BAB ZAKAT KAMBING
(Fasal) permulaan nishab kambing adalah empat puluh ekor.
Dan di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor kambing jadz’ah dari jenis kambing.., domba atau satu ekor kambing tsaniyah dari jenis kambing kacang.
Dan telah dijelaskan pengertian dari jadz’ah dan tsaniyah. Adapun perkataan pengarang, “ di dalam seratus dua puluh satu ekor kambing, wajib mengeluarkan dua ekor kambing.
Di dalam dua ratus satu ekor kambing, wajib mengeluarkan tiga ekor kambing. Dan di dalam empat ratus empat ekor kambing, wajib mengeluarkan empat ekor kambing.
Kemudian di dalam setiap seratus ekor kambing, wajib menambah satu ekor kambing”
Sampai akhir perkataan beliau, itu sudah jelas dan tidak perlu penjelasan lagi.
BAB ZAKAT PERSERO
(Fasal) dua orang yang mencampur hartanya, berkewajiban mengeluarkan zakat hartanya seperti zakatnya satu orang.
Adapun lafadz “yuzakkiyani” dibaca kasrah kafnya. Khulthah (mencampur harta) terkadang bisa meringankan pada dua orang yang bersekutu?“ misalnya keduanya memiliki delapan puluh ekor -kambing dengan bagian yang sama diantara keduanya (masing-masing memiliki – empat puluh ekor), maka keduanya hanya wajib mengeluarkan satu ekor kambing.
Dan terkadang memberatkan pada keduanya, misalnya keduanya memiliki empat puluh ekor kambing dengan bagian yang sama diantara , keduanya (masing-masing memiliki dua puluh ekor), maka keduanya wajib mengeluarkan zakat satu ekor kambing.
Dan terkadang meringankan pada salah satunya dan memberatkan pada yang lainnya, misalnya keduanya memiliki enam puluh ekor kambing, dengan perincian salah satunya memiliki sepertiganya (dua puluh ekor) dan yang lain memiliki dua pertiga (empat puluh ekor),
Dan terkadang tidak meringankan dan tidak memberatkan, seperti keduanya memiliki dua ratus ekor kambing dengan bagian yang sama diantara keduanya (masing- masing memiliki seratus ekor).
Dua orang yang mencampur hartanya itu hanya bisa membayar dengan zakat satu orang jika memenuhi tujuh syarat.
Yakni ketika, dan di dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa “jika ada”, kandangnya menjadi satu.
Lafadz “al murah” dengan terbaca diammah huruf mimnya, adalah tempat binatang ternak di malam hari. Al masrahnya satu. Yang dikehendaki dengan al masrah adalah tempat yang digunakan untuk mengumpulkan binatang ternak.
Dan tempat mengembala dan pengembalanya menjadi satu. Dan pejantannya juga menjadi satu, yakni binatang ternaknya satu macam.
Jika macamnya berbeda misalnya kambing domba dan kambing kacang, maka” diperbolehkan masing-masing dari kedua orang tersebut memiliki pejantan sendiri: sendiri yang akan mengawini ternaknya.
Al masyrabnya jadi satu, yakni tempat minum ternaknya seperti sumber, sungai atau yang lain. Adapun perkataan pengarang, “halib (tukang pera susunya jadi satu)” adalah salah satu dua pendapat dalam permasalahan ini. Dan pendapat al ashah tidak mensyaratkan halib (tukang pera susu) harus jadi satu.
Begitu juga al mihlab, dengan terbaca kasrah huruf mimnya, harus jadi satu, yakni wadah yang digunakan untuk memerah susu. Tempat memerah susunya juga harus jadi satu.
Lafadz “al halab” dengan terbaca fathah huruf lamnya.
Imam an Nawawi meriwayatkan pembacaan sukun huruf lamnya lafadz “al halab”, yakni « nama susu yang diperah. Dan digunakan . dengan arti masdarnya. Sebagian ulama’ berkata bahwa itulah yang dikehendaki di sini.









One Comment