Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB HAIDL, NIFAS DAN ISTIHADLAH

(Fasal) menjelaskan hukum-hukum haidI, nifas dan istihadlah.

Ada tiga macam darah yang keluar dari vagina perempuan, yakni darah haidl, nifas dan istihadlah.

Haidl adalah darah yang keluar dari vagina wanita pada usia haidl, yakni usia sembilan tahun keatas, dalam keadaan sehat, yakni tidak karena sakit akan tetapi karena tabiat alamiyah, serta bukan karena melahirkan.

Ucapan  pengarang  “dan  berwarna  hitam,  terasa  panas  dan  menyakitkan”  tidak

terdapat di kebanyakan redaksi kitab matan.

Dalam kitab as Shahah terdapat keterangan “darah sangat panas, warnanya sangat merah, sehingga berwarna hitam, api membakarnya sehingga api tersebut membakarnya”.

Nifas adalah darah yang keluar dari vagina perempuan setelah melahirkan.

Sehingga darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelumnya, maka tidak disebut darah nifas.

Penambahan huruf ya’ di dalam lafadz “agibin” adalah bentuk bahasa yang sedikit

berlaku, sedangkan yang lebih banyak adalah membuang huruf ya’.

Istihadiah, yakni darah istihadlah adalah darah yang keluar dari vagina perempuan di selain hari-hari keluarnya darah haidI dan nifas, bukan dalam keadaan sehat.

Adapun batas minimal masa haidl adalah   sehari semalam, artinya ukuran sehari semalam, yakni dua puluh empat jam secara : bersambung yang biasa -tidak harus darah keluar dengan derasdi dalam haild.

Sedangkan batas maksimal masa haidl adalah lima belas hari lima belas malam. Jika darah keluar melebihi masa tersebut, maka disebut dengan darah istihadlah.

Adapun masa umum-nya darah haidl yang sering terjadi adalah enam atau tujuh hari. Yang dibuat tendensi dalam hal ini adalah riset/penelitian (dari imam Syafi’i).

Adapun batas minimal masa nifas adalah : lahdhah (waktu sebentar). Yang dikehendaki dengan lahdhah adalah waktu sebentar. Dan awal masa nifas terhitung sejak keluarnya seluruh badan bayi.

Sedangkan batas maksimal masa nifas adalah enam puluh hari. Dan yang lumrah adalah empat puluh hari. Yang dibuat pegangan ‘ dalam semua itu juga penelitian (dari Imam?“ Syafi’l.

Adapun batas minimal masa suci yang memisahkan diantara dua haidi adalah lima belas hari.

Dengan perkataannya “pemisah diantara dua haid”, pengarang mengecualikan masa pemisah diantara haidi dan nifas, ketika kita (ulama syafi’yyah) berpendapat dengan qaul al Ashah yang mengatakan bahwa sesungguhnya wanita hamil dapat mengeluarkan darah haidl. Karena sesungguhnya masa suci yang memisahkan haidl dan nifas bisa kurang dari lima belas hari.

Dan tidak ada batas maksimal masa suci. Karena terkadang ada seorang wanita yang seumur hidupnya tidak pernah mengalami menstrusai.

Adapun umumnya masa suci disesuaikan dengan umumnya masa haidl. Jika masa haidlnya biasanya enam hari, maka masa sucinya dua puluh empat hari. Atau masa haidlnya biasanya tujuh hari, maka masa sucinya tiga belas hari.

Adapun minimal usia seorang wanita dapat mengeluarkan darah haidl ialah sembilan tahun hijriyah atau gomariyah. Dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa “al jariyah” (wanita muda).

Sehingga, kalau ada seorang wanita yang melihat keluar darah sebelum sempurnanya usia sembilan tahun dengan selisih masa yang tidak cukup untuk masa minimal suci dan minimal haidl (sembilan tahun kurang 16 hari kurang sedikit), maka darah tersebut adalah darah haidl. Jika tidak demikian, maka bukan darah haidl.

Adapun minimal masa hamil adalah enam bulan lebih lahdhatain (dua waktu sebentar)

.. yakni waktu untuk jima’ dan melahirkan. Maksimal masa hamil adalah empat tahun. Masa hamil yang biasa terjadi adalah sembilan bulan. Yang dibuat tendensi dalam hal ini adalah kejadian realita empirik.

Ada delapan perkara yang haram sebab haidl dan nifas. Dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa “ada delapan perkara yang haram bagi wanita haidi”.

Salah satunya adalah sholat fardlu ataupun sunnah. Demikian juga sujud tilawah dan sujud syukur.

Yang  kedua adalah puasa,  baik  puasa  fardlu  atau  sunnah.  yang  ketiga  adalah membaca Al Qur’an. Dan yang ke empat adalah memegang al Qur’an. Mushaf adalah nama bagi sesuatu yang bertuliskan firman Allah Swt diantara dua sampul kitab al Qur’an. Dan haram membawa mushaf kecuali jika seorang wanita khawatir terhadap mushhaf (dari tenggelam, terbakar, terkena najis, dan jatuh di tangan orang kafir).

Yang kelima adalah masuk masjid bagi wanita yang sedang haidi jika Ia khawatir darahnya menetes yang mengotori masjid.

Yang ke enam adalah thowaf, baik thowaf fardiu atau sunnah.

Yang ke tujuh adalah melakukan hubungan biologis. Bagi orang yang wathi’ di waktu darah keluar deras, maka disunnahkan bersedekah satu dinar (uang seharga 4,25 gram emas). Dan bagi orang yang wathi’ di waktu darah keluar tidak deras, maka disunnahkan bersedekah setengah dinar (uang seharga 2, 12 1/2 gram emas).

Yang ke delapan adalah bersenang-senang dengan anggota wanita haidi yang berada diantara pusar dan lutut.

Sehingga tidak haram bersenang-senang pada pusar dan lutut, dan pada anggota badan yang , berada di atas pusar dan lutut menurut pendapat yang dipilih di dalam kitab syarh al Muhadzdzab.

Kemudian   pengarang   menjelaskan   keterangan   yang   seharusnya   lebih   tepat

dijelaskan di bab  sebelumnya, yakni fasal “hal-hal yang mewajibkan mandi”.

Beliau berkata, “ada lima perkara yang haram bagi orang yang junub”.

Salah satunya adalah sholat fardlu atau sunnah.

Yang kedua adalah membaca Al Qur’an, yakni yang tidak dihapus bacaannya, baik satu ayat ataupun satu huruf, baik membaca secara pelan-pelan ataupun keras.

Dikecualikan dengan Al Qur’an, adalah kitab Taurat dan Injil.

Sedangkan dzikiran yang terdapat di dalam Al Qur’an, maka halal dibaca tidak dengan tujuan membaca Al Qur’an.

Yang ketiga adalah menyentuh mushaf, terutama membawanya. Yang ke empat adalah thowaf, baik fardlu atau sunnah.

Yang ke lima adalah berdiam diri di masjid bagi orang junub yang muslim.

Kecuali karena darurat, misalnya orang yang mimpi basah keluar sperma di dalam masjid dan dia sulit keluar dari masjid karena khawatir pada diri sendiri atau hartanya.

Adapun lewat di dalam masjid tanpa berdiam diri, maka hukumnya tidak haram, bahkan tidak makruh bagi orang junub menurut pendapat al Ashah.

Sedangkan mondar-mandir di dalam masjid bagi orang yang junub hukumnya seperti berdiam diri di dalam masjid, yakni haram. Dikecualikan dengan masjid adalah madrasahmadrasah dan pondok pesantren.

Kemudian pengarang juga memberikan keterangan susulan tentang hukum-hukum hadats besar pada hukum-hukum hadats kecil. Beliau berkata, haram bagi orang yang memiliki hadats kecil untuk melakukan tiga perkara.

1) sholat, 2) thowaf, 3) memegang dan membawa mushaf.

Demikian juga haram memegang dan : membawa kantong dan peti yang di dalamnya terdapat mushaf.

Dan hukumnya halal membawa mushaf beserta barang-barang lain, dan juga kitab : tafsir yang jumlahnya lebih banyak dari pada   Al Qur’annya, juga al Qur’an yang berada di dalam dinar, dirham, dan cincin yang berukirkan Al Qur’an.

Seorang anak yang sudah tamyis yang mempunyai hadats, tidak dilarang menyentuh mushaf dan papan karena tujuan mengaji dan belajar Al Our an.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker