Barang siapa melakukan hubungan biologis disiang hari bulan Ramadhan dalam keadaan sengaja melakukannya di dalam vagina, dan dia adalah orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan telah niat melakukan puasa di malam harinya serta dia dianggap berdosa” .
melakukan jima’ tersebut karena berpuasa, maka wajib baginya untuk menggadia’ puasanya dan membayar kafarat.
Kafarat tersebut adalah memerdekakan budak mukmin. Dalam sebagian redaksi kitab matan ada penjelasan “budak yang selamat dari cacat yang bisa mengganggu di dalam bekerja dan beraktifitas.”
Jika ia tidak menemukan budak, maka wajib melakukan puasa dua bulan berturut- turut.
Jika tidak mampu melakukan puasa dua bulan berturut-turut, maka wajib memberi makan kepada enam puluh orang miskin atau fagir. Masing-masing mendapatkan satu mud, artinya dari jenis bahan makanan pokok yang bisa mencukupi di dalam zakat fitrah.
Jika ia tidak mampu melakukan semuanya, maka kafarat tersebut tetap menjadi tanggungannya. Ketika setelah itu ia mampu melakukan salah satunya, maka wajib baginya untuk melakukannya.
Barang siapa meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa Ramadhan yang ia tinggalkan sebab udzur seperti orang yang membatalkan puasa sebab sakit dan belum sempat menggadia’inya misalnya sakitnya terus berlanjut hingga Ia meninggal dunia, maka tidak ada tanggungan dosa baginya di” dalam puasa yang ia tinggalkan Ini, dan tidak perlu ditebus dengan fidyah.
Jika hutang puasa tersebut bukan karena udzur dan ia meninggal dunia sebelum sempat mengqadia’inya, maka wajib memberikan , makanan sebagai pengganti dari hutang puasanya. Artinya bagi seorang wali wajib mengeluarkan untuk mayat dari harta peninggalannya. Setiap hari yang telah ditinggalkan diganti dengan satu mud bahan makanan pokok.
Satu mud adalah satu rithl lebih sepertiga rithl kota Bagdad. Dan dengan takaran adalah separuh wadah takaran negara Mesir.
Apa yang telah disebutkan oleh pengarang adalah gaul Jadid.
Sedangkan menurut gaul Oadim, tidak harus memberi bahan makanan pokok, bahkan bagi wali juga diperbolehkan untuk melakukan puasa sebagai pengganti dari orang yang meninggal, bahkan hal itu disunnahkan bagi seorang wali sebagaimana keterangan di dalam kitah Syarh al Muhadzdzab.
Dan di dalam kitab ar Raudlah, imam an Nawawi membenarkan kemantapan dengan pendapat gaul Oadim.
Orang laki-laki tua, wanita lansia, dan orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, ketika masing-masing dari ketiganya tidak mampu untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan memberi bahan. makanan pokok sebanyak satu mud sebagai pengganti dari setiap harinya.
Dan tidak diperbolehkan mendahulukan pembayaran mud sebelum masuk bulan
Ramadhan, dan baru boleh dibayarkan setelah terbit fajar setiap harinya.
Bagi wanita hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir terjadi sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri sebab berpuasa seperti bahaya yang dialami oleh orang sakit, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib bagi mereka berdua untuk mengqadla’inya.
Jika keduanya khawatir pada anaknya, artinya khawatir keguguran bagi wanita hamil dan sedikitnya air susu bagi ibu menyusui, maka
keduanya diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib bagi keduanya untuk mengqadla’i sebab membatalkan puasa dan juga membayar kafarat.
Sedangkan kafaratnya adalah setiap harinya wajib mengeluarkan satu mud. Satu mud, seperti yang telah dijelaskan, adalah satu rithl lebih sepertiga rithl negara Irag. Dan diungkapkan dengan kota Baghdad. Orang yang sakit dan bepergian jauh yang hukumnya mubah, jika ia merasa berat untuk berpuasa, maka bagi keduanya diperbolehkan untuk — tidak berpuasa dan wajib : menggadia’inya.
Bagi orang sakit, jika sakitnya terus menerus, maka baginya diperbolehkan untuk tidak berniat berpuasa di malam hari.
Dan jika sakitnya tidak terus menerus, semisal demam dalam satu waktu dan tidak di waktue yang lain, namun di waktu memasuki pelaksanaan puasa (menginjak pagi hari) ” demamnya — kambuh, maka baginya diperbolehkan untuk tidak berniat berpuasa – di malam hari-.
Jika tidak demikian, maka wajib baginya untuk berniat di malam hari. Kemudian jika demamnya kambuh dan ia butuh untuk membatalkan puasa, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.
Pengarang tidak menjelaskan tentang puasa sunnah. Dan puasa sunnah disebutkan di dalam kitab-kitab yang diperluas pembahasannya.
Diantaranya adalah puasa Arafah (9Dzulhijjah), Asyura’ (10 Muharram), Tasu’a’ (9
Muharram), Ayyamul Bidi (hari-hari terang, yakni tanggal 13, 14, 15, selain bulan dzulhijjah, untuk bulan dzulhijjah adalah tanggal 14,15 dan 16), dan puasa enam hari di bulan Syawal.









One Comment