Rukun shalat yang ke delapan adalah thuma’ninah di dalam i’tidal.
Rukun shalat yang ke sembilan adalah sujud dua kali di dalam setiap-tiap rakaat. Adapun batas minimal sujud adalah sebagian kening orang yang sholat menyentuh tempat sujudnya, baik tanah atau yang lainnya.
Adapun sujud yang paling sempurna adalah membaca takbir tanpa mengangkat kedua tangan ketika turun ke posisi sujud, meletakkan kedua lutut, kemudian kedua ( tangan, lalu kening dan hidungnya.
Rukun shalat yang ke sepuluh adalah thuma’ninah di dalam sujud, sekira beban kepalanya mengenai tempat sujudnya. . Dan tidak cukup hanya menyentuhkan kepalanya ke tempat sujudnya.
Bahkan harus agak menekannya sekira seandainya ada kapas di bawah kepalanya, niscaya akan tertekan, dan bebannya akan terasa di atas tangan seandainya diletakkan di bawahnya.
Rukun shalat yang ke sebelas adalah duduk diantara dua sujud di setiap rakaat, baik sholat dengan berdiri, duduk atau tidur miring.
Adapun minimal duduk diantara dua sujud adalah diam setelah bergeraknya anggota- anggota badannya. Dan yang paling sempurna adalah menambah ukuran tersebut dengan do’a yang datang dari Rosulullah Saw saat melakukannya.
Sehingga, seandainya ia tidak duduk diantara dua sujud, bahkan posisinya hanya lebih dekat pada posisi duduk, maka duduk yang ia lakukan tidak sah.
Rukun shalat yang ke dua belas adalah thuma’ninah di dalam duduk diantara dua sujud. Rukun shalat yang ke tiga belas adalah duduk yang terakhir, yakni duduk yang diiringi oleh salam.
Rukun shalat yang ke empat belas adalah tasyahud di dalam duduk yang terakhir. Minimal tasyahud adalah
“Segala hormat milik Allah, semoga keselamatan, rahmat Allah dan keberkahanNya atas Engkau wahai Nabi. Semoga keselamatan atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah, dan saya bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah”
Tasyahud yang paling sempurna adalah
“kehormatan yang diberkahi dan rahmat yang baik hanya milik Allah. Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga atas Engkau wahai Nabi. Keselamatan semoga atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah. Dan saya bersaksi Nabi Muhammad adalah utusan Allah.“
Rukun shalat yang ke lima belas adalah membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalamnya, yakni di dalam duduk yang terakhir « setelah selesai membaca tasyahud.
Minimal bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw adalah
“ya Allah, berikanlah rahmat kepada Nabi Muhammad”
Perkataan pengarang di atas memberitahukan bahwa membaca sholawat untuk keluarga Nabi Saw hukumnya tidak wajib, dan memang : demikian bahkan hukumnya adaiah sunnah. Rukun ke enam belas adalah mengucapkan : salam yang pertama.
Dan wajib mengucapkan salam dalam posisi duduk. Minimal ucapan salam adalah ucapan dengan satu kali. Dan ucapan salam . yang paling sempurna adalah dua kali, yakni ke kanan dan ke kiri. Rukun shalat yang ke tujuh belas adalah niat keluar dari sholat. Dan ini adalah pendapat “ yang marjuh (lemah). Ada yang mengatakan bahwa niat keluar dari sholat hukumnya tidak wajib, dan inilah pendapat al ashah.
Rukun shalat yang ke delapan belas adalah melakukan rukun-rukun sholat secara tertib, hingga diantara tasyahud yang terakhir dan bacaan sholat untuk baginda Nabi Saw di dalam tasyahud akhir.
Ungkapan pengarang “sesuai dengan apa yang aku Jelaskan” mengecualikan kewajiban : menyertakan niat dengan takbiratul Ihram, dan menyertakan duduk terakhir dengan tasyahud dan bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw.
MUHIMMAT DALAM BAB RUKUN-RUKUN SHOLAT
1. Takbir Berkali-Kali Dapat Membata!kan Shalat
Andaikan seseorang melakukan takbirotul Ihrom berulang ka dengan niat memulai shalat pada masing-masing takbir, maka Ia dianggap sah memasuki shalat ketika takbir yang nomer ganjil dan keluar dari shalat ketika pada takbir yang nomer genap.
2. Pada Saat I’tidal Tidak Sunnah Bersedekap
Sesungguhnya menurut pendapat mu’tamad, bahwa orang yang sha hendaknya melepaskan kedua tangannya, dan tidak meletakkan kedua tangannya di atas dadanya (bersedekap).
3, Orang Was-Was Dalam Bacaan Fatihah ,
Orang yang was-was ketika mengucapkan kata bis-bis, maka hukumnya adalah: jika bertujuan giro’ah (membaca) maka shalatnya tetap sah, jika tidak maka shalatnya batal.
4. Posisi Sujud yang Sempurna
Sempurnanya sujud adalah, “hendaknya musholli sujud diatas jidadnya hidung, tapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung kakinya”. Dan apabila ia sujud atas jidadnya tanpa menempelkan hidungnya pada tempat sujud maka hukumnya dimakruhkan, namun sudah mencukupi.









One Comment