Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB JENAZAH

(Fasal) menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan orang yang meninggal dunia, yakni memandikan, mengkafani, mensholati dan | menguburkannya.

Di dalam mayat orang Islam yang tidak melaksanakan ihram dan bukan yang mati syahid, Wajib dengan fardhu kifayah (kewajiban secara kolektif) untuk melakukan empat perkara, yakni memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkannya.

Dan jika mayat tidak diketahui kecuali oleh satu orang, maka semua hal yang telah . disebutkan di atas menjadi fardlu ‘ain – (kewajiban secara individu) kepadanya.

Adapun mayat orang kafir, maka hukumnya haram untuk mensholatinya, baik kafir harbi atau dzimmi.

Namun kedua macam orang kafir ini boleh dimandikan Wajib mengkafani dan mengubur mayat kafir dzimmi, tidak kafir harbi dan orang murtad.

Adapun mayat orang yang  sedang melaksanakan ihram, ketika  di kafani, maka kepalanya tidak boleh ditutup, begitu juga ‘ wajah mayat wanita yang melaksanakan ihram.

Adapun mayat orang yang mati syahid, maka tidak disholati sebagaimana yang dijelaskan oleh pengarang dengan perkataannya, Ada dua mayat yang tidak boleh (haram) dimandikan dan tidak boleh disholati.

Salah satunya orang mati syahid di dalam pertempuran melawan kaum musyrik. la adalah orang yang gugur di dalam pertempuran melawan orang-orang kafir sebab pertempuran tersebut.

Baik ia dibunuh oleh orang kafir dengan mutlak, atau oleh orang Islam karena keliru, yang senjatanya mengenai pada dirinya sendiri, atau jatuh dari kendaraannya, atau“ sesamanya.

Jika ada seseorang meninggal dunia setelah pertempuran selesai sebab luka-luka saat bertempur yang di pastikan akan menyebabkan ia meninggal dunia, maka ia bukan orang mati syahid menurut pendapat al adhhar.

Demikian juga -bukan orang mati syahidseandainya seseorang meninggal dunia saat bertempur melawan bughah (pemberontak), atau meninggal di pertempuran melawan orang kafir namun bukan disebabkan pertempuran tersebut.

Yang kedua adalah sigth (bayi keguguran) yang tidak mengeluarkan suara keras saat

: dilahirkan.

Jika bayi tersebut sempat mengeluarkan suara atau menangis, maka hukumnya seperti mayat – dewasa.

Sigth dengan huruf sin yang bisa dibaca tiga wajah, adalah bayi yang teriahir sebelum sempurna bentuknya. Lafadz “sigth” di ambil dari lafadz “as suguth” yang berarti gugur.

Seorang mayat dimandikan sebanyak hitungan ganjil, tiga, lima atau lebih dari itu.

Di awal basuhannya diberi daun bidara, yakni disunnahkan bagi orang yang memandikan” untuk menggunakan daun bidara atau daun pohon asam dibasuhan pertama dari basuhanbasuhan pada mayat.

Dan di akhir basuhan mayat selain mayat yang sedang melaksanakan ihram, sunnah diberi sedikit kapur barus sekira tidak sampai , merubah sifat-sifat air.

Ketahuilah sesungguhnya minimal memandikan mayat adalah meratakan seluruh badannya dengan air sebanyak satu kali.

Adapun memandikan yang paling sempurna, maka dijelaskan di kitab-kitab yang diperluas penjelasannya.

Mayat laki atau perempuan, baligh ataupun belum, dikafani di dalam tiga lembar kain

« putih.

Dan semuanya adalah lembaran-lembaran kain yang sama panjang dan lebarnya, masing–masing bisa menutup semua bagian badan.

Dan pada kafan-kafan tersebut tidak disertakan baju kurung dan surban.

Jika mayat laki-laki akan dikafani di dalam lima lembar, maka dengan menggunakan tiga lembar kain tersebut, baju kurung dan surban.

Atau mayat perempuan dikafani dengan lima lembar, maka dengan menggunakan jarik, kerudung, baju kurung dan dua lembar kain. .

Minimal kain kafan adalah satu lembar kain yang bisa menutup aurat mayat menurut pendapat al ashah di dalam kitab ar Raudiah dan Syarh al Muhadzdzab. Dan ukurannya berbeda-beda sesuai dengan jenis kelamin .. laki-aki dan perempuan si mayat.

Dan kafan diambilkan dari jenis kain yang biasa digunakan seseorang saat ia masih hidup.

Dan seseorang membaca takbir empat kali beserta takbiratul ihram saat mensholati mayat.

Dan seandainya ia melakukan takbir lima kali, maka sholatnya tidak batal.

Akan tetapi, seandainya imamnya membaca takbir lima kali, maka ia tidak usah, – mengikutinya, akan tetapi melakukan salam sendifi atau menunggu sang imam dan melakukan salam bersamanya dan ini yang lebih utama.

Orang yang sholat jenazah, membaca surat Al Fatihah setelah takbir yang pertama. Dan boleh membaca Al Fatihah setelah takbir selain yang pertama.

Dan membaca sholawat untuk baginda Nabi saw setelah takbir kedua. Minimal bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw adalah, ,

Dan berdo’a untuk mayat setelah takbir ketiga. Maka ia mengucapkan, minimal doa

untuk mayat adalah, “ya Allah ampunilah ia”

Dan doa yang paling sempurna disebutkan di dalam ucapan pengarang di dalam sebagian r redaksi kitab matan, yakni, “ya Allah sesungguhnya mayat ini adalah hamba-Mu . dan putra dua hamba-Mu. la telah keluar dari kesenangan dan keluasan dunia, dari orang” yang ia cintai dan para kekasihnya di dunia menuju gelapnya kubur dan apa yang akan ia temui di sana. la bersaksi sesungguhnya tidak ada tuhan selain Engkau, hanya Engkau, tidak ada sekutu bagi Engkau, dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan-Mu. Engkau lebih tahu terhadapnya daripada kami. Ya Allah, sesungguhnya ia telah singgah padaMu dan Engkau adalah Tuhan yang disinggahi.  la telah menjadi orang yang sangat membutuhkan rahmat-Mu dan Engkau tidak butuh untuk meyiksanya. Sesungguhnya kami datang pada-Mu karena mencintai-Mu dan memohonkan syafaat untuknya. Ya Allah, jika” ia adalah orang yang berbuat baik, maka . tambahkanlah kebaikannya. Dan jika ia adalah orang yang berbuat jelek, makas temukanlah ia pada keridlaan-Mu sebab rahmat-Mu, lindungilah ia dari fitnah dan siksa kubur, luaskanlah ia di dalam kuburnya, renggangkanlah bumi dari kedua lambungnya, dan sebab rahmat-Mu temukanlah padanya rasa aman dari siksa-Mu hingga engkau bangunkan ia dalam keadaan aman menuju surga-Mu, dengan rahmat-Mu wahai Tuhan yang paling pemurah”. Setelah takbir ke empat ia membaca do’a,

“ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya pada kami. Dan janganlah Engkau

menfitnah kami setelah ia meninggal. Dan ampunilah kami dan dia”

Oan orang yang mensholati mayat mengucapkan salam setelah takbir ke empat. Bacaan salam di dalam sholat ini sama seperti bacaan salam di dalam selain sholat jenazah dalam tata cara dan jumlahnya, akan tetapi di sini disunnahkan untuk menambah lafadz,

Seorang mayat dimakamkan di dalam   (luang landak) dengan menghadap kiblat. Lahd, dengan huruf lam yang terbaca fathah dan diammah, dan huruf ha’ yang terbaca sukun, adalah bagian yang digali di sisi liang kubur bagian bawah di arah kiblat kira- kira” seukuran yang bisa memuat dan menutupi mayat.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker