Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB SHOLAT JAMA’AH

(Fasal) sholat berjama’ah bagi orang-orang laki-laki di dalam sholat-sholat fardiu selain sholat Jum’at hukumnya sunnah muakkad menurut pengarang dan imam ar Rafi’i.

Namun pendapat al Ashah menurut imam an Nawawi hukum berjmaah adalah fardlu kifayah (kewajiban secara kolektif).

Seorang makmum bisa mendapatkan pahala berjama’ah bersama imam pada selain sholat Jum’at selama sang imam belum melakukan salam yang pertama, walaupun sang makmum / belum sempat duduk bersama imam.

Adapun hukum berjama’ah di dalam sholat Juma’at adalah fardlu “ain, dan tidak bisa

hasi . dengan kurang dari satu rakaat.

Bagi makmum wajib niat menjadi makmum atau niat mengikuti imam.

Dan  tidak  wajib menentukan  imam  yang  diikuti  bahkan  cukup  niat  bermakmum dengan imam yang hadir saat itu walaupun dia tidak mengenalinya.

Jika ia menentukan sang imam dan ternyata keliru, maka sholatnya batal kecuali jika disertai isyarat dengan ucapannya “saya niat bermakmum pada Zaid, yang ini”, namun ternyata dia adalah “Amr, maka sholatnya — tetap sah.

Tidak bagi imam, maka tidak wajib bagi dia niat menjadi Imam untuk mengesahkan bermakmum padanya di dalam selain sholat Jum’at.

Bahkan niat menjadi imam hukumnya disunnahkan bagi imam.

Jika ia tidak niat menjadi imam, maka sholatnya dihukumi sholat sendirian.

Bagi laki-laki merdeka diperbolehkan bermakmum kepada seorang budak laki-laki. Dan bagi seorang pria yang baligh diperbolehkan bermakmum kepada anak yang mendekati masa baligh (murahig).

Adapun bocah yang belum tarnyiz, maka tidak sah bermakmum kepadanya. Seorang laki-laki tidak sah bermakmum kepada seorang wanita dan huntsa musykil (waria yang belum jelas status kelaminnya).

Huntsa muskil tidak sah bermakmum kepada seorang wanita dan huntsa musykil. Seorang gari’, yakni orang yang benar bacaan Al Fatihahnya, tidak sah bermakmum pada seorag ummi, yakni orang yang cacat bacaan huruf atau tasydid dari surat Al Fatihah.

Kemudian pengarang memberi isyarat pada syarat-syarat bermakmum dengan perkataannya, Di tempat manapun di dalam masjid seseorang melakukan sholat mengikuti imam yang berada di dalam masjid, dan ia yakni makmum mengetahui sholatnya imam dengan langsung melihatnya atau melihat sebagian shof, maka hal tersebut sudah cukup di dalam sahnya bermakmum pada sang imam, selama posisinya tidak mendahului imam.

Jika tumit sang makmum mendahului tumit imam dalam satu arah, maka sholatnya tidak sah.

Tidak masalah jika tumitnya sejajar dengan tumit sang imam.

Dan disunnahkan sang makmum mundur sedikit di belakang imam. Dan dengan posisi ini, ia tidak dianggap keluar dari shof sehingga akan menyebabkan ia tidak mendapatkan keutamaan sholat berjama’ah.

Jika seorang imam sholat di dalam masjid sedangkan sang makmum sholat di luar masjid, ketika keadaan sang makmum dekat dengan imam dengan gambaran jarak

diantara keduanya tidak melebihi tiga ratus dzira’ (144 mtr.), dan sang makmum mengetahui sholat sang imam, dan di sana tidak ada penghalang, diantara Imam dan makmum, maka diperbolehkan bermakmum kepada imam tersebut.

Jarak tersebut terhitung dari ujung terakhir masjid.

Jika imam dan makmum berada di selain masjid, adakalanya tanah lapang atau bangunan, maka syaratnya adalah jarak , diantara keduanya tidak lebih dari tiga ratus dzira’ (144 mtr.), dan diantara keduanya tidak terdapat penghalang.

MUHIMMAT DALAM BAB SHOLAT JAMA’AH

1. Hukum Niat Menjadi Imam

Sedangkan pendapat yang benar adalah: Niat menjadi imam tidak wajib dan tidak menjadi persyaratan keabshahan sholat berjamaah, baik seorang imam yang tidak niat menjadi imam, lalu diikuti oleh ma’ mum para laki-laki maupun perempuan.

2. Hukum Berjamaah dalam Shalat Sunnah

(Masalah Kaf). Diperbolehkan berjama’ah dalam shalat witir: shalat tasbih dan sesamanya. Sama sekali tidak ada kemakruhan dalam hal itu, dan tidak tidak ada pahalanya. Benar, akan tetapi jika dimaksudkan untuk memberi pengajaran kepada orang-orang yang shalat dan memberi motifasi kepada mereka, maka pengajaran atau dorongan itulah yang mempunyai pahala.

3. Bermakmum Pada Imam yang Berbeda Faham

(Masalah) Hukumnya sah bermakmum dengan Orang yang berbeda pemahaman, jika makmum mengetahui imam melakukan apa-apa yang wajib menurut makmum, demikian pula jika makmum tidak mengetahuinya.

4. Sikap Ma’mum Ketika Melihat Sholatnya Imam Batal

Imam Ar-Romli berkata, MufGrogoh (berpisah dari imam) terkadang hukumnya wajib. Semisal, makmum mengetahui imamnya melakukan sesuatu yang bisa membatalkan shalat, sekalipun si imamnya tidak mengetahui. -Imam Ibnu Hajar berkata, Apabila si makmum tidak langsung berpisah dengan imam (mufarogoh) setelah ia mengetahui, maka batal shalatnya.

5. Niat Bermakmum Di Tengah Sholat

Andaikan makmum niat menjadi makmum ketika di tengah-tengah shalatnya maka hukumnya sah, namun makruh, dan tidak mendapatkan fadlilah jama’ah.

6. Posisi Ma’mum Ketika Sendiri

(Farun) Makmum laki-laki disunnahkan berdiri disebelah kanan Imam sekalipun ia anak kecil, jika memang tidak ada makmum yang lainnya. – Dan makmum agak ke- belakang sedikit dari imam.

7. Penghalang Ma’mum dan Imam

Andaikan ada perkara yang menghalangi sampainya makmum ke-tempat imam, namun tidak menghalangi pandangannya. semisal, jendela ruji. Atau perkara tersebut bisa menghalangi pandangan si makmum tidak mengahalangi sampainya makmum ketempat imam. Semisal, pintu yang tertutup, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat yang ashoh dalam karya Ar-Roudioh, jama’ahnya tidak sah.

8. Imam Ounut tapi Ma’mum Tidak Ounut

Jika makmum lupa tidak membaca do’a gunut, maka ia wajib kembali berdiri lagi mengikuti imamnya. Dan jika disengaja, maka makmum disunnahkan untuk berdiri kembali.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker