Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB RUKUN-RUKUN SHOLAT

(Fasal)  menjelaskan  rukun-rukun  sholat.  Sedangkan  pengertian  sholat  secara

etimologi dan istilah hukum syara” sudah dijelaskan di depan.

Rukun-rukun sholat ada delapan belas rukun. Salah satunya adalah niat. Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan melaksanakan-nya.

Adapun tempatnya niat adalah hati. Ketika sholat fardlu, maka wajib niat fardlu, dan menyengaja melaksanakannya dan menentukannya semisai Subuh atau Dhuhur.

Atau sholat sunnah yang memiliki waktu tertentu seperti sholat rawatib atau sholat yang memiliki sebab seperti sholat istisga’, maka wajib menyengaja melaksanakannya dan menentukannya, dan tidak wajib niat sunnah.

Rukun kedua adalah berdiri jika mampu melakukannya. / Jika tidak mampu berdiri, maka wajib duduk dengan posisi yang ia kehendaki, namun . duduk iftiras (tahiyat awal) adalah yang lebih utama.

Rukun ketiga adalah takbiratul ihram. Bagi yang mampu, maka wajib mengucapkan takbiratul ihram, yakni dengan mengucapkan “Allahu Akbar“. Maka tidak sah jika dengan mengucapkan “Ar Rahmanu Akbar” dan sesamanya.

Dan dalam takbiratul ihram, tidak sah mendahulukan khabar sebelum mubtada’-nya

seperti ucapan seseorang “Akbarullahu”.

Barang siapa tidak mampu mengucapkan takbiratul ihram dengan bahasa arab, maka wajib menterjemahnya dengan bahasa yang ia kehendaki, dan tidak diperbolehkan baginya – untuk berpindah dari takbiratul ihram kepada bentuk dzikir yang lain -semisal lafadz “alhamdulillah”-.

Dan wajib menyertakan niat dengan pelaksanaan takbiratul ihram.

Adapun imam an Nawawi, maka beliau memilih bahwa cukup dengan hanya : bersamaan secara “urf, yakni sekira secara “urf ia sudah dianggap menghadirkan sholat -di dalam hati saat takbiratul ihram-.

Rukun ke empat adalah membaca Al Fatihah, atau penggantinya bagi orang yang tidak hafal Al Fatihah, baik sholat fardlu ataupun shalat sunnah.

Adapun Bismillahirrahmanirrahim adalah satu ayat penuh dari surat Al Fatihah.

Barang siapa tidak membaca satu huruf atau satu tasydid dari surat al Fatihah, atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lain, maka bacaannya tidak sah, begitu juga sholatnya jika memang sengaja melakukannya. Jika tidak sengaja, maka bagi dia wajib “ mengulangi bacaan fatihahnya.

Dan wajib membaca surat Al Fatihah dengan tertib. Yakni dengan membaca ayat- ayatnya sesuai dengan urutan yang sudah diketahui.

Dan  juga wajib membacanya  secara muwallah  (terus menerus), yakni sebagian kalimatkalimat Al Fatihah bersambung dengan sebagian yang lain tanpa ada pemisah kecuali hanya sekedar mengambil nafas.

Sehingga, ketika diantara muwallah terpisah/diselah-selahi dzikiran yang lain, maka

hal itu memutus bacaan muwallah surat “ Al Fatihah.

Kecuali bacaan dzikiran tersebut berhubungan dengan kemaslahatan sholat, misalnya bacaan “amin” yang dilakukan makmum di tengahtengah bacaan Ai Fatihahnya karena bacaan Al Fatihah imamnya, maka sesungguhnya bacaan . “amin” tersebut tidak sampai memutus muwalah.

Barang siapa tidak tahu atau kesulitan membaca surat Al Fatihah karena tidak ada pengajar semisal, dan ia bisa membaca surat yang lain dari Al Aur’an, maka bagi dia wajib membaca tujuh ayat secara runtut ataupun tidak sebagai pengganti dari surat Al Fatihah. Jika tidak mampu membaca Al Qur’an, maka wajib bagi dia untuk membaca dzikir sebagai pengganti dari Al Fatihah, sekira huruf dzikir tersebut tidak kurang dari jumlah huruf Al Fatihah.

Jika tidak bisa membaca Al Qur’an dan dzikir, maka wajib bagi dia untuk berdiri dengan. kadar membaca Al Fatihah.

Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa “dan membaca Al Fatihah setelah bismillahirrahmanirrahim, adapun basmalah adalah satu ayat dari Al Fatihah.”

Rukun shalat yang ke lima adalah ruku’.

Adapun batasan minimal fardlunya ruku’ bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri, mampu melakukan ruku”’, berfisik normal, dan selamat/sehat kedua tangan dan kedua” lututnya, adalah membungkuk tanpa membusungkan dada (degek : jawa) dengan ukuran sekira kedua telapak tangan bisa menggapai kedua lutut seandainya ia hendak meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua lututnya.

Jika tidak mampu melakukan ruku’ seperti ini, maka wajib bagi dia membungkuk, semampunya dan memberi isyarat dengan kedipan matanya.

Sedangkan ruku’ yang paling sempurna adalah meluruskan punggung dan lehernya orang . yang ruku’ sekira keduanya seperti satu papan yang lurus, menegakkan kedua betisnya, dan memegang kedua lutut dengan kedua tangannya.

Rukun shalat yang ke enam adalah thuma’ninah di dalam ruku’. Thuma’ninah adalah diam setelah bergerak.

Pengarang menjadikan thuma’ninah sebagai rukun yang mandid di dalam beberapa rukunnya sholat. Dan imam an Nawawi berjalan pada pendapat ini di dalam kitab at Tahgig.

Sedangkan selain pengarang menjadikan thuma’ninah sebagai hajat yang menyertai sholat.

Rukun shalat yang ke tujuh adalah bangun dari ruku’ dan i’tidal berdiri tegap sesuai keadaan sebelum ruku’, yakni berdiri bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri dan duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker