Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

MUHIMMAT DALAM BAB JENAZAH

1. Mengucapkan Kalimat At-Thayyibah Saat Menggiring Janazah

Ibnu Ziyad al-Yamani berkata didalam kitab Fatawinya: “Sungguh musibah agama telah merata (merajalela), yakni kejadian yang kita lihat saat rnengartar janazah, para jamaah yang mengantar janazah sibuk dengan omongan yang bersifat duniawi, dan terkadang hal tersebut mendatangkan ghibah (gosip) diantara mereka, maka menurut pendapat yang dipilih adalah menyibukkan pendengaran mereka dengan dzikir yang berfungsi menghilangkan atau menyedikitkan omongan yang terjadi diantara mereka.

2. Menulis Nama di Patok Kuburan

Dari perkataan Ulama: “Disunnahkan meletakkan sesuatu yang dapat berfungsi mengetahui adanya kuburan”, maka dapat dipahami bahwa hukumnya disunnahkan sesuai dengan kadar kebutuhan, terutama kuburan para wali dan orang Shaleh, karena kuburan tidak akan diketahui kecuali dengan diberi nama dibatu nisannya, ketika sudah berjaian bertahun-tahun (waktu yang lama).

3. Menyiram Kuburan dengan Air

Keterangan: Disunnahkan menyirami kuburan dengan air, karena Sesungguhnya Nabi Saw telah melakukan hal tersebut pada kuburannya Sa ad bin Mu’ad. Ibnu Majah.

4. Posisi Pentalgin Duduk

Sesungguhnya yang disunnahkan untuk duduk adalah orang yang mentalgin, dan tidak disunnahkan untuk lainnya, karena orang yang mentalgin dengan posisi duduk itu lebih dekat pada pendengaran mayit saat di-talgin.

5. Syi’ah Sholat Mayit Tanpa Berwudilu Itu Tidak Benar

Keterangan: Al-Sya’bi, Muhammad bin Jarir Al-Thobary dan Al-Syi’ah berkata: Hukumnya diperbolehkan melakukan sholat jenazah dengan tanpa bersuci sekalipun ia bisa berwudlu dan bertayamum, karena sholat jenazah hanya untuk mendo’akan si mayit.   Pengarang   karya   al-Hawi   dan   lainnya   berkomentar,   pendapat   yang

dikemukaan oleh Al-Sya’bi diatas adalah pendapat yang bisa merusak ijma’ ulama’, maka tidak boleh untuk diikuti.

6. Posisi Shalat Mayit yang Benar

Keterangan: Disunnahkan untuk selain makmum, yakni dari imam dan munfarid untuk berdiri sejajar dengan kepala mayit laki-laki, sekalipun mayit anak kecil, dan sejajar dengan pantat mayit wanita sekalipun wanita kecil dan mayit khuntsa.

7. Menangisi Mayit

Boleh hukumnya menagisi mayit sekalipun dengan suara keras apabila tidak disertai jeritan histeris, menampari pipi, menyobek-nyobek baju, memohon celaka, binasa atau perbuatan yang lainnya yang diharamkan oleh syari’atyang mulia.

8. Mayit yang Boleh di Tayammumi

Andaikan mayit sulit dimandikan, karena tidak ada air atau sesamanya, semisal terbakar, dan andaikan dimandikan menyebabkan kulit si mayit menjadi rontok, maka mayit wajib ditayamumi dan ketika mentayamumi disunnahkan berniat sebagaimana ketika memadikannya.

9. Tujuan Memberi Kapas

Disunnahkan meletakkan kapas pada semua lubang tubuh si mayit, baik lubang yang asli ataupun tidak (lubang yang disebabkan luka dsb), dan semua anggota sujud yang jumlahnya ada tujuh, karena untuk memuliakan terhadap si maya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker