BAB HAL-HAL YANG DITINGGALKAN SAAT SHOLAT & SUJUD SAHWI
(Fasal) sesuatu yang ditinggalkan dari sholat ada tiga perkara.
Yakni fardlu, yang juga disebut dengan rukun, sunnah ab’ad dan sunnah haiat.
Adapun kedua sunnah ini, adalah selain fardlu.
Pengarang menjelaskan ketiganya di dalam perkataannya, “fardlu tidak bisa digantikan oleh sujud sahwi.”
Bahkan ketika ia ingat telah meninggalkan fardlu, dan posisinya masih di dalam sholat, maka wajib baginya untuk melakukan fardhu yang telah ditinggalkan dan sholatnya ‘ dianggap sempurna.
Atau ingat setelah salam, dan masanya masih relatif sebentar, maka ‘ wajib baginya untuk melakukan fardlu yang ditinggalkan dan meneruskan apa yang tersisa dari sholatnya, serta melakukan sujud sahwi.
Sujud sahwi hukumnya adalah sunnah seperti yang akan dijelaskan. Akan tetapi hukum . seperti ini ketika meninggalkan perkara yang diperintahkan atau melakukan perkara yang -. dilarang di dalam sholat.
Sunnah ab’ad ketika ditinggalkan oleh orang yang sholat, maka ia tidak diperbolehkan kembali untuk melakukannya setelah ia dalam posisi melakukan fardlu atau rukun.
Sehingga, barang siapa semisal meninggalkan tasyahud awal, lalu ia ingat setelah dalam. posisi berdiri tegak, maka tidak diperbolehkan kembali ke posisi tasyahud.
Jika ia kembali ke posisi tasyahud dalam keadaan tahu akan keharamannya, maka sholatnya batal.
Atau dalam keadaan lupa bahwa ia sedang melakukan sholat, atau tidak tahu akan keharamannya, maka sholatnya tidak batal namun harus berdiri ketika sudah ingat.
Dan jika ia adalah seorang makmum, maka wajib kembali keposisi tasyahud karena untuk mengikuti imam.
Akan tetapi disunnahkan baginya untuk melakukan sujud sahwi ketika dalam kasus tidak kembali atau kembali ke posisi tasyahud dalam keadaan lupa.
Yang dikehendaki pengarang dengan “sunnah” di sini adalah sunnah-sunnah ab’ad yang berjumlah enam perkara.
1) tasyahud awal, 2) duduk tasyahud awal, 3) gunut di dalam sholat Subuh dan di akhir sholat witir di separuh bulan kedua dari bulan Romadian, 4) berdiri untuk melakukan gunut, 5) bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalam tasyahud awal, dan ke 6) bacaan sholawat untuk keluarga baginda Nabi Saw di dalam tasyahud akhir.
Sunnah hai’ah seperti bacaan-bacaan tasbih dan sesamanya dari kesunahan- kesunahan yang tidak dapat diganti dengan sujud sahwi, maka setelah meninggalkannya, orang yang shalat tidak boleh kembali untuk melakukkannya. Dan tidak boleh melakukan sujud sahwi karenanya, baik ia meninggalkan secara sengaja atau karena lupa.
Ketika orang yang shalat ragu-ragu di dalam jumlah rakaat yang ia lakukan, misalnya orang” yang ragu-ragu apakah ia telah melakukan tiga rakaat atau empat rakaat, maka wajib baginya untuk melakukan apa yang diyagini, yakni jumlah yang terkecil seperti tiga rakaat di dalam contoh ini, dan ia wajib menambah satu rakaat dan sunnah melakukan sujud sahwi. Dugaan kuat bahwa ia telah melakuan empat rakaat tidak bisa dibuat pegangan, dan ia juga tidak diperbolehkan mengikuti ucapan orang « lain yang mengatakan padanya bahwa ia telah melakukan empat rakaat, walaupun jumlah mereka mencapai jumlah mutawatir.
Sujud sahwi hukumnya sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan, dan tempat melakukannya adalah sebelum salam.
Jika orang yang shalat melakukan salam dengan sengaja dan tahu bahwa ia dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi, atau lupa namun masanya cukup lama secara ‘urf, maka kesunnahan untuk melakukan sujud sahwi telah hilang.
Jika masanya relatif singkat secara “urf, maka waktu melaksanakannya tidak hilang,
dan saat itu ia diperbolehkan melakukan atau meninggalkan sujud sahwi.
MUHIMMAT DALAM BAB HAL-HAL YANG DITINGGALKAN SAAT SHOLAT & SUJUD SAHWI
1. Imam Meninggalkan Sujud Sahwi, Ma’mum Boleh Melakukan Sendiri
Apabila imam meninggalkan sujud sahwi atau salam yang kedua, maka ma’mum boleh melakukannya sendiri, karena ia melakukannya setelah habisnya bermakmum.
2. Imam Tidak Ounut, Ma’mum Ounut
para Ulama berkata: Tidak apa-apa (boleh) terlambat dari imam karena do’a gunut, pada saat ditinggalkan oleh imam dan ia menjumpai imam dalam keadaan sujud yang pertama.









One Comment