KITAB TENTANG HUKUM-HUKUM ZAKAT
Zakat secara etimologi adalah berkembang. Dan secara terminolgi hukum syara” adalah nama harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan pada golongan tertentu.
Zakat wajib dilakukan di dalam lima perkara.
Lima perkara tersebut adalah binatang ternak. Seandainya pengarang mengungkapkan , dengan bahasa “an na’am”, maka hal itu lebih baik karena bahasa “an na’am” itu lebih khusus cakupannya daripada bahasa “al mawasyi”, dan pembahasan di sini adalah di dalam binatang ternak yang lebih khusus.
Dan -yang keduaal atsman (mata uang). Yang dikehendaki dengan atsman adalah emas dan perak.
Dan -yang ke tigaaz zuru’ (hasil pertanian). Yang dikehendaki dengan az zuru’ adalah bahan makanan pokok. Dan -yang ke empat dan ke limabuah-buahan dan barang dagangan.
Masing-masing dari kelimanya akan dijelaskan secara terperinci. Adapun binatang ternak, maka wajib mengeluarkan zakat di dalam tiga jenis darinya, yakni onta, sapi dan kambing.
Maka tidak wajib mengeluarkan zakat di dalam kuda, budak dan binatang yang lahir semisal dari hasil perkawinan kambing dan kijang.
Syarat wajib zakat ternak ada enam perkara. Dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa ” enam khishal”.
Yakni 1) Islam. Maka zakat tidak wajib bagi orang kafir asli.
Adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shahih sesungguhnya hartanya ditangguhkan dulu. Jika kembali masuk Islam, maka baginya wajib mengeluarkan zakat. Dan jika tidak, maka tidak wajib.
Dan -syarat ke 2 merdeka, maka zakat tidak wajib bagi seorang budak.
Adapun budak muba’ad?”, maka baginya wajib mengeluarkan zakat dari harta yang
ia miliki dengan sebagian dirinya yang merdeka.
Dan ke 3) kepemilikan yang sempurna. yakni kepemilikan yang lemah tidak wajib untuk dizakati seperti barang yang di beli namun belum diterima, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana indikasi dari ungkapan pengarang yang mengikut pada Oaul Oadim, namun menurut Oaul Jadid wajib mengeluarkan zakat.
Ke 4) sudah mencapai satu nishab, dan ke 5) mencapai masa setahun. Sehingga, kalau masing-masing kurang dari batas tersebut, maka tidak wajib zakat.
Ke 6) saum, yakni dikembalakan di rumput yang mubah.
Seandainya binatang ternak tersebut diberi makan dalam jangka waktu lebih lama dalam setahun, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Jika binatang ternak tersebut diberi makan selama setengah tahun atau kurang dengartkadar makanan yang mana ternak tersebut bisa hidup tanpa makanan tersebut tanpa mengalami dampak negatif yang nampak jelas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun atsman (mata uang), maka wajib pada dua barang yakni emas dan perak, baik yang sudah dicetak atau tidak. Dan nishabnya akan dijelaskan di belakang.
Syarat-syarat wajib zakat di dalam atsman adalah lima perkara, yakni 1) Islam, 2) merdeka, 3) milik sempurna, 4) nishab dan ke 5) mencapai satu tahun. Dan semuanya akan dijelaskan di belakang.
Adapun az zuru’, maka wajib mengeluarkan zakatnya dengan tiga syarat. Yang dikehendaki oleh pengarang dengan az zuru’ adalah bahan makanan pokok, yakni berupa gandum putih, gandum merah, kedelai, dan beras, begitu juga” bahan makanan penguat badan yang dikonsumsi dalam keadaan normal seperti jagung dan kacang.
Syarat tersebut yakni 1) hasil pertanian tersebut termasuk tanaman yang ditanam oleh anak Adam.
Jika tumbuh dengan sendirinya sebab terbawa air atau angin, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
yang 2-hasil tersebut termasuk bahan,, makanan pokok yang kuat disimpan.
Baru saja telah dijelaskan pengertian “bahan makananan pokok”. Dengan bahasa “bahan makanan pokok”, mengecuali hasil pertanian yang tidak dibuat bahan makanan pokok, yakni berupa tanaman bumbu seperti tanaman al kammun (bumbu- bumbuan). -syarat ke 3harus mencapai satu nishab, yakni lima wasag tanpa kulit. c Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa “harus mencapai lima wosog” dengan tidak menyertakan lafadz “nishab”.
Adapun buah-buahan, maka yang wajib dizakati ada dua macam buah-buahan. | Yakni buah kurma dan buah anggur. Yang dikehendaki dengan kedua buah ini adalah kurma kering dan anggur kering.
Syarat-syarat wajib zakat di dalam buahbuahan ada empat perkara : yakni 1) Islam,
2) merdeka, 3) kepemilikan yang sempurna, dan ke 4)mnishab.
Ketika salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak ada, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Adapun barang dagangan, maka wajib dizakati dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di dalam zakat mata uang.
Tijarah (dagang) adalah memutar balik harta karena tujuan mencari laba.









One Comment