Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

KITAB TENTANG HUKUM-HUKUM SHALAT

Sholat secara etimologi adalah do’a. Dan secara termonologi hukum syara’, sebagaimana yang di sampaikan oleh imam ar Rafi’i, adalah ucapan-ucapan dan pekerjaan-” perkerjaan yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.

Sholat  yang  difardlukan  ada  lima.  Dan  d  dalam  sebagian  redaksi  kitab  matan

menggunkan bahasa “sholat-sholat yang difardlukan”.

Masing-masing dari sholat yang waktu tersebut wajib dilaksanakan sebab masuknya diawal waktu dengan kewajiban yang diperluas (tidak harus segera dilakukan) hingga waktu yang tersisa hanya cukup digunakan untuk melakukannya, maka saat itu waktunya menjadi sempit (harus segera dilakukan).

1) sholat Dhuhur. Imam an Nawawi berkata, “sholat ini disebut dengan Dhuhur karena

sesungguhnya sholat ini nampak jelas di tengah hari.”

Adapun awal masuknya waktu sholat Dhuhur adalah saat tergelincir, maksudnya bergesernya matahari dari garis tengah langit garis katulistiwa, tidak dilihat dari kenyataannya, namun pada apa yang nampak oleh kita.

Pergeseran tersebut bisa diketahui dengan bergesernya bayang-bayang ke arah timur setelah posisinya tepat di tengah-tengah, yakni puncak posisi tingginya matahari. Sedangkan batas akhirnya waktu sholat Dhuhur adalah ketika bayang-bayang setiap benda seukuran dengan benda tersebut tanpa memasukkan bayang-bayang yang nampak saat zawa! (tergelincirnya matahari dari garis katulistiwa).

Dhil secara bahasa adalah penutup/pelindung, engkau berkata, “aku berada di bawah

dhilnya Julan”, artinya perlindungannya.

Bayang-bayang bukan berarti tidak adanya sinar matahari sebagaimana yang di salah fahami, akan tetapi bayang-bayang adalah perkara wujud yang di ciptakan oleh Allah Swt untuk kemanfaatan badan dan yang lain.

Dan ke 2) Ashar, yakni sholat Ashar. Disebut – dengan sholat Ashar, karena pelaksanaannya mendekati waktu terbenamnya matahari.

Adapun permulaan waktunya adalah mulai dari bertambahnya bayangan dari ukuran

, bendanya. Sholat Ashar memiliki lima waktu. Salah satunya adalah waktu fadlilah, yakni mengerjakan sholat di awal waktu.

Yang kedua adalah waktu ikhtiyar. Yakni waktu Ini dilsyaratkan oleh pengarang dengan ucapannya, akhir waktu Ashar di dalam waktu Ikhtiyar adalah hingga ukuran bayang-bayang dua kali lipat ukuran bendanya.

Yang ketiga adalah waktu jawaz. Yakni waktu yang diisyaratkan oleh pengarang dengan : ucapannya, dan di dalam waktu jawaz hingga terbenamnya matahari,

Yang ke empat adalah waktu Jawaz tanpa disertal hukum makruh. Yakni sejak ukuran bayang-bayang dua kali lipat dari ukuran bendanya hingga waktu ishfirar (remangremang). Yang ke lima adala waktu tahrim (haram). Yakni meng-akhirkan pelaksanaan sholat. hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan sholat. Dan Maghrib, yakni sholat Maghrib. Disebut dengan sholat Maghrib karena dikerjakan saat waktu terbenamnya matahari.

Waktu sholat Maghrib hanya satu. Yaitu terbenamnya matahari, artinya terbenamnya seluruh bundaran matahari dan tidak masalah setelah itu masih terlihat sorotnya, dengan kira-kira waktu yang cukup bagi seseorang untuk melakukan adzan, wudlu’ atau tayammum, menutup aurat, igomah sholat dan sholat lima rokaat (3 rakaat shalat fardhu dan 2 rakaat shalat sunah ba’diyah maghrib).

Adapun perkataan pengarang “. ” tidak disebutkan dari beberapa sebagian redaksi kitab matan. Ketika kadar waktu di atas sudah habis, maka waktu maghrib sudah keluar. Ini adalah pendapat Qaul Jadid. Sedangkan Oaul Oadim, dan diunggulkan oleh Imam an Nawawi, adalah sesungguhnya waktu sholat Maghrib memanjang — hingga terbenamnya mega merah.

Dan sholat Isya”. Kata isya” dengan terbaca kasroh huruf ‘ainnya adalah nama bagi permulaan petang. Sholat ini disebut dengan nama tersebut karena dikerjakan pada awal petang.

Adapun permulaan waktu Isya’ adalah ketika terbenamnya mega merah.

Adapun negara yang tidak terbenam mega merahnya, maka waktu Isya” bagi penduduknya adalah ketika setelah tenggelamnya matahari, sudah melewati masa tenggelamnya mega merah negara yang .. terdekat pada mereka.

Dan sholat Isya’ memiliki dua waktu. Salah : satunya adalah waktu ikhtiyar, dan di Isyaratkan oleh pengarang dengan ucapannya, | “3khir waktu ikhtiyar sholat Isya” adalah “ memanjang hingga sepertiga malam yang pertama.

Yang kedua adalah waktu jawaz. Dan pengarang memberi isyarat tentang waktu Ini dengan ucapannya, “dan di dalam waktu jawaz hingga terbitnya fajar kedua, yakni fajar Shodig, yakni fajar yang menyebar dan , membentang sinarnya di angkasa.

Adapun fajar Kadzib, maka terbitnya/muncul , sebelum fajar Shodig, tidak membentang akan tetapi memanjang naik ke atas langit, kemudian hilang dan di ikuti oleh kegelapan malam. Dan tidak ada hukum yang terkait dengan fajar ini.

Asy Syekh Abu Hamid menjelaskan bahwa sesungguhnya sholat Isya’ memiliki waktu

Karahah (makruh), yakni waktu diantara dua fajar.

Dan Subuh, yakni sholat Subuh. Secara bahasa, Subuh memiliki arti permulaan siang

(pagi). Disebut demikian karena dikerjakan di permulaan siang (pagi).

Seperti halnya sholat Ashar, sholat Subuh juga memiliki lima waktu. Salah satunya adalah . waktu fadlilahnya. Yakni awal waktu.

Yang kedua adalah waktu ikhtiyar. Pengarang menjelaskannya di dalam ucapan beliau, “awal waktu sholat Subuh adalah mulai terbitnya fajar kedua, dan akhirnya di dalam waktu ikhtiyar adalah hingga isfar, yakni waktu yang sudah terang.

Yang ketiga adalah waktu jawaz. Dan pengarang mengisaratkannya dengan ucapan beliau, “dan di dalam waktu jawaz, artinya disertai dengan hukum makruh adalah hingga terbitnya matahari.

Dan yang ke empat adalah waktu jawaz tanpa disertai hukum makruh adalah sampai terbitnya mega merah.

Dan yang ke lima adalah waktu tahrim (haram), yakni mengakhirkan pelaksanaan :

sholat hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan sholat.

MUHIMMAT DALAM KITAB HUKUM-HUKUM & WAKTU-WAKTU SHOLAT

1. Mengqadla’ Shalat Orang yang Meninggal

(Faedah) orang yang meninggal dalam keadaan mempunyai hutang sholat, maka tidak wajib diqadla’i dan tidak harus membayar fidyah. Ibnu Burhan meriwayatkan dari goul gadim: Jika mayyit meniggalkan harta warisan, maka wajib pada walinya untuk menggodla’i sholatnya mayit sebagaimana puasa, Sedangkan menurut mayoritas dari Ashabina memberikan satu mud makanan pokok untuk setiap sholat yang ditinggalkan.

2. Berjabat Tangan Setelah Sholat

Imam Hamzah An-Nasyiri dan yang lain memberi fatwa tentang kesunnahan berjabat tangan setelah selesai shalat lima waktu secara mutlak, walaupun sebelum shalat ashar sudah berjabat tangan, karena shalat dihukumi Ghaib hukmi maka disamakan dengan gaib hissi.

3, Tindakan Orang, Pada Saat Faktor Pencegah Shalat Telah Hilang

Ketika factor yang mencegah shalat yang disebutkan diatas (termasuk kafir, haidi nifas, gila dil) itu hilang dan masih ada sisa waktu yang kira-kira dapat digunakan bertakbirotul ihrom, maka mereka wajib melakukan shalat tersebut, begitu pula shalat yang sebelumnya bila dapat dijama’ bersamanya.

4, Wajib Mengakhirkan Shalat Karena Merawat Jenazah

Begitu  pula  wajib  mengakhirkan  shalat,  dikarenakan  menshalati  mayit  yang dikhawatirkan akan mengeluarkan darah (hingga membusuk).

5. Membangunkan Orang Tidur yang Belum Sholat

Imam   Nawawi   di   dalami   kitab   Syari   Al-Muhadzab   berkata:   Disunnahkan membangunkan orang tidur untuk sholat, lebih-lebih jika waktunya sempit.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker