Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB JUMLAH RAKAAT DALAM SHALAT & SHOLAT NYA ORANG SAKIT

(Fasal) menjelaskan jumlah rakaat sholat. Jumlah rakaat sholat fardlu, yakni sehari semalam yang dilakukan di rumah (tidak bepergian) selain hari Jum’at adalah tujuh belas rakaat.

Sedangkan untuk hari Jum’at, maka jumlah rakaat sholat fardlu pada hari itu adalah lima belas rakaat.

Adapun jumlah rakaat sholat setiap hari saat bepergian bagi orang yang melakukan sholat gashar adalah sebelas rakaat.

Perkataan pengarang “di dalam jumlah rakaat tersebut terdapat tiga puluh empat sujud, sembilan puluh empat takbir, sembilan tasyahud, sepuluh salam, dan seratus lima puluh tiga tasbih.

Jumlah rukun di dalam sholat ada seratus dua puluh enam rukun, yakni tiga puluh rukun di dalam sholat Subuh, empat puluh dua rukun di dalam sholat Maghrib, dan lima puluh empat rukun di dalam sholat empat rakaat” hingga akhir perkataan beliau adalah sudah jelas dan tidak perlu dijelaskan.

2. Dan barangsiapa tidak mampu berdiri saat melaksanakan sholat fardlu karena ada kesengsaraan yang ia alami saat berdiri, maka ia diperbolehkan sholat dengan duduk

sesuai posisi yang ia kehendaki. Akan tetapi duduk iftirasy sebagai pengganti posisi berdiri lebih utama dari pada duduk, tarabbu’ (bersila) menurut pendapat al Adhhar.

Dan barang siapa tidak mampu duduk, maka diperbolehkan sholat dengan tidur miring.

Jika tidak mampu tidur miring, maka diperbolehkan sholat dengan terlentang di atas punggung dan kedua kaki menghadap kiblat.

Jika tidak mampu melakukan semua itu, maka hendaknya ia memberi isyarat dengan

mata “ dan niat di dalam hati.

Dan wajib baginya untuk menghadap kiblat dengan wajah dengan meletakkan sesuatu di   bawah kepalanya dan memberi isyarat dengan kepala saat ruku’ dan sujud.

Jika tidak mampu memberi isyarat dengan kepala, maka hendaknya ia memberi isyarat dengan kedipan mata.

Jika tidak mampu memberi isyarat dengan kedipan mata, maka ia harus menjalankan rukun-rukun sholat di dalam hati.

Dan tidak diperbolehkan meninggalkan sholat selama – akalnya masih sadar.

Orang  yang sholat dengan  posisi  duduk, maka  ia  tidak  wajib menggadala’  dan pahalanya tidak berkurang, karena sesungguhnya ia adalah orang memiliki udzur (halangan).

Adapun sabda baginda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “barang siapa melakukan sholat dengan posisi duduk, maka ia mendapatkan Separuh pahala orang yang sholat dengan berdiri.

Dan barang siapa melakukan sholat dengan tidur, maka ja mendapatkan separuh pahala orang yang sholat dengan duduk.” Maka diarahkan pada orang yang melakukan sholat sunnah dan ia dalam keadaan mampu.

MUHIMMAT DALAM BAB JUMLAH RAKAAT DALAM SHALAT & SHALATNYA ORANG SAKIr

1. Kewajiban Sholatnya Orang yang Sakit Parah

Imam Syafi’i, Malik dan Ahmad Bin Hanbal berpendapat: Kewajiban sholat tidak gugur dari orang mukallaf selama akalnya masih normal walaupun dengan cara menjalankan di dalam hatinya. Dan Imam Abu Hanifah berkata: Orang yang sudah sekarat dan tidak mampu isyarat dengan kepalanya maka gugur kewajiban sholat baginya.

2. Shalatnya Orang yang di Infuse

Apabila Jarum infuse masih menancap dibadan orang yang shalat bertemu dengan darah yang banyak, sedang jarum infuse tersebut tidak tertutupi maka shalatnya hukumnya tidak sah, apabila ia bisa melepaskan dengan tanpa kesulitan, karena ia termasuk orang yang membawa najis.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker