MUHIMMAT DALAM BAB ZAKAT
1. Pendapat Imam Ooffal Tentang Sabilillah
Imam Al-Qoffal meriwayatkan dari sebagian Ulama Figh bahwa mereka memperbolehkan menyalurkan harta zakat kepada semua bentuk kebaikan meliputi mengkafani mayit, membangun benteng dan membangun Masjid, karena firman Allah Swt yang berbunyi (. ) bersifat umum dan menyeluruh pada semua bentuk kebaikan.
2. Guru & Kyai Dapatkah Menerima Zakat
Diperbolehkan memberikan zakat kepada orang yang ahli membaca Al-Qur’an, orang alim, guru (pengajar) serta orang-orang yang mempunyai peran banyak yang memberikan manfaat kepada umat islam, walaupun mereka adalah orangorang yang kaya, karena mereka mempunyai manfaat yang menyeluruh kepada ummat islam, dan mereka yang menjaga kekalnya agama islam, sebagaimana penjelasan Ibnu Rusyd dan Imam al-Lakhmi.
3. Kenapa Masjid Tidak Menerima Zakat
Masjid tidak berhak menerima harta zakat dengan mutlak, karena zakat tidak boleh dialokasikan kecuali pada orang islam yang merdeka.
4. Larangan Menjual Harta Zakat
As-Habuna berkata: Tidak boleh bagi imam dan orang yang menarik zakat menjual harta zakat dalam keadaan normal (tidak terpaksa), bahkan ia berkewajiban menyampaikan ainiyyah harta zakat kepada para mustahiq.
5. Santri Juga Boleh Menerima Zakat
Apabila seseorang mampu ber-kasab (kerja) hanya saja ia sibuk dengan Belajar ilmu Syara’, dan seandainya ia terfokus kepada mencari kasab maka ia akan terputus dari menghasilkan ilmu syara’, maka baginya diperbolehkan menerima zakat sesuai pendapat shohih yang terkenal.
.
6. Zakat dengan Uang Khilaf
Imam Abu Hanifah memperbolehkan memberikan dari barang tersebufdengan menggunakan gimahnya dengan berupa dirham, dinar, uang receh, emas perak atau dengan apapun yang ia kehendaki, sebab hakikat dari zakat adalah untuk mencukupi orang fagir. -Sedangkan menurut ulama’ Syafi’iyyah, wajib mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok daerahnya.
7. Kriteria Tanaman yang Wajib Zakat
Menurut madzhab Abu Hanifah, wajib mengeluarkan zakat dalam semua hasil dari bumi, kecuali kayu bakar, bambu dan rumput kering. Dan menurut beliau perkara tersebut tidak dihitung sudah harus satu nishob atau belum. Sedangkan menurut Imam Ahmad, wajib mengeluarkan dalam semua perkara yang bisa ditakar, atau ditimbang dan makanan pokok yang bisa disimpan, dan wajib harus ada satu nishob. Dan yang terakhir menurut madzhab Imam Malik berpendapat seperti Imam Syafi’i adalah karya Al-Qolaid.
8. Hukum Memindah Zakat
Ketahuilah, Semoga Allah Swt memberkatimu “Sesungguhnya masalah memindah zakat terdapat khilafiyah diantara ulama, Menurut Pendapat yang masyhdr dalam madzhab syafi’i adalah melarang memindah zakat pada daerah lain, apabila pada daerah tersebut ditemukan orang-orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan menurut mugobil masyhyr yang memperbolehkan memindah zakat, itu adalah madzhab imam Abu Hanifah ra, dan segolongan ulama’ dari para mujtahid, diantara mereka adalah imam Al-Bukhori.
9. Wajib Menggabungkan Tanaman dalam Satu Tahun
Hasil dua tanaman yang berada dalam satu tahun (-ua belas bulan) itu harus dikumpulkan menjadi satu apabila pengetaman keduanya jatuh dalam waktu satu tahun.
10. Tanaman Ditebaskan Wajib Zakat
Apabila pembeli membeli buah kurma setelah buah tersebut terlihat membaik maka penjual wajib mengeluarkan zakatnya.
11, Saham dan Cek Wajib Dizakati
Jumhurul fugdha’ (mayoritas ulama’ ahli figh), memandang kewajiban zakat terhadap kertas yang berharga, karena perkara tersebut itu diposisikan sebagaimana emas dan perak di dalam transaksi.
12. Kas Pesantren Tidak Wajib Dizakati
Maka tidak wajib mengeluarkan zakat dalam masalah dana yang dimiliki oleh masjid, karena masjid itu tidak merdeka, akan tetapi hanya hukumnya saja yang seperti hukumnya orang merdeka dalam sifat kepemilikannya.
13. Harta yang dicuri diniati Zakat
Andaikan seseorang mencuri barang orang lain, kemudian orang yang dicuri barangnya berniat menjadikan barang tersebut sebagai zakat, maka pemiliknya sudah bebas dari zakat.
14, Zakat Buat Nyumbang Orang Hajatan
Menurut ulama’, boleh memberikan zakat kepada orang yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah harta zakat, karena yang dianggap adalah niat dari pemiliknya. Keberadaan pendapat tersebut itu bisa dibenarkan apabila tidak ada sesuatu yang memalingkan dari orang yang menerimnya, dan apabila disertai motif lainnya, seperti orang yang menerima itu bertujuan yang lainnya maka hukumnya tidak mencukupi.
15. Antara Hutang dan Wajib Zakat
Wajib mengeluarkan zakat sekalipun Ia memiliki tanggungan hutang yang dapat menghabiskan hartanya.
-Ghoyali berkata dalam karya Alihya” bila seseorang memiliki hutang yang dapat menghabiskan hartanya, maka tidak wajib zakat atas dirinya, Karena jika demikian itu, ia tidak termasuk orang yang kaya.
16. Biaya Pupuk Tidak Berpengaruh pada Zakat
Pemupukan dan pengelolahan itu tidak sampai merubah zakat yakni apabila mengeluarkan biaya penyiraman maka zakatnya 5%, kalau tidak maka kewajibannya tetap sepersepuluh (10x).









One Comment