Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB I’TIKAF

(Fasal) menjelaskan hukum-hukum i’tikaf. i’tikaf secara etimologi adalah menetapi sesuatu yang baik atau jelek.

Dan secara. terminologi hukum syara’ adalah berdiam diri di masjid dengan sifat tertentu. i’tikaf hukumnya sunnah yang dianjurkan di setiap waktu. i’tikaaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan itu lebih utama daripada i’tikaf di selain hari tersebut, karena untuk mencari Lailatul Aadar (malam yang penuh kemuliaan).

Menurut imam asy Syafi’i radliyallahu ‘anh, Lailatul Oadar hanya berada di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Setiap malam dari malam-malam tersebut mungkin terjadi Lailatul Oadar, akan tetapi di malam-malam yang ganjil itu lebih dapat diharapkan.

Malam-malam ganjil yang paling dapat diharapkan adalah malam dua puluh satu atau dua puluh tiga. i’tikaf yang telah dijelaskan di atas memiliki dua syarat. Salah satunya adalah berniat.

Di dalam i’tikaf nadzar, dia harus berniat fardlu atau berniat nadzar.

Dan yang kedua adalah berdiam di masjid. Di dalam berdiam, tidak cukup hanya sebatas kira-kira waktu thuma’ninah, bahkan harus ditambah sekira diamnya tersebut dinamakan berdiam diri.

Adapun syarat orang yang i’tikaf adalah harus beragama Islam, berakal sempurna, sud dari haidi, nifas dan jinabah. Maka tidak syah I’tikaf yang dilakukan oleh orang kafir, gila, haidi, nifas, dan orang junub.

Dan jika orang yang melakukan I’tikaf murtad atau mabuk, maka i’tikafnya menjadi batal. Dan orang yang melakukan ”tikaf nadzar tidak diperbolehkan keluar dari I’tikafnya kecuali karena ada kebutuhan manusiawi misalnya kencing, berak, dan hal- hal yang semakna dengan keduanya sebagaimana mandi Jinabah.

Atau karena udzur haidl atau nifas. Maka seorang wanita harus keluar dari masjid karena mengalami keduanya.

Atau karena udzur sakit yang tidak mungkin berdiam diri di dalam masjid.

Dengan gambaran dia butuh terhadap tikar, pelayan, dan dokter. Atau dia khawatir mengotori masjid misalnya sedang sakit diare dan beser.

Dengan  ungkapan pengarang  “tidak mungkin  bertempat  di masjid”  hingga  akhir perkataan beliau, mengecualikan sakit yang ringan seperti demam ringan, maka tidak diperbolehkan keluar dari masjid disebabkan sakit tersebut.

‘tikaf menjadi batal sebab melakukan hubungan biologis atas kemauan sendiri dalam keadaan ingat bahwa sedang melakukan i’tikaf dan mengetahui terhadap keharamannya.

Adapun bersentuhan kulit disertai birahi yang dilakukan oleh orang yang melakukan i’tikaf, maka akan membatalkan i’tikafnya jika Ia sampai mengeluarkan air sperma. Dan jika ‘ tidak sampai mengeluarkan sperma, maka tidak sampai membatalkan i’tikafnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker