BAB ZAKAT DAGANGAN
(Fasal) harta dagangan dikalkulasi di akhir tahun dengan menggunakan mata uang yang digunakan untuk membeli modal pertama. Baik modal harta dagangan pertama mencapai satu nishab ataupun tidak.
Jika hasil kaikulasi harta dagangan di akhir tahun mencapai satu nishab, maka wajib mengeluarkan zakatnya.
Jika tidak, maka tidak wajib zakat. Dari jumlah tersebut setelah kalkulasi harta dagangan mencapai satu nishab, maka wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh dari jumlah keseluruhan.
BAB ZAKAT HARTA TAMBANG DAN HARTA KARUN
Harta yang diambil dari tambang emas dan perak maka wajib mengeluarkan zakat seperempat sepersepuluh dari hasil tersebut seketika, jika mencapai satu nishab.
Jika orang yang mengambil tambang tersebut termasuk golongan yang wajib zakat.
Ma’adin, bentuk jama’ dari lafadz ma’dan dengan terbaca fathah atau kasrah huruf dalnya, adalah nama bagi tempat barang tambang yang diciptakan oleh Allah Swt, baik berupa lahan mawat (tidak bertuan) atau berstatus milik. Harta yang ditemukan dari harta rikaz, yakni harta karun peninggalan zaman jahiliyah, yakni keadaan orang- orang arab sebelum Islam, yakni bodoh kepada Allah, Rosul-Nya dan syareaat- syareat Islam, maka wajib mengeluarkan seperlima — dari jumlah keseluruhan.
Seperlima tersebut dialokasikan sesuai alokasi dalam zakat menurut gaul masyhur.
Dan menurut mugabil masyhur (lawan pendapat masyhur) bahwa sesungguhnya seperlima tersebut diserahkan kepada golongan yang berhak menerima khumus (seperiima) yang disebutkan di dalam ayat fai’.
BAB ZAKAT FITRAH
(Fasal) wajib mengeluarkan zakat fitrah dengan tiga syarat.
Zakat fitrah diungkapkan – dengan bahasa “zakat fithrah” maksudnya zakat badan.
1) Islam. Maka tidak wajib membayar zakat fitrah bagi orang kafir asli kecuali untuk budak dan keluarganya yang beragama Islam.
2) Sebab terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.
Kalau demikian, maka wajib membayar zakat fitrah dari orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari, tidak dari anak yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari.
3) adanya kelebihan harta benda. Yakni seseorang memiliki kelebihan dari bahan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya di hari tersebut, artinya disiang” harinya hari raya Idul Fitri, begitu juga untuk malam harinya.
Seseorang wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi yang beragama Islam.
Maka bagi orang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk budak, : kerabat dan istrinya yang beragama kafir, walaupun wajib ia nafkahi.
Dan ketika seseorang wajib membayar zakat fitrah, maka ia harus mengeluarkan satu sha’ makanan pokok daerahnya, jika ia adalah orang yang bertempat tinggal di suatu negara. Jika di daerahnya terdapat beberapa makanan pokok, namun ada sebagiannya yang lebih dominan, maka wajib mengeluarkan dari jenis sebagian makanan tersebut.
Dan seandainya seseorang bertempat tinggal di hutan yang tidak memiliki makanan pokok, , maka ia wajib mengeluarkan zakat berupa makanan pokok daerah yang
terdekat darinya. Adapun orang yang tidak memiliki kelebihan satu sho’ makanan pokok, akan tetapi hanya“ sebagian sho’ saja, maka ia wajib mengeluarkan sebagian sho’ tersebut. Ukuran satu sho’ adalah lima rith! lebih sepertiga rithl negara Irag. Rithl negara Irag telah dijelaskan di dalam bab “Nishabnya Zuru’”.









One Comment