Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

MUHIMMAT DALAM KITAB PUASA & I’TIKAF

1. Anjuran Niat Satu Bulan Penuh

Andaikan seseorang berniat puasa pada malam pertama Romadlan dengan niat puasa satu bulan penuh, maka niatnya dianggap belum bisa mencukupi untuk selainnya hari yang pertama. Guru kita (Ibnu Hajar) berkata, tapi hal itu sebaiknya dilakukan, agar puasa pada hari yang lupa diniati bisa sah menurut madzhab Malik.

2. Rokok Membatalkan Puasa

Dikecualikan “sesuatu yang ada ain-nya” adalah rokok, karena rokok termasuk bid’ah yang gabihah, maka puasa akan batalkan dengan menghisap rokok.

3. Kebiasaan Mandi Kemasukkan Air

Apabila air mandi sampai pada lubang kedua telinga dengan sebab menyelam, maka apabila hal itu telah menjadi kebiasaan sampainya air pada anggota bagian dalam telinga, maka hukumnya batal, jika tidak maka juga tidak batal.

4. Obat Sakit Telinga

(Faedah) Seseorang yang mendapat ujian berupa sakit telinga, dimana rasa sakitnya tidak bisa ditahan kecuali dengan meletakkan obat yang dicamur kedalam minyak atau kapas lalu dimasukkan ke telingannya, dan setelah diobati menjadi ringan rasa sakitnya atau hilang rasa sakitnya, baik hal tersebut hasil dari pengetahuan sendiri maupun diberi tahu oleh dokter, maka hal tersebut hukumnya boleh dan puasanya tetap sah, karena keadaan terpaksa (d/arurat).

5. Puasa Sunnah Tidak Wajib Itmam

Seseorang yang memulai puasa sunah, maka baginya tidak wajib menyempurnakan, namun sunnah disempurnakan. Artinya apabila seseorang keluar dari puasa sunnah, maka ia tidak berkewajiban untuk meng-kodlo’i puasa sunahnya, dan hanya sunnah di-qadla’i.

6. Debu dan Lalat Kesasar di Mulutnya Shoim

As-habuna telah sepakat bahwa apabila seekor lalat terbang lalu masuk kedalam perut orang yang sedang berpuasa, atau debu di jalan atau penyaringan tepung sampai pada perutnya, dan hal tersebut terjadi tanpa ada kesengajaan maka puasanya tidak batai.

7. Sopir Tidak Boleh Membatalkan Puasa

Dan dikecualikan dari kebolehan berbuka puasa adalah orang yafig bepergian secara terus menerus, maka baginya tidak diperbolehkan berbuka puasa.

8. Pekerja Berat yang Berpuasa

Wajib melakukan niat puasa dimalam hari dalam bulan Ramadhan bagi pekerja berat seperti para petani yang memanen tanamannya dan sesamanya. Lalu apabila ia puasa mengalami kepayahan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa, dan jika tidak mengalami kepayahan yang berat maka tidak boleh berbuka puasa.

9. Makan Sebelum Jam 12 Malam Belum dikatakan Sahur

Termasuk kesunnahan di dalam puasa adalah mengakhirkan makan sahur, dan waktu makan sahur telah masuk separuh malam (jam 12 malam), artinya makan sebelum jam 12 malam tidak di-namakan makan sahur, sehingga tidak mendapatkan kesunnahan bersahur.

10. Gabungan Oadha Puasa Ramadhan & Puasa Sunnah

Golongan Ulama’ Mutaakhirun memberikan fatwa tentang hasilnya pahala berpuasa

Arafah dan setelahnya dengan hanya melakukan puasa wajib pada hari tersebut.

11. Menjual Makanan Siang Hari Ramadhan

Demikian juga haram memberi makan pada seseorang baik orang Islam atau kafir di siang hari bulan Ramadhan, dan juga menjual makanan yang diyakini atau diduga akan dimakan pada siang hari Ramadhan.

12. Suntik Pada Saat Berpuasa

(Cabangan) Jika obat (suntik) masuk kedalam daging betis, atau ditusuk dengan pisau atau yang lainnya kemudian sari obat tersebut masuk kedalam, maka tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat ulama’, karena daging betis dan sesamanya itu tidak termasuk anggota jauf (anggota yang tembus kedalam perut).

13, Menelan Dahak

Andaikan orang yang puasa menelan dahak, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama: bisa membatalkan puasa. Ke-dua: tidak membatalkan puasa. Namun menurut pendapat yang shohih bisa membatalkan puasa.

14. Ngayal atau Melihat Film Hot

Di kecualikan dari bertemunya kulit laki-laki dan perempuan adalah, melihat atau menghayal. Andaikan orang yang berpuasa melihat atau menghayal, kemudian mengeluarkan sperma maka tidak batal puasanya selama menurut adat kebiasaannya tidak keluar sperma. Jika menurut adat kebiasaannya bisa menyebabkan keluarnya sperma, maka batal puasanya. Dan jika orang yang berpuasa merasa akan keluar sperma sebab melihat (Film hot), kemudian ia terus melihatnya hingga keluar sperma, maka batal puasanya.

15. Merasakan Makanan Saat Puasa

Disunnahkan bagi orang yang berpuasa menjaga diri dari mencicipi makanan dan lainnya. bahkan hukumnya dimakruhkan mencicipinya, karena dikhawatirkan ada sesuatu yang masuk kedalam tenggorokannya. — Dan sebaiknya tidak dimakruhkan mencicipi makanan tersebut jika ada hajat, sekalipun Ia bersama orang lain yang tidak berpuasa, karena dia tidak mengetahui bagaimana cara memperbaiki masakan makanan tersebut seperti orang yang berpuasa.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker