BAB ISTINJA’
(Fasal) menjelaskan tentang istinja’ (bersuci dari buang air kecil atau besar) dan etika- etika orang yang buang hajat.
Istinja’, yang diambil dari kata “najautus syai’a : ai ghatha’tuhu” (aku memutus sesuatu) karena seolah-olah orang yang melakukan istinja’ telah memutus kotoran dari dirinya dengan istinja’ tersebut, hukumnya adalah wajib dilakukan sebab keluarnya air kencing atau berak dengan menggunakan air atau batu dan barang-barang yang semakna dengan ,. batu, yakni setiap benda padat yang suci, bisa menghilangkan kotoran dan tidak dimuliakan oleh hukum syara”.
Akan tetapi yang lebih utama adalah pertama istinja’ dengan batu, lalu kedua diikuti dengan istija’ menggunakan air.
Adapun yang wajib -ketika istinja’ dengan . batuadalah tiga kali usapan, sekalipun dengan tiga sudutnya satu batu.
Dan orang yang beristinja’, diperbolehkan hanya menggunakan air atau tiga batu yang dapat membersihkan tempat najis, jika tempat – tersebut sudah bisa bersih dengan tiga batu : tersebut.
Dan jika belum bersih, maka ditambah usapannya hingga tempatnya menjadi bersih.
Dan setelah itu setelah bersih disunnahkan untuk mengulangi tiga kali usapan batu.
Ketika ia hanya ingin menggunakan salah satunya, maka yang lebih utama adalah menggunkan air. Karena sesungguhnya air dapat menghilangkan ainiyah — najisnya sekaligus bekas-bekasnya.
Adapun kriteria istinja’ menggunakan batu bisa dianggap mencukupi adalah najis yang keluar dari anus belum kering, dan tidak berpindah dari tempat keluarnya serta tidak kedatangan najis lain yang tidak sejenis (ajNabi) dengan najis yang keluar dari anus.
Jika salah satu dari krteria-kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka harus beristinja’ dengan menggunakan air.
Bagi orang yang buang hajat di tanah yang lapang, yakni tanah yang tidak ada bangunannya (tempat terbuka), wajib untuk menghidari menghadap dan membelakangi kiblat yang sekarang, yakni Ka’bah.
Jika antara dia dan kiblat tidak ada tabir, atau ada satir namun ukurannya tidak mencapai -: 2/3 dzira’ (32 cm), atau mencapai 2/3 dzira’ namun jaraknya dari dia lebih dari tiga dzira’ (144 cm) dengan ukuran dzira’nya anak Adam, sebagaimana yang diungkapkan oleh sebagian , ulama’.
Dalam hal ini, hukum buang hajat di dalam bangunan sama seperti di tanah lapang yakni dengan syarat yang telah dijelaskan, kecuali bangunan yang memang disediakan untuk buang hajat, maka tidak ada hukum haram secara mutlak di sana.
Dengan ucapanku “kiblat yang sekarang”, mengecualikan tempat yang menjadi kiblat terdahulu seperti Baitul Magdis, maka hukum menghadap dan membelakanginya adalah makruh.
Bagi orang yang buang hajat, sunnah menghindari kencing dan berak di air yang diam, yakni tidak mengalir.
Adapun membuang hajat di air yang mengalir yang jumlahnya sedikit (kurang 2 qullah)
– hukumnya adalah makruh, sedangkan membuang hajat di dalam air yang banyak (mencapai 2 qullah atau lebih) hukumnya tidak makruh, akan tetapi yang lebih utama adalah menghindarinya.
Namun imam an Nawawi berpandangan bahwa hukumnya haram buang hajat di air yang sedikit, baik yang mengalir ataupun yang diam, yakni tidak mengalir.
Dan juga sunnah bagi orang yang membuang hajat untuk menghindari kencing dan berak di bawah pohon yang berbuah, baik di waktu sedang berbuah ataupun tidak.
Dan sunnah menghindari apa telah disebutkan, yakni membuang hajat di jalan yang dilewati oleh manusia.
Dan di tempat berteduh saat musim panas. Dan di tempat berjemur saat musim dingin.
Dan di lubang yang ada di bawah tanah, yakni lubang bulat yang masuk ke dalam tanah. Lafadz “ats tsagbu” tidak disebutkan di dalam sebagian beberapa redaksi kitab matan.
Dan orang yang membuang hajat hendaknya tidak berbicara tanpa ada keadaan dharurat saat kencing dan berak karena untuk menjaga etika.
Dan jika keadaan darurat menuntut untuk berbicara misalnya orang yang melihat seekor ular yang hendak menggigit seseorang, maka saat seperti itu tidak dimakruhkan untuk berbicara.
Dan tidak menghadap dan membelakangi matahari dan bulan. Artinya, bagi orang yang : membuang hajat dimakruhkan melakukan hal itu saat membuang hajat.
Akan tetapi di dalam kitab ar Raudiah dan Syarh al-Muhadzdzab yakni Majmuk, imam an Nawawi berpendapat bahwa sesungguhnya membelakangi matahari dan bulan – disaat membuang hajattidaklah dimakruhkan.
Dan di dalam kitab syarh al Wasiht, beliau berkata bahwa sesungguhnya tidak menghadap dan tidak membelakangi matahari dan bulan adalah sama, artinya hukumnya mubah.
Dan di dalam kitab at Tahqla, beliau berkata bahwa sesungguhnya hukum makruh menghadap matahari dan bulan tidak mempunyai argumentasi.
Adapun ungkapan pengarang, “dan tidak menghadap ila akhir” tidak disebutkan dalam sebagian beberapa redaksi kitab matan.
MUHIMMAT DALAM BAB ISTINJA’
1. Perincinaan Hukum Sesuatu yang Keluar dari Anus
Ketahuilah bahwa perkara yang keluar dari glqubul dan subur terbagi menjadi tiga bagian:
1) Mewajibkan istinja’ yaitu berak, kencing dan setiap perkara yang basah yang keluar dari kubul dan dubur.
2) Tidak mewajibkan istinja’ yaitu suara kentut dan bau kentut.
3) Sesuatu yang masih diperselisihkan oleh Ulama yaitu dari benda-benda yang tidak basah seperti ulat dan batu kerikil ketika keluar dari gubul dan dubur dalam keadaan kering. .
2. Istinja’ Pakai Tisu, Monggo…
Diperbolehkan beristinjak memakai kertas putih (tisu) yang tidak terdapat tulisan dzikrullah, Sebagaimana keterangan kitab al-i’ab.
3. Yang Diharamkan Menghadap Kiblat
Andaikan godlil hajit menghadap kiblat dengan dadanya, dan membelokkan arjinya dari arah kiblat, kemudian ia kencing maka hukumnya tidak ada-apa tidak haram).
4. Keharaman Kencing di Area Kuburan
Hukumnya haram membuang hajat di areal pekuburan atau didalam masjig, sekalipun dimasukkan kedalam bejana
5. Cincin Jimat Jangan Dibawa Istinja”
Andaikan ditangan orang yang ber-istinja’ itu terdapat cincin yang terdapat tulisan Allah, maka hukumnya haram, jika penulisan lafadz Allah tersebut bermaksud untuk bertabarruk.
6. Tatakrama Ketika Buang Hajat Dan termasuk tatakrama ketika membuang hajat adalah sebagai berikutf:
* Mendahulukan kaki yang kiri ketika masuk WC.
* Mendahulukan kaki yang kanan ketika keluar dari WC.
*Bersandar pada kaki kiri ketika duduk buang hajat.
* Menjauh dari manusia sekira tidak terdengar suara kotoran yang keluar dari gubul- dubur, dan supaya tidak tercium bau kotoran yang keluar dari gubul-dubur.
* Tidak berdiri dan tidak melihat kemaluannya atau kotoran yang keluar dari gubul- dubur.
* Tidak bermain-main dengan tangannya
* Tidak menoleh kekanan dan kekiri.
* Tidak menghadap ke Matahari, Bulan, Batu besarnya Baitul Magdis.
* Tidak masuk WC dalam keadaan tidak beralas kaki.
* Atau tidak memakai penutup kepala.
* Tidak berbicara saat membuang hajat.
* Tidak beristinja’ dengan air ditempat buang hajat, bahkan harus pindah dari tempat tersebut kecuali ditempat yang memang disediakan untuk buang hajat seperti WC, maka tidak usah berpindah.
* Membebaskan (istibra’) dari kencing sesuai dengan adatnya masing: masing, karena keadaan manusia berbeda-beda, bahkan jika kebiasaan seseorang kencingnya tidak terputus kecuali dengan istibra’, maka hal tersebut waib baginya.
Sedangkan tempat-tempat yang sebaiknya dihindari saat membuah hajat,
* Air yang tenang (tidak mengalir).
* Tempat-tempat tertiupnya angin, ditengah jalan manusia.
*. Tempat duduk-duduk manusia.
*. Dibawah pohon yang berbuah.
* Tempat berlubang.
* Di tempat salib.
Bagi setiap orang yang masuk WC dianjurkan mengucapkan do’a: Dan ketika keluar dari WC mengucapkan do’a:








One Comment