Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB HAL-HAL DI DALAM SHALAT ANTARA PRIA & WANITA

(Fasal) Menjelaskan perkara-perkara yang berbeda antara wanita dan laki-laki di dalam sholat.

Pengarang  menjelaskan  hal  itu  dengan  perkataannya,  “adapun  wanita  berbeda

dengan laki-laki di dalam lima perkara,”

Maka seorang laki-laki yang merenggangkan, yakni mengangkat kedua sikunya dari dua sisi   badannyalambungnya, dan mengangkat perutnya dari kedua pahanya diwaktu ruku’ : dan sujud.

Dan mengeraskan suara di tempatnya. Dan mengeraskan suara sudah dijelaskan di

– tempatnya.

Dan ketika seorang laki-laki terkena, yakni mengalami sesuatu di dalam sholat, maka ia sunah membaca tasbih.

Lalu ia mengucapkan “subhanallah” dengan tujuan berdzikir saja, atau beserta tujuan

memberitahu atau dimutlakan tanpa tujuan apa-apa, maka sholatnya tidak batal. Atau

– bertujuan memberitahu saja, maka sholatnya batal.

Adapun auratnya orang laki-laki adalah anggota badan diantara pusar dan lutut. Sedangkan pusar dan lutut itu sendiri bukan termasuk aurat, dan begitu juga tidak termasuk aurat bagi laki-laki adalah anggota tubuh yang berada di atas keduanya.

Adapun seorang wanita berbeda dengan lakilaki di dalam lima hal yang telah dijelaskan di atas.

Maka sesungguhnya seorang wanita | menempelkan sebagian badannya dengan sebagian badannya yang lain. Sehingga ia | menempelkan perutnya pada kedua pahanya diwaktu ruku’ dan sujud.

Dan ia memelankan suaranya saat sholat di dekat laki-laki lain (bukan mahram dan bukan halalnya).

Sehingga, ketika ia sholat sendirian jauh dari mereka, maka sunnah mengeraskan suara (ditempat yang dianjurkan mengeraskan suara).

Dan ketika di dalam sholat mengalami . sesuatu, maka dianjurkan untuk bertepuk ” tangan dengan memukulkan telapak tangan kanan bagian luar di atas telapak tangan kiri bagian luar.

Seandainya ia memukulkan telapak tangan bagian dalam ke telapak tangan bagian dalam yang satunya dengan tujuan main-main walaupun hanya sedikit saja padahal ia tahu akan keharaman hal tersebut, maka sholatnya batal. Seorang huntsa sama hukumnya seperti seorang wanita.

Adapun seluruh badan wanita merdeka adalah aurat selain wajah dan kedua telapak tangannya.

Dan ini adalah auratnya di dalam sholat. Adapun auratnya di luar sholat adalah seluruh badannya.

Adapun aurat budak wanita seperti auratnya laki-laki di dalam sholat. Yakni auratnya adalah anggota badan diantara pusar dan lututnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker