BAB SHOLAT JUM’AT
(Fasal) syarat-syarat wajib melaksanakan sholat Jum’at ada tujuh perkara.
Yakni 1) Islam, 2) baligh dan 3) berakal. Ini juga menjadi syarat-syarat kewajiban melakukan sholat-sholat selain sholat Jum’at.
Ke 4) merdeka, 5) laki-laki, 6) sehat dan ke 7) bertempat tinggal tetap.
Maka sholat Jum’at tidak wajib bagi orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, wanita, – orang sakit dan sesamanya, dan orang yang bepergian.
Adapun syarat-syarat sah pelaksanaan sholat Jum’at ada tiga.
Pertama, tempat tinggal yang dihuni oleh sejumlah orang yang melakukan sholat
Jum’at, baik berupa kota ataupun pedesaan yang dijadikan tempat tinggal tetap.
Hal itu diungkapkan oleh pengarang dengan perkataannya, “daerah tersebut adalah kota ataupun desa.”
Kedua, jumlah jamaah sholat Jum’at mencapai empat puluh orang laki-laki dari golongan ahli Jum’at.
Mereka adalah orang-orang mukallaf laki-laki yang merdeka dan bertempat tinggal tetap, sekira tidak berpindah dari tempat tinggalnya baik di musim dingin atau kemarau kecuali karena hajat.
Ke tiga, waktu pelaksanaannya masih tersisa, yakni waktu sholat Dhuhur. Maka seluruh bagian sholat Jum’at harus terlaksana di dalam waktu.
Sehingga, seandainya waktu sholat Dhuhur mepet, yakni waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan bagian-bagian yang wajib di dalam sholat Jum’at yakni dua khutbah dan dua rakaatnya, maka yang harus dilaksanakan adalah sholat Dhuhur sebagai ganti dari sholat Jum’at tersebut.
Jika waktu sholat Dhuhur telah habis, atau syarat-syarat sholat Jum’at tidak terpenuhi, yakni seluruh waktu Dhuhur telah habis, baik secara yagin atau dugaan saja. Sedangkan para jama’ah dalam keadaan melaksanakan, sholat Jum’at, maka yang dilakukan adalah sholat Dhuhur dengan meneruskan apa yang telah dilaksanakan dari sholat Jum’at, dan sholat Jum’at tersebut dianggap keluar baik telah melakukan satu rakaat darinya ataupun tidak.
Seandainya para jama’ah ragu terhadap habisnya waktu dan mereka berada di dalam sholat, maka mereka menyempurnakan sholat tersebut sebagai sholat Jum’at menurut pendapat al Ashah.
Fardlu-fardlunya sholat Jum’at ada tiga.
Sebagian ulama’ mengungkap-kan dengan bahasa “syarat-syarat”.
Pertama dan kedua adalah dua khutbah yang dilakukan seorang khatib dengan berdiri dan duduk diantara keduanya. Imam al Mutawalli berkata, “yakni dengan ukuran thuma’ninah diantara dua sujud.”
Seandainya khatib tidak mampu berdiri dan ia melakukan sholat dengan duduk atau tidur miring, maka hukumnya sah dan diperbolehkan mengikutinya walaupun tidak
tahu dengan keadaan sang khatib yang sebenarnya. Dan ketika seorang khatib melaksanakan khutbah dengan cara duduk, maka ia memisah antara kedua khutbah dengan diam sejenak tidak dengan tidur miring. Adapun rukun-rukun khutbah ada lima, 1) memuji kepada Allah ta’ala, 2) membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw, dan lafadz keduanya telah tertentu.
Ke 3) wasiat tagwa dan lafadznya tidak tertentu menurut gaul al ashah, ke 4) membaca ayat Al Qur’an di salah satu khutbah dua, dan ke 5) berdo’a untuk orang- orang mukmin laki-laki dan perempuan di dalam khutbah yang kedua.
Seorang khatib disyaratkan harus bisa memberikan pendengaran rukun-rukun khutbah kepada empat puluh jama’ah yang bisa meng-esahkan sholat Jum’at.
Disyaratkan harus muwalah diantara kalimatkalimat khutbah dan diantara dua khutbah.
Seandainya khatib memisah antara kalimatkalimat khutbah walaupun sebab udzur, maka khutbah yang dilakukan menjadi batal.
Dan di dalam pelaksanaan kedua khutbah disyaratkan harus menutup aurat, suci dari hadats dan najis pada pakaian, badan dan tempat.
Yang ke tiga dari fardlu-fardlunya shotat Jum’at adalah sholat Jum’at dilaksanakan dua rakaat oleh sekelompok orang yang bisa meng-esahkan sholat Jum’at. Lafadz “thushalla” dengan dibaca dhammah huruf awalnya.
Sholat ini disyaratkan terlaksana setelah dua khutbah, berbeda dengan sholat hari raya, karena sesungguhnya sholat hari raya dilaksanakan sebelum dua khutbah. Sunnah-sunnah haiat sholat Jum’at ada empat perkara. Makna haiat telah dijelaskan di depan.
Salah satunya adalah mandi bagi orang yang hendak menghadiri sholat Jum’at, baik laki-laki atau perempuan, merdeka ataupun budak, orang mugim atau musafir.
Adapun waktu pelaksanaan mandi adalah mulai dari terbitnya fajar kedua (fajar shadig). Dan melakukan mandi saat mendekati berangkat itu lebih utama.
Jika tidak mampu untuk mandi, maka sunnah melakukan tayammum dengan niat mandi untuk sholat Jum’at.
Yang kedua adalah membersihkan badan dengan menghilangkan bau tak sedap dari badan seperti bau badan, maka sunnah menggunakan barang-barang yang bisa menghilangkannya yakni tawas dan sesamanya.
Yang ke tiga adalah memakai pakaian berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian berwarna putih adalah pakaian yang paling utama.
Yang ke empat adalah memotong kuku jika panjang, dan memotong rambut begitu juga ketika panjang. Maka sunnah mencabut bulu ketiak, memotong kumis dan mencukur bulu ‘ kemaluan.
Dan memakai wangi-wangian dengan wangi-wangian terbaik yang ia temukan. Dan disunnahkan al inshat, yakni diam seraya mendengarkan, diwaktu khutbah.
Ada beberapa perkara yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang luas penjelasannya yang dikecualikan dari kesunnahan inshat.
Diantaranya adalah memperingatkan orang” buta yang akan jatuh ke sumur, dan
memperingatkan orang yang hendak digigit kalajengking.
Barang siapa masuk masjid saat imam sedang berkhutbah, maka sunnah baginya untuk melaksanakan sholat sunnah (tahiyyatal masjid) dua rakaat secara cepat kemudian duduk.
Ungkapan pengarang, “orang yang masuk” memberi pemahaman bahwa sesungguhnya orang yang sudah hadir sejak tadi, maka tidak sunnah melaksanakan
sholat dua rakaat, baik telah melakukan sholat sunnah Jum’at ataupun tidak melakukan shalat sunnah jumat.
Dari pemahaman ini tidak nampak jelas bahwa sesungguhnya melakukan sholat tersebut. hukumnya haram ataukah makruh.
Akan tetapi di dalam kitab Syarh al Muhadzdzab, imam an Nawawi secara tegas memberi hukum haram, dan beliau mengutip ljma’ atas hal tersebut dari imam al Mawardi.
MUHIMMAT DALAM BAB SHOLAT JUM’AT
1. Khutbah Dengan Bahasa Indonesia
Tidak disyaratkan keberadaan khutbah jum’at dengan berbahasa Arab, kecuali hanya rukun-rukunnya saja. Sedangkan yang selain rukun khutbah boleh menggunakan bahasa selain Arab, lebih-lebih jika menggunakan bahasa daerah tempat pelaksanaan shalat jum’at, maka hal itu akan menghasilkan faidah.
2. Khatib Bukan Imam Shalat
Fatwa Syeikh Muhammad Saleh bin Ibrohim: Keberadaan khatib jum’at tidak menjadi imam shalat adalah makruh.
3. Membaca Shalawat dengan Pelan bagi Pendengar Khutbah
Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan khutbah untuk mengeraskan suara bacaan sholawat atas Nabi Saw, begitu pula membaca tarod!i untuk Shahabat Nabi ketika dituturkan, sekira bisa didengar oleh dirinya sendin. dan hukumnya makruh mengeraskan suaranya, karena itu akan bisa memutus dari mendengarkan khutbah.
4. Perempuan Boleh Ikut Jumatan
Bagi mereka yang tidak berkewajiban shalat Jum’at seperti hamba sahaya, musafir dan wanita, diperbolehkan menjalankan shalat Jum’at sebagai ganti dari shalat diuhurnya, dan shalat Jum’atnya sudah bisa mencukupinya, bahkan lebih utama.
5. Menjalankan Kotak Amal Saat Khutbah
Hukumnya makruh berjalan diantara barisan-barisan jama’ah karena untuk meminta (mengedarkan) kotak amal atau mendekatkan air minum, serta membagikan kertas undangan dan memberikan sedekah kepada jama’ah, Karena yang demikian itu dapat mengganggu jama’ah dari berdzikir dan mendengarkan khutbah.
6. Khotib Tidak Disunahkan Nudang-Nuding Saat Khutbah
Saya (Imam Asy-Syafi’i) sangat suka terhadap seseorang yang berkhutbah bertumpu terhadap sesuatu. Dan apabila ia meninggalkan (tidak bertumpu pada sesuatu), maka saya senang apabila seorang khotib menenangkan kedua tangannya dan semua badannya, dan hendaknya ia tidak bermain-main dengan tangannya.









One Comment