Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI BESAR

(Fasal) menjelaskan tentang hal-hal yang mewajibkan mandi besar.

Adapaun lafadz “al-Ghuslu” secara bahasa adalah, mengalirnya air pada sesuatu dengan secara mutlak.

Sedangkan secara terminologi hukum syara” adalah mengalirnya air ke seluruh tubuh yang disertai niat tertentu.

Sesuatu yang mewajibkan mandi ada enam perkara.

Tiga diantaranya dialami oleh laki-laki dan wanita, yakni bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan wanita.

Bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan wanita adalah ungkapan proses masuknya

-. kepala penis milik seorang laki-laki yang jelas status kelaminnya atau kadar kepala penis bagi seorang laki-laki yang terpotong kepala penisnya ke dalam vagina.

Dan seorang wanita yang dimasuki vaginannya oleh kepala penis tersebut menjadi berstatus junub.

Sedangkan untuk mayat wanita yang sudah di mandikan, maka tidak perlu dimandikan kembali, manakala vaginanya dimasuki kepala penis milik seorang laki-laki.

Adapun khuntsa musykil (waria yang belum jelas status kelaminnya), maka tidak wajib baginya melakukan mandi besar sebab memasukkan kepala penis atau vaginanya dimasuki kepala penis.

Dan diantara hal yang di alami oleh laki-laki dan perempuan adalah keluarnya air sperma sebab selain memasukkan kepala penis. Sekalipun air sperma yang keluar hanya sedikit misalnya satu tetes, dan sekalipun berwarna darah, dan sekalipun sperma yang keluar disebabkan hubungan intim atau selainnya, baik dalam keadaan

terjaga atau sedang tidur, baik disertai birahi ataupun tidak, baik dari jalur yang normal ataupun bukan, misalnya punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana.

Dan diantara yang dialami oleh laki-laki adalah kematian, kecuali orang yang mati syahid. Sedangkan tiga hal yang mewajibkan mandi besar yang tertentu dialami oleh kaum hawa – adalah haidl, yakni darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita (dalam keadaan sehat) yang telah mencapai usia kurang lebih sembilan tahun gamariah.

Dan nifas, yakni darah yang keluar setelah melahirkan. Maka sesungguhnya nifas. mewajibkan mandi secara pasti (yakni tanpa ada perbedaan pendapat dari kalangan Syafi’yyah).

Adapun melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi besar secara pasti. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi besar menurut pendapat yang ashah.

MUHIMMAT DALAM BAB HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI BESAR

1. Operasi Caesar Masih Mewajibkan Mandi

Apabila seorang wanita melahirkan dari selain jalan yang biasa (vagina) seperti operasi Caesar, maka ia wajib mandi besar.

2. Wanita yang Melahirkan Bayi Kembar dan Wanita Keguguran

Termasuk perkara yang mewajibkan mandi adalah melahirkan, sekalipun salah satu dari bayi kembar, maka wajib baginya untuk mandi besar disebabkan melahirkan salah satu dari bayi kembar, dan mandinya dianggap sah sekalipun belum lahirnya bayi yang lain. Jika melahirkan bayi yang kedua, maka wanita tersebut wajib mandi lagi. Sebagaimana hukum melahirkan dalam hal kewajiban mandi adalah keguguran anak.

3. Tiga Hukum Setelah Keguguran

Kesimpulan, Sesungguhnya gumpalan darah dan sepotong daging yang keluar dari seorang perempuan itu hukumnya sama seperti melahirkan anak dalam tiga hal:

1) Membatalkan puasa dengan sebab salah satu dari keduanya.

2) Wajib mandi.

3) Dan darah yang keluar setelah keluarnya daging dan gumpalan tersebut dinamakan darah nifas.

4. Setelah Mandi Keluar Sperma Lagi

Apabila sperma dari persetubuhan wanita keluar dari duburnya setelah ia mandi besar, maka wanita tersebut tidak wajib mengulangi mandinya, kecuali apabila wanita tadi merasakan syahwatnya  ketika  disetubuhi. Dan bila  wanita Itu  tidak merasa syahwat, semisal wanita yang masih kecil, atau memiliki syahwat, akan tetapi tidak merasakannya, semisal, wanita itu disetubuhi pada waktu tidur, maka tidak perlu mengulang mandinya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker