalah muollaf muslimin, yakni orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah di dalam Islam, maka ia dilunakkan hatinya dengan memberikan zakat padanya.

Untuk bagian-bagian yang lain dijelaskan di dalam kitab-kitab yang luas pembahasannya. Wafirriqab, mereka adalah budak-budak mukatab yang melakukan akad kitabah yang sah.

Sedangkan budak mukatab yang melakukan akad kitabah yang tidak sah, maka ia tidak « diberi dari bagian budak-budak mukatab. Gharim ada tiga bagian.

Salah satunya adalah orang yang hutang untuk meredam fitnah diantara dua golongan dalam masalah orang yang terbunuh dan tidak jelas pembunuhnya, maka ia menanggung hutang sebab itu semua.

Maka hutangnya dilunasi dari bagian gharimin, baikia adalah orang yang kaya ataufakir.

Gharim hanya bisa diberi bagian ketika hutangnya masih ada.

Jika ia telah melunasi hutang dari hartanya sendiri atau telah memberikan hartanya sejak … awal, maka ja tidak diberi dari bagian gharimin.

Untuk bagian gharimin yang lain telah dijelaskan di dalam kitab-kitab yang diperluas pembahasannya.

Adapun sabilillah, maka mereka adalah para pejuang yang tidak memiliki bagian pasti di dalam buku besar negara, bahkan mereka berjihad dengan suka rela hanya karena Allah ‘ Swt.

Adapun ibn sabil, maka dia adalah orang yang melakukan perjalanan dari daerah

yang” sedang memproses zakat, atau melewatinya.

Ibn sabil disyaratkan harus dalam keadaan membutuhkan dan tidak — melakukan kemaksiatan.

Adapun perkataan pengarang “dan di berikan pada orang-orang yang di temukan dari

‘ kedelapan golongan” adalah memberi isyarat , bahwa sesungguhnya ketika sebagian golongan tidak ada dan yang ada hanya sebagian saja, maka zakat dialokasikan pada golongan yang ada.

Jika semuanya tidak ada, maka zakat disimpan dulu hingga semuanya atau sebagian golongan telah ditemukan.

Di dalam menyerahkan zakat, tidak diperbolehkan hanya diberikan pada orang yang kurang dari tiga orang dari setiap golongan dari kedelapan golongan tersebut. Kecuali amil, maka sesungguhnya amil bisa saja hanya satu orang jika memang sudah mencukupi kebutuhan.

Jika zakat hanya diberikan pada dua orang dari setiap golongan, maka wajib memberi ganti rugi dengan minimal barang yang berharga pada orang ketiga.

Ada yang berpendapat, bahwa orang ketiga diberi ganti rugi sepertiga dari yang telah diberikan pada dua orang tersebut.

Ada lima golongan yang tidak diperbolehkan memberikan zakat pada mereka.

Yakni 1) orang yang kaya dengan harta atau pekerjaan. Dan ke 2) budak (yang bukan budak mukatab).

Ke 3) Bani Hasyim dan Bani Muthallib. Baik mereka tidak mau menerima haknya dari

« bagian khumusil khumus, ataupun mau menerima.

Begitu juga budak-budak yang dimerdekakan oleh mereka (Bani Hasyim dan Bani

Muthallib), tidak boleh memberikan zakat kepada mereka.

Dan masing-masing dari mereka diperbolehkan untuk menerima sedekah sunnah menurut gaul masyhur.

Dan ke 4) orang kafir. Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan

bahasa, “tidak sah memberikan zakat kepada orang kafir”.

Ke 5) Orang yang wajib dinafkahi oleh orang yang mengeluarkan zakat, maka ia tidak boleh memberikan zakat pada mereka (orang-orang yang dinafkahi) atas nama orang- orang fakir dan miskin.

Dan boleh memberikan zakat pada mereka dengan status semisal mereka adalah para pejuang atau gharim.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker