Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB DIBAGH (MENYAMAK KULIT)

(Fasal) menjelaskan tentang benda-benda najis, barang-barang najis yang bisa suci

« dengan proses penyamakan dan yang tidak bisa suci (dengan cara di-samak).

Kulit bangkai semuanya bisa suci dengan cara di-samak. Baik bangkai binatang yang halal dimakan dagingnya maupun binatang yang tidak halal dimakan dagingnya.

Tata cara menyamak adalah menghilangkan sisa-sisa kotorang yang melekat pada kulit   yang dapat menjadikan bau busuk, yakni darah dan sejenisnya, dengan menggunakan benda yang menyengat lidah seperti tanaman afshin”.

Walaupun benda Itu najis seperti kotoran burung dara, maka sudah dianggap cukup dalam penyamakan.

Kecuali kulit bangkai anjing, babi, anak yang , lahir dari keduanya, atau dari salah satunya hasil perkawinan dengan binatang yang suci. Maka kulit binatang-binatang tersebut tidak bisa suci dengan proses penyamakan.

Adapun tulang dan bulunya bangkai hukumnya adalah najis. Demikian juga bangkainya itu sendiri hukumnya juga najis.

Yang dimaksud dengan bangkai adalah binatang yang mati sebab selain penyembelihan secara syar’i.

Karenanya tidak perlu dikecualikan janinnya binatang yang disembelih (secara syar’i) yang keluar dari perut induknya dalam keadaan mati, karena penyembelihannya berada di dalam penyembelihan induknya. Begitu juga bentuk-bentuk pengecualian lain yang dijelaskan di dalam kitab-kitab yang luas pembahasannya.

Kemudian pengarang mengecuali-kan dari bulu bangkai yakni ungkapan beliau yang berupa, “kecuali anak Adam.” Yakni, maka sesungguhnya rambut dan bulu anak Adam ‘ hukumnya suci, seperti sucinya bangkainya anak adam.

MUHIMMAT DALAM BAB DIBAGH (MENYAMAK KULIT)

1. Dalil Dibagh & Fungsinya

“Dimana saja ade kulit bangkal telah di samak, maka di hukumi suci”. Di samping itu menyamak berfungsi menjaga kesehatan dan memperbaiki kulit bangkai, sehingga layak untuk dimanfaatkan dengan dianalogikan pada keadaan masih hidup.

2. Kulit yang Terkelupas dari Hewan Hidup dapat di Samak

Apabila dikelupas kulitnya hewan yang masih hidup (hukum bangkai), maka dapat pula disucikan dengan di samak.

3. Apakah Proses Samak Pengeringan dengan Matahari boleh?

Api dan matahari tidak mempunyai pengaruh dalam menghilangkan najis, kecuali menurut Abi Hanifah, apabila kulit bangkai menjadi kering sebab dijemur, maka dihukumi suci walaupun tanpa disamak.

4, Bolehkah Mengkonsumsi Kulit Bangkai yang Disamak

Kulit bangkai yang telah disamak terdapat tiga pendapat mengenai boleh dan tidaknya untuk dikonsumsi:

– Pendapat yang paling benar adalah haram.

– Halal.

– Halal apabila kulit binatang yang halal dimakan dagingnya, dan haram jika dari kulit binatang yang haram dimakan dagingnya,

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker