KITAB TENTANG HUKUM-HUKUM BERSUCI
“Kitab” secara etimologi adalah bentuk kalimat masdar yang bermakna . mengumpulkan. Sedangkan secara terminologi adalah nama suatu jenis dari beberapa hukum.
Adapun “bab” adalah nama bagi satu macam yang masuk di bawah cakupan jenis hukum tersebut. Lafahz “ath thaharah” dengan dibaca fathah huruf tha’nya, secara etimologi adalah kebersihan. Sedangkan menurut hukum syara’, maka terdapat beberapa definisi. Diantaranya adalah ungkapan ulama’,
“Thaharahadalah melakukan suatu aktifitas yang menjadi sebab di perbolehkannya melakukan sholat.
Yakni wudlu’, mandi, tayammum, dan menghilangkan najis.” Adapun lafadz “ath thuharah” dengan dibaca dhammah huruf tha’nya, adalah nama sisa air -yang digunakan untuk bersuci-.
Dan ketika air merupakan alat untuk bersuci, maka selanjutnya pengarang menjelaskan macam-macamnya air.
Maka beliau berkata, air yang boleh, artinya yang sah digunakan untuk bersuci ada tujuh macam air: 1) air langit, artinya air yang turun dari langit yakni air hujan, 2) air laut (air asin), 3) air sungai (air tawar), 4) air sumur, S) air sumber, 6) air salju atau es,
7) air embun.
Dan ketujuh macam air ini terkumpul dalam ungkapanmu, “air yang bisa digunakan bersuci adalahair yang turun dari langit atau keluar dari bumi dalam bentuk sifat apapun yang sesuai dengan asal kejadiannya.” Kemudian, air terbagi menjadi empat bagian : Salah satunya adalah air yang suci dzatnya, dapat mensucikan pada benda yang lain, serta tidak makruh memakainya, yakni air mutlak (tidak terikat) dari gayyid (ikatan nama) yang lazim (paten).
Maka tidak berpengaruh pada kemutlakkan air gayyid yang munfak (bisa dilepas), semisal , air sumur.
Yang kedua adalah air yang suci dzatnya, dan bisa mensucikan pada benda yang lain, serta: makruh memakainya di badan, tidak makruh digunakan menyuci pakaian. Yakni air musyammas, yakni air yang dijemur dengan pengaruh terik sinar matahari.
Kemakruhan menggunakan air musyammas ini menurut tinjauan hukum syara hanya berlaku di daerah yang mempunyai suhu panas, di wadah yang dapat menerima pukulan hamer (seperti tembaga, logam, besi dil, artinya yang dapat menimbulkan karat), kecuali wadah yang terbuat dari emas dan perak, karena elemen keduanya adalah bersih (dari karat).
Dan ketika air musyammas Itu menjadi dingin, maka hukum makruhnya menjadi hilang. Namun imam an-Nawawi lebih memilih hukum tidak makruh secara mutlak (baik ditemukan syarat-syaratnya ataupun tidak).
Dan juga di makruhkan menggunakan air yang sangat panas (bukan karena sinar matahari) dan sangat dingin.
Bagian ketiga adalah air yang sud dzatnya namun tidak bisa mensucikan pada benda yang lain. Yakni air musta’mal. Yakni air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats, atau menghilangkan najis jika memang tidak berubah sifat-sifatnya dan tidak bertambah ukurannya, setelah terpisah“ dari perkara yang dibasuh setelah. memperhitungkan air yang diserap oleh perkara yang dibasuh.
Dan air mutaghayyir (air yang berubah). Yakni, termasuk dari bagian air yang ketiga adalah air yang berubah salah satu sifatsifatnya sebab tercampur oleh benda-benda yang sud, dengan perubahan yang dapat: mencegah kemutiakan nama air. Maka sesungguhnya air tersebut hukumnya suci namun tidak mensucikan.
Baik perubahannya itu dapat dinampak oleh indra, maupun secara perkiraan, semisal air yang tercampur oleh sesuatu yang sifatnya sesuai dengan sifat-sifat air, misalnya air mawar yang telah hilang baunya dan air musta’mal.
Jika perubahannya tidak sampai pada tarap menghilangkan kemutiakkan nama air, dengan gambaran perubahan — yang disebabkan oleh benda suci yang mencampuri hanya, atau sebab tercampur dengan benda yang sifatnya sesuai dengan sifat-sifat air dan di kira-kirakan terjadi perubahan namun ternyata tidak berubah, maka hukum thahuriyyah (bisa mensucikan) air tersebut tidak hilang, artinya masih tergolong air suci lagi mensucikan.
Dengan ungkapan “khalathahu” (sesuatu yang mencampuri), pengarang mengecualikan perubahan air yang di sebabkan benda-benda suci yang hanya berdampingan dengan air (tidak mencampuri). Maka sesungguhnya air tersebut masih tetap dihukumi suci lagi mensucikan, walaupun perubahannya banyak. Demikian juga hukumnya masih tetap suci lagi mensucikan, yakni air yang berubah salah satu sifatnya sebab benda-benda yang mencampurinya (yang tidak bisa dibedakan dengan air oleh pandangan mata), yang tidak bisa dihindari oleh air, seperti lumpur, lumut, benda-benda yang berada di tempat berdiamnya air dan tempat mengalirnya
3ir, dan air yang berubah salah satu sifatnya sebab terlaiu lama diam. Maka sesungguhnya air-air tersebut hukumnya adalah sud lagi mensucikan.
Bagian yang ke empat adalah air najis, yakni air yang terkena najis. Air yang terkena najis ini terbagi menjadi dua bagian.
Salah satunya adalah air yang sedikit. Yakni air yang terkena najis, baik sampai berubah : (sifat-sifatnya) ataupun tidak, dalam kondisi air tersebut kurang dari dua Gullah. . Dari bagian ini (air mutanajis yang sedikit), mengecualikan bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya ketika dibunuh atau dipotong anggota tubuhnya misalnya lalat, apabila memang tidak disengaja dimasukkan dan tidak sampai merubah sifat air.
Begitu juga dikecualikan adalah najis yang tidak nampak oleh mata.
Maka kedua najis ini tidak sampai menajiskan air. Dan juga dikecualikan beberapa bentuk najis yang disebutkan di kitab-kitab yang luas pembahasannya.
Dan pengarang memberi petunjuk terhadap bagian yang kedua dari bagian air yang ke empat ini dengan ungkapan beliau, “atau air yang terkena najis itu ukurannya banyak, yakni mempunyai ukuran dua Oullah atau lebih, namun berubah sifatnya, baik berubah sedikit ataupun barryak.”
Ukuran dua Oullah adalah kurang lebih lima ratus Rithl negara Baghdad (270 Itr), menurut . pendapat al Ashah.
Menurut Imam An Nawawi, Satu Ritih Negara Baghdad adalah seratus dua puluh delapan dirham lebih empat sepertujuh dirham. Pengarang meninggalkan penjelasan bagian yang kelima yakni air yang mensucikan namun haram memakainya, sebagaimana wudlu’ dengan air hasil ghasab (rampasan) atau air yang di sediakan untuk minum.









One Comment