Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB SYARAT-SYARAT SHOLAT

(Fasal) syarat-syarat sholat sebelum melakukannya ada lima perkara.

Lafadz “asy syuruth” adalah bentuk kalimat jama’ dari lafadz “syarth”.

Dan syarat secara etimologi adalah bermakna tanda. Dan secara syara” adalah sesuatu yang menentukan sahnya sholat, namun bukan termasuk bagian dari sholat. Dengan ikatan ini, maka mengecualikan rukun. Karena sesungguhnya rukun adalah bagian dari sholat.

Syarat pertama adalah sucinya anggota badan dari hadats kecil dan besar ketika mampu melakukan.

Adapun fagidut thohurain (tidak menemukan dua alat bersuci yakni air dan debu), maka hukum sholatnya sah namun wajib mengulanginya ketika sudah mampu bersuci. Dan suci dari najis yang tidak dimaafkan di pakaian, badan dan tempat. Pengarang akan meyebutkan yang terakhir ini (suci tempat) sebentar lagi.

Syarat ke tiga adalah berdiri di tempat yang suci.

Maka tidak sah sholatnya seseorang yang sebagian badan atau pakaiannya bertemu najis saat berdiri, duduk, ruku’, atau sujud.

Syarat ke empat adalah mengetahui masuknya waktu atau menyangka masuknya waktu berdasarkan dengan ijtihad (mengerahkan segala kemampuan berfikir untuk dapat sampai kepada yang dituju).

Sehingga seandainya ada seseorang yang melakukan sholat tanpa semua itu, maka sholatnya tidak sah, walaupun cocok waktunya. Syarat ke lima adalah menghadap kiblat, yakni Ka’bah.

Ka’bah disebut kiblat karena sesungguhnya seseorang yang melakukan sholat menghadap padanya. Dan disebut dengan Ka’bah, karena ketinggiannya.

Menghadap kiblat dengan dada adalah syarat bagi orang yang mampu melaksanakannya. Dan pengarang mengecualikan dari hal ini yang beliau jelaskan dengan perkataannya di bawah ini.

Diperbolehkan tidak menghadap kiblat saat melaksanakan sholat di dalam dua keadaan. Yakni saat syiddatul khauf (keadaan genting) yakni di dalam peperangan yang mubah, baik sholat fardlu ataupun shalat sunnah.

Dan yang ke dua adalah ketika melaksanakan sholat sunnah di atas kendaraan saat bepergian.

Sehingga, bagi seorang yang bepergian yang melakukan perjalanan yang diperbolehkan syareat walaupun jaraknya dekat, maka diperbolehkan melaksanakan sholat sunnah menghadap ke arah tempat tujuannya walaupun tidak menghadap kiblat.

Dan bagi orang yang bepergian pada saat naik kendaraan, maka tidak wajib baginya untuk meletakkan keningnya di atas pelana hewan kendaraannya semisal, akan tetapi ia diperbolehkan memberi isyarat saat ruku’ dan sujudnya. Namun sujudnya harus lebih rendah dari pada Isyarat untuk ruku’nya.

Adapun musafir yang berjalan  kaki, maka  ia  harus menyempurnakan  ruku’ dan sujudnya, menghadap kiblat saat melakukan keduanya, dan tidak berjalan kecuali saat berdiri dan tasyahud.

MUHIMMAT DALAM BAB SYARAT-SYARAT SHOLAT

1. Kriteria Penutup Aurat Dalam Shalat

Wajib menutup ‘aurot dengan sesuatu yang tidak bisa warna kulit, yakni dari pakaian yang tebal, kulit atau kertas. Dan apabila ia menutupi dengan perkara yang tidak bisa

menutupi warna kulit, yakni menggunakan pakaian yang tipis maka hukumnya tidak diperbolehkan.

2. Sholat Di Bus Wajib di Ulang

Ash-habuna (Syafi’iyyah) berpendapat, jika waktu shalat maktubah telah tiba, sedangkan mereka dalam perjalanan, dan ia takut jika turun untuk menjalankan shalat dibumi dengan menghadap arah kiblat, atau takut terpisah dari teman-temannya, atau takut terhadap dirinya, atau hartanya, maka ia tetap tidak diperbolehkan meninggalkan shalat, dan mengerjakan shalat diluar Waktunya, akan tetapi ia wajib melaksanakan shalat dikendaraan, karena untuk memuliakan waktu shalat, dan ia wajib mengulangi shalatnya, sebab yang demikian itu tergolong udzur yang nadir (langka).

3. Sholat Di Gereja

Hukumnya sah melakukan shalat fardlu dan berjualan di dalam gereja, namun dimakruhkan.

4. Maksud Menghadap Kiblat

Mengenai permasalahan orang sholat yang menghadap giblat terdapat perkhilafan di antara para Ulama, Pendapat yang unggul mengharuskan orang yang sholat untuk menghadap tepat lurus tepat pada fisik Ka’bah (ainul giblat), walaupun bagi orang yang berada di luar kota Makkah, dan harus membelokkan sedikit yang ketika shafnya panjang, sehingga ia melihat dirinya melurusi Ka’bah. Sedangkan pendapat kedua menghukumi cukup menghadap arah Kiblat (Jihatul giblat), ya’ni salah satu empat arah yang didalamnya terdapat ka’bah bagi orang yang jauh dari Ka’bah, pendapat ini adalah pendapat yang kuat yang di pilih oleh alGazali.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker