BAB ZAKAT ONTA
(Fasal) permulaan nishab onta adalah lima ekor, dan di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor kambing, yakni kambing jadz’atudla’nin yang telah berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun, atau kambing tsaniyatu ma’zin yang telah berusia dua tahun dan menginjak usia tiga tahun.
Perkataan pengarang, “di dalam sepuluh ekor onta wajib mengeluarkan dua kambing. Di dalam lima belas ekor wajib mengeluarkan tiga ekor kambing. Di dalam dua puluh ekor onta wajib mengeluarkan empat ekor kambing. Di dalam dua puluh lima ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor onta bintu makhadi. Di dalam tiga puluh enam ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor bintu labun. Di dalam empat puluh enam ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor onta higgah. Di dalam enam puluh satu ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor onta jadz’ah. Di dalam tujuh puluh enam ekor onta wajib mengeluarkan dua ekor onta bintu Jabun. Di dalam sembilan puluh satu ekor onta wajib mengeluarkan dua ekor onta higgah. Dan di dalam seratus dua puluh satu ekor onta wajib mengeluarkan tiga ekor onta bintu labun”. dan sampai akhir, itu sudah jelas dan tidak butuh untuk disyarahi/dijelaskan lagi.
Bintu makhad! adalah onta yang berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun. Bintu labun adalah onta berusia dua tahun dan menginjak usia tiga tahun.
Hiqqah adalah onta berusia tiga tahun dan menginjak usia empat tahun.
Jadz’ah adalah onta berusia empat tahun dan menginjak usia lima tahun. Adapun perkataan pengarang “kemudian di dalam setiap empat puluh ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor onta bintu labun. dan setiap lima puluh ekor onta wajib mengeluarkan satu onta higgah”, artinya setelah bertambah sembilan ekor onta dari jumlah seratus dua puluh satu, dan setelah sembilah ekor tersebut bertambah sepuluh ekor onta lagi sehingga jumlahnya menjadi ‘ seratus empat puluh ekor onta, maka hitungannya menjadi pasti, yakni setiap hitungan empat puluh ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor onta bintu labun, dan setiap hitungan lima puluh ekor onta wajib mengeluarkan satu ekor onta higgah. Maka di dalam seratus empat puluh ekor onta . wajib mengeluarkan dua ekor onta higgah dan satu ekor onta bintu labun. dan di dalam seratus lima puluh ekor onta wajib mengeluarkan tiga ekor onta higgah. Dan begitu seterusnya.
BAB ZAKAT SAPI
(Fasal) permulaan nishab sapi adalah tiga puluh ekor.
Dan di dalamnya wajib mengeluarkan satu ekor sapi tabi’, yakni anak sapi yang berusia satu tahun dan menginjak usia dua tahun. Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa “di dalam satu nishab tersebut”.
Disebut tabi, yang mempunyai arti yang mengikuti, karena ia mengikuti induknya di tempat pengembalaan.
Seandainya sang pemilik mengeluarkan zakat berupa sapi tabi’ betina, maka hal itu lebih mencukupi.
Di dalam empat puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan satu ekor sapi musinnah yang berusia dua tahun dan menginjak usia tiga tahun.
Disebut musinnah karena gigi-giginya sudah sempurna.
Seandainya sang pemilik mengeluarkan zakat berupa dua ekor sapi tabi’ dari empat puluh ekor sapi, maka hal itu telah mencukupi menurut pendapat ash shohih.
Dan pada hitungan inilah, samakanlah selamalamanya. Di dalam seratus dua puluh ekor sapi, wajib mengeluarkan tiga ekor sapi musinnah atau empat ekor sapi tabi”.









One Comment