Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

BAB KESUNNAHAN-KESUNNAHAN BERWUDLU’

Kesunnahan-kesunnahan wudlu’ ada sepuluh perkara. Dalam sebagian redaksi kitab

matan diungkapkan dengan bahasa “sepuluh khishal”.

Yakni membaca basmalah dipermulaan pelaksanaan wudlu’. Adapun batas minimal bacaan basmalah adalah bismillah. Dan yang paling sempurna adalah bismillahirrahmanirrahim.

Jika  tidak membaca basmalah  dipermulaan  wudiu’,  maka  sunnah  melakukan  di pertengahan wudlu. Jika sudah selesai . berwudilu’, maka tidak sunnah untuk membacanya.

Dan  membasuh  kedua  telapak  tangan  sampai pada  kedua  pergelangan  tangan sebelum berkumur.

Dan membasuh keduanya dengan tiga kali jika masih ragu-ragu akan kesuciannya, sebelum memasukkannya ke dalam wadah yang menampung air kurang dari dua Oullah. Sehingga, jika belum membasuh kedua telapak tangan, maka dia dimakruhkan baginya memasukkan ke dalam wadah air.

Dan apabila telah yagin akan kesucian kedua telapak tangannya, maka baginya tidak dimakruhkan untuk memasukkannya ke dalam wadah.

Dan berkumur setelah membasuh kedua telapak tangan. Dan kesunnahan berkumur sudah bisa diperoleh dengan memasukkan air ke dalam & mulut, baik di putar-putar di dalamnya lalu dimuntahkannya ataupun tidak. Jika ingin mendapatkan yang paling sempurna, maka memuntahkannya.

Dan istinsyag atau menghirup air ke dalam hidung setelah berkumur.

Kesunnahan istinsyag sudah bisa dihasilkan   dengan memasukkan air ke dalam hidung, baik . ditarik dengan nafasnya hingga ke janur hidung lalu menyemprotkannya ataupun tidak Jika Ingin mendapatkan  yang  paling  sempurna,   maka dia harus mennyemprotkannya.

Menghirup air dianjurkan dilakukan dengan sempurna (keras).

Adapaun mengumpulkan berkumur dan Istinsyag dengan tiga kali pengambilan alr, yakni berkumur dari setiap pengambilan kemudian mengihirup air, adalah lebih utama daripada memisah diantara keduanya.

Dan  mengusap  seluruh  bagian  kepala.  Dalam  sebagian  redaksi  kitab  matan

diungkapkan dengan bahasa “dan meratakan kepala dengan , usapan”.

Sedangkan mengusap sebagian kepala hukumnya adalah wajib sebagaimana keterangan terdahulu.

Dan apabila tidak Ingin melepas sesuatu yang berada di kepalanya yakni surban dan

, sesamanya, maka Ia disunnahkan menyempurnakan usapan air di atas surbannya.

Dan mengusap seluruh bagian kedua telinga, bagian luar dan dalamnya dengan menggunakan air yang baru, maksudnya bukan basah-basah sisa usapan kepala.

Dan yang sunnah di dalam cara mengusap keduanya adalah ia memasukkan kedua jari telunjuk ke lubang telinganya, memutar-mutar keduanya ke lipatan-lipatan telinga dan £ menjalankan kedua ibu jari di telinga bagian belakang, lalu menempelkan kedua telapak tangannya dalam keadaan basah pada kedua £ telinganya guna memastikan meratanya usapan air ke telinga.

Dan menyampaikan air melalui celah-celah jenggotnya orang laki-laki yang tebal.

Lafadz “al katstsati” dengan menggunakan huruf yang di beri titik tiga (huruf tsa”).

Sedangkan jenggotnya laki-laki yang tipis, dan jenggotnya perempuan dan khuntsa, maka hukumnya wajib menyampaikan air melalui celah-celah jenggot tersebut.

Adapun tata cara takhlil (menyampaikan air melalui celah-celah jenggot) adalah , memasukkan jari-jari tangan seorang laki-laki dari arah bawah jenggot.

Dan menyampaikan air melalui celah-celah jari kedua tangan dan kaki, jika air sudah bisa sampai pada bagian-bagian tersebut tanpa proses takhlil.

Jika air tidak bisa sampai pada bagian tersebut kecuali dengan proses takhlil seperti jari-jari yang menempel satu sama lain, maka wajib dilakukan proses takhlil.

Jika jari-jari yang menempel itu sulit untuk dilakukan proses takhlil karena terlalu dempet, maka hukumnya haram menyobeknya karena tujuan untuk takhlil.

Adapaun tatacara takhlil untuk kedua tangan adalah dengan model tasybik (Ngapu rancang: red jawa), artinya memasukkan jari-jari tangan yang kanan ke celah-celah jari yang kiri.

Sedangkan proses takhlil untuk kedua kaki adalah dengan menggunakan jari kelingking tangan kiri dimasukkan dari arah bawah kaki, di mulai dari celah-celah jari kelingking kaki kanan dan di akhiri dengan jari kelingking kaki kiri.

Dan sunnah mendahulukan bagian kanan dari kedua tangan dan kaki atas bagian kiri dari , keduanya.

Sedangkan untuk dua anggota badan yang mudah dibasuh secara bersamaan seperti kedua pipi, maka tidak disunnahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan dari keduanya, akan tetapi keduanya di sucikan secara bersamaan.

Pengarang menyebutkan kesunnahan mengulangi basuhan dan usapan anggota wudlu’ sebanyak tiga kali di dalam perkataan beliau, “dan sunnah melakukan bersuci tiga kali tiga kali.” Dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa “mengulangi anggota wudlu yang dibasuh dan yang diusap.”

Dan muwallah (terus menerus). Muwallah diungkapkan dengan bahasa “tatabbu “(terus menerus). Muwallah adalah antara dua anggota wudlu’ tidak terjadi perpisahan yang lama, bahkan setiap anggota wudlu langsung disucikan setelah mensucikan anggota sebelumnya, sekira anggota wudlu yang dibasuh sebelumnya belum sampai kering dalam keaadan udara, cuaca dan zaman yang normal.

Dan ketika mengulangi tiga kali basuh yang jadi tolak ukur adalah basuhan maka terakhir.

Muwallah hanya disunnahkan diwudlu’nya shahibud dlarurah orang memiliki keadaan darurat). Sedangan shahibur dlarurah, maka muwallah hukum ny adalah wajib baginya.

Dan masih tersisa kesunnahan-kesunnahan wudlu lainnya yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya.

MUHIMMAT DALAM BAB KESUNNAHAN-KESUNNAHAN WUDLU’

1. Kesunahan Wudhu Tanpa Niat Tidak Sah

Orang yang berwudlu disunnahkan untuk berniat melakukan kesunahankesunahan dalam wudlu ketika membasuh kedua tapak tangannya —Apabila ia tidak berniat maka tidak mendapatkan pahala dari kesunahan tersebut.

2. Bolehnya Tatslis Dengan Cara Menggerakkan di Air yang Banyak

Apabila mutawadli’ membasuh  tangannya didalam  air yang banyak  dan  tenang, kemudian ia menggerak-gerakkan tangannya, maka sudah mendapatkan kesunahan tatslits menurut pendapat Al-QodIi Husain dan imam Al-Baghowi.

3. Syarat Kesunnahan Tajdidul Wudhu

Disunnahannya memperbarul wudlu itu apabila taj-didul wudlu itu tidak bertentangan dengan ke-utamaan melaksanakan sholat diawal waktu atau terputus dari takbirotul ihromnya imam atau sesamanya.

4. Perbedaan Pendapat Tentang Waktu Disunnahkan Tajdid Al-Wudlu’

Keterangan: (Faedah) Terdapat lima pendapat tentang waktu disunnahkan memperbarui (Tajdid) wudlu:

1. Pendapat al-Ashah yaitu setelah melakukan sholat, walaupun sholat sunnah.

2. Pendapat kedua setelah melakukan sholat fardhu.

3. Pendapat ketiga setelah melakukan sesuatu yang dianjurkan berwudlu (semisal membaca al-Qur’an).

4. Pendapat keempat setelah melakukan sholat, sujud atau membaca Al-Qur’an.

5. Pendapat kelima dianjurkan secara mutlak, sebagaimana keterangan dalam kitab

Syarh al-Muhadzab.

Sementara itu Imam Ibnu Hajar berpendapat: Haram melakukan tajdid alwudlu sebelum melakukan sholat sunah maupun fardlu, artinya adalah ibadah yang mandiri. Namun Imam Muhammad Ramli menghukumi makruh.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker