Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Qorib

KITAB TENTANG HUKUM-HUKUM BERPUASA

Lafadz shiyam dan shaum adalah dua bentuk kalimat masdar, yang secara etimologi keduanya bermakna menahan.

Dan secara termonologi hukum syara’ adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa disertai niat tertentu sepanjang siang hari yang bisa menerima ibadah puasa dari orang muslim yang berakal dan suci dari haidi dan nifas.

Adapun syarat-syarat wajib berpuasa ada tiga perkara. Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan ada empat perkara.

Yakni 1) Islam, 2) baligh, 3) berakal dan mampu berpuasa.

Dan hal ini (mampu berpuasa) tidak tercantum di dalam redaksi yang mengatakan syaratnya . ada tiga perkara.

Maka puasa tidak wajib bagi orang yang memiliki sifat yang sebaliknya.

Fardlu-fardlunya puasa ada empat perkara. Salah satunya adalah niat di dalam hati. Jika puasa yang dikerjakan adalah fardlu misalnya Ramadlan atau puasa nadzar,

maka harus melakukan niat di malam hari.

Dan wajib menentukan puasa yang dilakukan di dalam puasa fardhu misalnya puasa

Ramadhan.

Adapun niat puasa Ramadhan yang paling sempurna adalah seseorang mengatakan, “saya  berniat melakukan  puasa  esok hari untuk melaksanakan  kewajiban  bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.”

Fardlu kedua adalah menahan dari makan dan minum walaupun perkara yang dimakan dan yang diminum hanya sedikit, hal ini ketika ada unsur kesengajaan.

Jika seorang yang berpuasa melakukan makan . dalam keadaan lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka puasanya tidak batal jika ia adalah orang yang baru masuk Islam atau , hidup jauh dari ulama”. Jika tidak demikian, maka puasanya batal.

Fardlu ke tiga adalah menahan dari melakukan jima’ dengan sengaja.

Adapun melakukan jima’ dalam keadaan lupa puasa, maka hukumnya sama seperti makan dalam keadaan lupa, artinya tidak batal puasanya.

Fardlu ke empat adalah menahan dari muntah dengan sengaja. Jika ia terpaksa muntah, maka – puasanya tidak batal.

Hal-hal yang membuat orang berpuasa menjadi batal ada sepuluh perkara.

Yang pertama dan kedua adalah sesuatu yang masuk dengan sengaja ke dalam lubang badan yang terbuka atau tidak terbuka seperti masuk ke dalam kepala dari luka yang tembus ke otak.

Yang dikehendaki adalah seseorang yang berpuasa harus mencegah masuknya sesuatu ke bagian badan yang dinamakan jauf (lubang).

Yang ke tiga adalah al hugnah (menyuntik) di bagian salah satu dari kemaluan dan anus. – Hugnah adalah obat yang disuntikkan ke badan orang yang sakit melalui kemaluan atau anus yang diungkapkan di dalam kitab matan dengan bahasa “sabilaini (dua jalan)”.

Yang ke empat adalah muntah dengan sengaja. Jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal seperti yang telah dijelaskan.

Yang ke lima adalah melakukan hubungan biologis dengan sengaja di dalam vagina.

Maka puasa seseorang tidak batal sebab melakukan hubungan intim dalam keadaan lupa seperti yang telah dijelaskan.

Yang ke enam adalah inzal, yakni keluar air . sperma sebab bersentuhan kulit dengan tanpa melakukan jima’

Baik keluar sperma tersebut diharamkan misalnya mengeluarkan air sperma dengan tangannya  sendiri,  atau  tidak diharamkan seperti mengeluarkan  sperma  dengan tangan “ istri atau budak perempuannya.

Dengan  bahasa  “sebab  bersentuhan  kulit”,  pengarang  mengecualikan  keluarnya

sperma sebab mimpi basah, maka secara pasti hal itu tidak bisa membatalkan puasa. Yang ke tujuh hingga akhir yang ke sepuluh adalah haidl, nifas, gila dan murtad.

Maka barang siapa mengalami hal tersebut di tengah-tengah melaksanakan puasa, maka hal tersebut membatalkan puasanya.

Di dalam puasa ada tiga perkara yang disunnahkan.

Salah satunya adalah segera berbuka jika orang yang berpuasa tersebut telah meyagini terbenamnya matahari.

Jika ia masih ragu-ragu, maka tidak diperbolehkan segera berbuka.

Disunnahkan untuk berbuka dengan kurma kering. Jika tidak menemukan kurma kering maka berbuka dengan air.

Yang ke dua adalah mengakhirkan makan sahur selama tidak sampai mengalami keraguan -masuknya waktu Shubuh-. Jika tidak demikian, maka hendaknya tidak – mengakhirkan makan sahur.

Dan kesunahan sahur sudah bisa hasil dengan makan dan minum yang sedikit. Yang ke tiga adalah tidak berkata kotor.

Maka orang yang berpuasa hendaknya menjaga lisannya dari berkata bohong, menggunjing orang lain dan sesamanya misalnya mencela orang lain.

Jika ada seseorang yang mencaci dirinya, maka hendaknya ia berkata dua atau tiga kali, “sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Adakalanya mengucapkan dengan lisan seperti yang dijelaskan imam an Nawawi di dalam kitab al Adzkar.

Atau dengan hati sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam ar Rafi’i dari para imam, dan hanya mengucapkan di dalam hati.

Haram melakukan puasa di dalam lima hari. Yakni dua hari raya, artinya puasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha. Dan di hari-hari Tasyrik, yakni tiga hari setelah hari raya kurban (11, 12, 13 Dzulhijjah)

.Hukumnya makruh tahrim melakukan puasa di hari ragu (tanggal 30 bulan Sya’ban) tanpa ada sebab yang menuntut untuk melakukan puasa pada hari itu. Pengarang memberi isyarat pada sebagian contoh-contoh sebab ini dengan – perkataannya, “kecuali jika kebiasannya melakukan puasa bertepatan dengan hari tersebut”.

Seperti orang yang memiliki kebiasaan puasa satu hari dan tidak puasa satu hari, kemudian « giliran puasanya bertepatan dengan hari ragu. Seseorang juga diperbolehkan melakukan puasa di hari ragu sebagai pelunasan puasa” qadla’ dan puasa nadzar.

Hari Syak adalah hari tanggal tiga puluh Sya’ban ketika bulan tanggal 1 Ramdhan tidak terlihat di malam hari sebelumnya padahal langit dalam keadaan terang, sedangkan orang-orang membicarakan bahwa hilal telah terlihat namun tidak ada orang adil yang diketahui telah melihatnya, atau yang bersaksi telah melihatnya adalah anak-anak kecil, budak atau orang-orang fasiq.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker